08 November 2009

Interoperability Angkatan Laut Dengan Kekuatan Darat

All hands,
Wilayah interoperability antara Angkatan Laut dengan Angkatan Darat cukup luas, tidak terbatas operasi di darat yang mana Angkatan Laut memberikan dukungan operasional kepada Angkatan Darat. Interoperability kedua matra meliputi pula di laut, seperti pergeseran pasukan dan logistik. Dengan kondisi geografis Indonesia yang merupakan negara kepulauan, pergeseran pasukan dan logistik Angkatan Darat tidak dapat mengandalkan pada kapal-kapal LCT milik Angkatan Darat (dikenal sebagai kapal ADRI).
Sebaliknya, pergeseran tersebut lebih banyak mengandalkan pada Angkatan Laut. Sebab selain daya muat kapal perang Angkatan Laut lebih besar, selain juga Angkatan Laut mempunyai tugas terkait dengan lintas laut militer. Sebagai contoh, dalam konflik di Aceh beberapa tahun lalu kapal-kapal perang Angkatan Laut, baik dari Armada RI maupun Kolinlamil merupakan kuda beban bagi pergeseran ribuan pasukan dan logistik Angkatan Darat.
Terkait dengan hal itu, interoperability antar kedua matra harus sejak awal dirancang khususnya saat menyusun perencanaan kekuatan. Misalnya, Angkatan Darat harus memperhitungkan dengan cermat antara opsreq kendaraan lapis baja yang dibutuhkannya dengan kapasitas kapal angkut Angkatan Laut. Jangan sampai kekuatan lapis baja Angkatan Darat tidak dapat digeser menggunakan kapal perang Angkatan Laut karena dimensinya yang melebihi kapasitas kapal perang itu.
Begitu pula dalam soal latihan gabungan kedua matra. Perlu diuji coba dalam latihan gabungan Angkatan Laut-Angkatan Darat tentang bagaimana melaksanakan operasi penggeseran pasukan dan logistik yang melibatkan kapal perang Angkatan Laut dengan kapal ADRI dalam satu konvoi. Sepengetahuan saya, latihan seperti ini belum pernah dilaksanakan.
Meskipun kapal ADRI hanyalah kapal angkut biasa dan tidak berstatus kapal perang sebagaimana halnya kapal Angkatan Laut, akan tetapi perlu diuji interoperability antar keduanya. Sebab bukan tidak mungkin suatu saat nanti keduanya akan beroperasi secara bersama di bawah komando Angkatan Laut. Bukankah Angkatan Laut masih mengemban kewenangan membina armada angkutan laut nasional, yang dalam pelaksanaannya sehari-hari dilaksanakan oleh Kolinlamil.
Tidak dapat dipungkiri bahwa Angkatan Darat mempunyai sejumlah kapal angkut jenis LCT karena kebutuhan taktis untuk pergeseran pasukan dan logistik belaka. Bahkan di masa lalu pun Angkatan Udara Indonesia juga mempunyai kapal serupa. Kehadiran kapal tersebut bukan ancaman terhadap eksistensi Angkatan Laut, sebab kapal itu tidak digolongkan kapal perang. Dengan demikian, kapal itu tidak mempunyai kewenangan-kewenangan seperti halnya yang melekat pada kapal perang Angkatan Laut.
Yang penting untuk diperhatikan ke depan adalah bagaimana interoperability antara kapal ADRI dengan kapal perang Angkatan Laut. Angkatan Laut adalah pembina kekuatan maritim nasional, termasuk armada angkutan laut di dalamnya. Sehingga bukan suatu hal yang berlebihan bila interoperability tersebut mendapat perhatian khusus.

07 November 2009

Konsep Binkuat Gunkuat Ke Depan

All hands,
Konsep binkuat gunkuat yang saat ini berlaku perlu untuk ditinjau kembali. Kenapa demikian? Tidak lain dan tidak bukan karena sistem politik saat ini tidak sesuai lagi dengan sistem politik konsep tersebut dicetuskan.
Dalam sistem di masa lalu, ABRI adalah kekuatan politik utama di Indonesia. Dengan demikian, dalam soal deployment and employment ABRI bisa menentukan sendiri. Kini TNI bukan lagi kekuatan politik Indonesia, meskipun masih mempunyai pengaruh politik. Dalam era demokrasi seperti yang dianut oleh Indonesia sekarang, deployment and employment kekuatan militer berada di bawah otoritas sipil yakni Departemen Pertahanan.
Dikaitkan dengan konsep binkuat gunkuat, gunkuat ke depan harus dialihkan dari Mabes TNI kepada Departemen Pertahanan. Sebab gunkuat merupakan instrumen politik dan TNI tidak memiliki kewenangan soal itu. Hanya Menteri Pertahanan atas nama Presiden yang dapat melaksanakan deployment and employment kekuatan militer. Sedangkan binkuat tetap seperti sekarang, sebab itu memang kewenangan para kepala staf Angkatan.
Penataan kembali konsep binkuat gunkuat harus berada dalam bingkai penataan institusi pertahanan secara umum. Terkait dengan gunkuat, harus dikaitkan pula dengan reorganisasi dan atau validasi Mabes TNI. Seperti sudah menjadi pemahaman umum, terdapat kesamaan pandangan bahwa ke depan Mabes TNI harus bertransformasi menjadi markas gabungan saja dengan organisasi yang ramping dan berada di dalam atau di bawah Departemen Pertahanan.

