All hands,
Dalam dunia kontemporer, blokade laut oleh Angkatan Laut telah menjadi instrumen politik internasional. Misalnya dalam kasus penerapan sanksi Dewan Keamanan PBB, seperti di Irak. Blokade laut biasanya senantiasa dipasangkan dengan no fly zone. Penerapan no fly zone berdasarkan pengalaman selalu bernuansa koersif, seperti pengeboman terhadap sasaran-sasaran militer, sementara implementasi blokade laut cenderung menggunakan pendekatan yang lebih lunak.
Di masa lalu, blokade laut lebih banyak merupakan instrumen yang bersifat unilateral. Seiring dengan perubahan konstelasi dunia dimana multilateralisme lebih mengedepan, blokade laut kini telah berubah menjadi instrumen politik multilateral. Dalam konteks itu pula maka Angkatan Laut banyak negara kini beroperasi dalam bingkai koalisi, walaupun bingkai unilateral tetap bukan suatu bingkai yang ketinggalan zaman.
Perkembangan seperti itu merupakan tantangan bagi Indonesia dalam merumuskan kembali bingkai kerjasama Angkatan Laut ke depan. Perlu dikaji apakah Indonesia ke depan perlu bergabung dengan koalisi internasional untuk menegakkan resolusi Dewan Keamanan PBB atau tidak? Begitu pula dengan resolusi atau keputusan organisasi keamanan kawasan, misalnya ASEAN Security Community yang bukan tidak mungkin di masa depan akan bertransformasi menjadi organisasi yang mengacu pada Bab VIII Piagam PBB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar