tag:blogger.com,1999:blog-2988867772159846833.post3121426535943123627..comments2023-03-23T09:55:07.851+07:00Comments on PROUDLY WE SERVE STAND AND FIGHT..: Peperangan Ranjau Sebagai Salah Satu PilihanDamn The Torpedoes!!!http://www.blogger.com/profile/11724970310623524471noreply@blogger.comBlogger3125tag:blogger.com,1999:blog-2988867772159846833.post-44063548312940555932009-10-23T19:49:21.850+07:002009-10-23T19:49:21.850+07:00Menurut hemat saya,
1) Peperangan ranjau lebih di...Menurut hemat saya, <br />1) Peperangan ranjau lebih di titik beratkan pada "psy-war", karena menebar 1 ranjau atau menebar 1000 ranjau atau cukup kita umumkan saja bahwa kita telah melaksanakan peranjauan atau membuat medan ranjau palsu, dampak psikologisnya terhadap musuh akan sama.<br />2) Kita mengenal adanya MPO (Minefield Performance Objective) yaitu bagamaina medan ranjau akan di bentuk dan tujuan/sasaran peranjauan itu apa? bisa blokade, delay,anti invasi,menghancurkan, menutup alur/pelabuhan ataupun hanya mengacau/menakuti-nakuti (harassement).<br />3) Minning/peranjauan sesuai MW FAMILY TREE bisa: ofensif,defensif dan PROTEKTIF.<br />4) Ranjau alur kita sendiri dengan alasan supaya musuh tak bisa masuk ke pangkalan kita? mungkin bukannya tidak bisa masuk, tapi paling tidak memaksa musuh untuk mengeluarkan unsur MCM nya, sehingga akan menghambat pergerakan konvoy ataupun bahkan merubah taktik tempurnya...<br />Ops MCM memakan waktu yg lama dan biaya yang banyak dibandingkan dgn ops Minning, sehingga apabila pergerakan musuh terhambat diharapkan akan terjadi kelelahan material dan mental personil -> keterbatasan logistik-> perubahan taktik-> bahkan terjadi perubahan kebijakan politik..!! <br />Sejarah telah membuktikannya... <br />5) Kita tidak perlu ragu dalam melaksanakan peranjauan, selama kita masih mengacu kepada hukum internasional maupun kebiasaan internasional.<br />Pada konvensi Denhaag atau SanRemo manual sudah tertera aturan tentang penggunaan ranjau pada masa damai maupun pada masa perang.<br />O iya satu lagi, menurut hukum internasional, peranjauan tidak harus selalu di umumkan kepada dunia internasional, asalkan dapat dipastikan bahwa ranjau tersebut akan mengenai kendaraan laut militer musuh.<br /><br />Matur tenkyu......Ready to Rumble...https://www.blogger.com/profile/12353642674525487704noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2988867772159846833.post-71784867120118253092009-01-05T08:00:00.000+07:002009-01-05T08:00:00.000+07:00Ide itu pada dasarnya bisa. Asal ada perintah dari...Ide itu pada dasarnya bisa. Asal ada perintah dari pemegang kekuatan politik. Jangan sampai nanti AL yang disalahkan. Sesuai dengan peraturan, deployment dan employment dari AL harus seizin dari pemerintah.Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2988867772159846833.post-91011302646732857982009-01-05T02:28:00.000+07:002009-01-05T02:28:00.000+07:00Ini baru ide berlian. apa lagi Ranjau dasar laut h...Ini baru ide berlian. apa lagi Ranjau dasar laut hasil pengembangan Dislitbang AL yang terbaru. Bagaimana kalau disekitar perairan ambalat kita pasan ranjau dasar laut?... khususnya batas zona perairan indonesia yang sering dimasuki kapal2? perang malaysia.Pensilhttps://www.blogger.com/profile/08647215327497672756noreply@blogger.com