06 November 2009

Masih Berlakukah Konsep Binkuat Gunkuat?

All hands,
Pelaksanaan konsep binkuat gunkuat di lingkungan militer negeri ini sekarang berada di persimpangan jalan. Mengapa demikian? Sebab ada kecenderungan yang terus berulang yang mana aktor gunkuat kini bertindak pula selaku aktor binkuat. Akibatnya terjadi duplikasi Rencana Kerja antara aktor binkuat dengan gunkuat.
Tentu menjadi pertanyaan mengapa aktor gunkuat kini sangat bernafsu pula menjadi aktor binkuat? Kemungkinannya tak lain karena “kelebihan” anggaran pada pos pembinaan. Bisnis utama aktor gunkuat adalah pada operasi, sehingga seharusnya anggaran pos operasi harus lebih banyak. Sebaliknya, anggaran pada pos pembinaan seharusnya seminim mungkin.
Sebab masalah pembinaan merupakan tanggung jawab dan wewenang dari aktor binkuat. Entah mengapa dalam beberapa tahun terakhir ini pos pembinaan pada anggaran aktor gunkuat jumlahnya besar. Akibatnya, terjadi redundansi dengan aktor binkuat.
Apa yang terjadi selanjutnya? Aktor gunkuat “mengintip” Rencana Kerja aktor binkuat, khususnya yang terkait pengadaan sistem senjata. Sehingga kemudian dalam Rencana Kerja aktor gunkuat keluarkan pengadaan seperti radar kapal perang, meriam kapal perang dan lain sebagainya?
Entah kapal perang yang mana, sebab aktor gunkuat tidak mempunyai kapal perang. Satu-satunya kesatuan tempur yang ada langsung di bawah aktor gunkuat adalah satuan yang bertanggung jawab terhadap keamanan kepala negara dan keluarganya serta satuan pertahanan udara. Sudah pasti kedua satuan tidak membutuhkan kapal perang beserta sistemnya.
Pertanyaannya, sampai kapan Departemen Pertahanan akan membiarkan pelanggaran ini? Tidak alasan Departemen Pertahanan untuk takut terhadap aktor gunkuat, sebab anggaran aktor gunkuat harus lewat pintu tunggal yaitu Departemen Pertahanan itu sendiri. Kalau aktor gunkuat “macam-macam”, tinggal tekan saja lewat pintu anggaran. Dan harus diingat bahwa Departemen Pertahanan mempunyai otoritas politik terhadap kebijakan pertahanan, suatu otoritas yang tidak dimiliki oleh aktor gunkuat.
Kalau ada ketakutan, dapat dipastikan terkait soal pembinaan personel militer di Departemen Pertahanan yang masih berada di tangan aktor gunkuat. Namun apabila ketakutan mengalahkan penegakan aturan main, akan menimbulkan kontraproduktif pada penggunaan anggaran.

05 November 2009

Pendekatan Dalam Opsi Penggantian Kapal Perang

All hands,
Penggantian sejumlah kapal perang dalam susunan tempur armada laut Indonesia bersifat mendesak. Banyak alasan untuk itu yang tidak perlu diuraikan di sini secara rinci. Yang menjadi pertanyaan, pendekatan apa yang digunakan dalam pergantian tersebut? Apakah one-on-one ataukah two/three/four- on-one?
Pendekatan pertama berarti setiap satu kapal perang yang dihapus digantikan oleh satu kapal perang baru yang sejenis. Sedangkan pendekatan kedua berarti dua/tiga/empat kapal perang yang dihapus digantikan oleh satu kapal perang baru. Kedua pendekatan ini merupakan pilihan-pilihan di tengah ketidakberpihakan pemerintah negeri yang dua pertiga wilayahnya adalah lautan terhadap Angkatan Lautnya sendiri.
Menurut hemat saya, pendekatan pertama dapat diterapkan untuk kapal kombatan, baik kapal atas air maupun kapal selam. Sedangkan pendekatan kedua bisa dilaksanakan pada kapal non kombatan, khususnya kapal angkut. Pendekatan pertama dapat diterapkan karena kapal kombatan Indonesia ke depan seharusnya tidak boleh lebih sedikit daripada yang ada saat ini, sebab harus diingat bahwa wilayah tanggung jawab Angkatan Laut negeri ini sangat luas.
Untuk pendekatan kedua, bisa diterapkan dengan catatan bahwa kapal pengganti mempunyai kapasitas angkut yang lebih besar daripada kapal angkut yang digantikan. Misalnya tiga LST digantikan oleh satu LPD. Memang fungsi asasinya keduanya berbeda, namun LPD masih tetap dapat melaksanakan operasi amfibi meskipun tidak dapat melakukan beaching.
Dalam kondisi yang tidak menguntungkan bagi Angkatan Laut negeri ini sekarang, sudah sepantasnya kita mencari solusi yang tidak mengurangi kemampuan Angkatan Laut dari kondisi saat ini. Bahkan sudah sepantasnya bila kekuatan laut Indonesia lebih maju daripada kondisi sebelumnya. Bila kita ngene-ngene ae, artinya tidak ada perubahan.
Kata kuncinya adalah masih tersedia peluang untuk kembali memperkuat Angkatan Laut di tengah atmosfir ketidakberpihakan pemerintah terhadap pembangunan kekuatan Angkatan Laut. Tinggal peluang itu mau dimanfaatkan atau tidak?

04 November 2009

Kerjasama Keamanan Maritim Berdasarkan Prinsip Kesetaraan

All hands,
Kerjasama antara negara harus didasarkan pada prinsip kesetaraan. Prinsip tersebut bukan saja harus tertulis di atas kertas, tetapi harus dan wajib pula dipraktekkan di lapangan. Artinya dalam kerjasama yang melibatkan dua pihak atau lebih, tidak ada pihak yang dalam kerjasama bertindak laksana tuan dan pihak lain berlaku bagaikan jongos.
Akan tetapi sangat disayangkan bahwa belum semua pihak di Indonesia paham dan berpegang teguh terhadap prinsip tersebut. Paham dan berpegang teguh terhadap prinsip itu terkait dengan martabat dan wibawa bangsa Indonesia di dunia internasional. Masih ada saja pihak tertentu yang secara sadar atau tidak sadar meletakkan diri pada posisi inferior ketika menjalin kerjasama dengan pihak asing, termasuk pula dalam isu keamanan maritim.
Sehingga tidak aneh bila di laut kita menemukan adanya pihak yang beroperasi secara intensif di perairan tertentu yang selama ini tidak digolongkan sebagai focal point oleh pihak yang lebih berkompeten, khususnya Angkatan Laut. Ketika ditelusuri lebih jauh mengapa pihak itu beroperasi secara intensif di perairan non focal point tanpa alasan dasar yang kuat, ternyata jawabannya tak lain dan tidak bukan adalah karena pesanan sponsor pihak asing.
Adapun kepatuhan kepada pesanan pihak asing tidak lain dan tidak bukan karena disebabkan oleh pemberian bantuan dana. Dengan kata lain, operasi di laut oleh pihak tertentu itu dilaksanakan berdasarkan penyakit yang diderita oleh birokrasi Indonesia, yaitu pendekatan proyek. Demi pendekatan proyek, prinsip kesetaraan antar negara dengan sadar dipinggirkan.
Hal seperti itu merupakan kecelakaan nasional bagi bangsa Indonesia. Namun tidak banyak pihak yang peduli dengan masalah seperti ini. Tak lain karena bangsa ini pada dasarnya memang tidak peduli dengan laut, kecuali bila ada uang yang menjanjikan di sana.

03 November 2009

Antara Proliferation Security Initiative Dan Illegal Immigrant

All hands,
Pada 27-30 Oktober 2009 Negeri Penampung Koruptor dan Uang Haram asal Indonesia menjadi tuan rumah Exercise Deep Sabre II. Latihan yang diikut oleh 19 negara itu merupakan latihan terhadap Proliferation Security Initiative (PSI). Sebelumnya pada 2005 di negeri latihan yang sama dengan sandi Exercise Deep Sabre.
Indonesia merupakan salah satu negara di kawasan Asia Pasifik yang bersikap kontra PSI. Alasannya, selain bertentangan dengan kedaulatan negara pantai dalam soal pencegatan di laut, PSI juga bertentangan dengan hukum laut internasional. UNCLOS 1982 mengenal adanya tiga rezim lintas dan negara pantai tidak diperbolehkan melakukan pencegatan terhadap kapal yang melintas. Sikap teguh menolak PSI dipegang oleh Indonesia hingga detik ini.
Namun bertolak belakang dari itu adalah sikap Indonesia dalam illegal immigrant yang tengah berlayar menuju Australia. Indonesia tanpa ragu-ragu melanggar hukum internasional dengan menangkap kapal yang berisi para illegal immigrant asal Srilanka ketika melintas di Selat Sunda yang merupakan bagian dari ALKI I. Tindakan itu dilakukan untuk menyenangkan hati Australia yang kini menganut kebijakan Indonesia’s Solution dalam soal pengungsi menuju Australia. Inti dari kebijakan itu adalah menjadi Indonesia sebagai dumping ground bagi pengungsi yang bertujuan ke negeri yang didirikan oleh para kriminal tersebut.
Dari situ tampak bahwa kebijakan Indonesia terhadap hukum laut internasional sebenarnya berstandar ganda. Indonesia akan bersikeras mematuhi UNCLOS 1982 saat tidak setuju dengan kebijakan negara lain. Sebaliknya, Indonesia dengan mudahnya melecehkan hukum laut internasional yang selama ini dijunjung tinggi olehnya demi menyenangkan negara lain yang sebenarnya di masa lalu lebih banyak merugikan kepentingan nasional Indonesia.
Bertolak dari preseden ini, sangat mungkin Indonesia di masa depan akan kembali menganut standar ganda dalam penerapan UNCLOS 1982. Artinya kebijakan politik Indonesia, dalam hal ini kebijakan luar negeri menganut pragmatisme. Jikalau demikian, mengapa kita tidak pragmatis pula dalam soal PSI? Daripada bersikap hipokrit dari isu tersebut dengan alasan hukum laut internasional yang sangat nyata dilanggar oleh Indonesia dalam isu lain, lebih baik bergabung saja dengan PSI.

02 November 2009

Standar Ganda Terhadap Hukum Laut Internasional

All hands,
Pemahaman terhadap hukum laut di negeri ini belum sesuai tingkat yang diharapkan. Selama ini ada kesan kuat bahwa yang harus paham terhadap hukum laut hanyalah Angkatan Laut yang lahan “bisnis”-nya memang di laut. Adapun pihak-pihak lain tidak peduli soal itu, bahkan ada pihak yang bersikeras menerapkan asas hukum darat di laut yang tentu saja bertentangan dengan hukum internasional.
Karena ketidakpahaman itu, terjadilah kasus di mana kapal non kapal perang diberi kewenangan untuk menindak pelanggaran hukum di zona ekonomi eksklusif. Hal itu menandakan bahwa pembuat peraturan itu dan penganjur pembuat peraturan tersebut tidak paham dengah hukum laut. Terjadi pula kasus yang mana otoritas sipil memerintahkan Angkatan Laut mencegat kapal sipil yang melaksanakan lintas alur laut kepulauan tanpa alasan yang kuat. Padahal dalam hukum laut internasional sudah diatur bahwa kapal apapun yang melintas, termasuk menggunakan rezim alur laut kepulauan, tidak boleh dicegat kecuali dengan alasan tertentu yang harus kuat.
Kalau ada pihak yang paham hukum, kasus-kasus seperti itu bisa dipermasalahkan. Kalau soal PSI Indonesia bersikeras tidak mau terlibat mencegat kapal yang melintas di perairan Indonesia karena bertentangan dengan hukum laut internasional, sikap serupa seolah dilupakan ketika menyentuh kasus sekelompok manusia yang melintas perairan Indonesia dengan tujuan negara lain. Ada apa dengan semua ini?
Meskipun hukum adalah produk politik, tidak berarti ada alasan untuk bersikap standar ganda. Apalagi standar ganda tersebut bukan untuk kepentingan nasional Indonesia, tetapi untuk menyenangkan hati negara lain. Kalau mengambil sikap standar ganda atas nama kepentingan nasional, masih bisa dipahami. Akan tetapi sulit dipahami apabila sikap itu ditempuh demi menyenangkan hati pihak lain.
Pertanyaannya, sampai kapan Indonesia akan terus berstandar ganda terhadap hukum laut internasional yang selama ini sangat dijunjung olehnya? Sungguh memalukan Indonesia bersikap demikian, padahal Indonesia selama ini konsisten mengkritisi negara lain yang menerapkan standar ganda dalam beberapa isu internasional.