08 Agustus 2009

Melindungi Kekuatan Maritim Indonesia

All hands,
Salah satu tantangan yang dihadapi oleh pengambil kebijakan Indonesia sekarang adalah melindungi (preserving) kekuatan maritim Indonesia. Mengapa harus dilindungi? Ada beberapa alasan akan hal tersebut.
Pertama, kepentingan nasional Indonesia sebagian terkait dengan domain maritim, sebab dua pertiga wilayah ini berupa perairan. Artinya mempunyai kekuatan maritim merupakan suatu hal yang mutlak dipunyai oleh Indonesia sebagai instrumen untuk mengamankan kepentingan nasional.
Kedua, stabilitas keamanan kawasan. Kawasan perairan Indonesia adalah bagian terbesar dari perairan kawasan Asia Tenggara dan menentukan pula stabilitas keamanan kawasan. Untuk mengamankan stabilitas kawasan, Indonesia harus mempunyai instrumen dan instrumen itu suka atau tidak suka, tidak lain dan tidak bukan adalah Angkatan Laut.
Ketiga, masa depan kekuatan maritim Indonesia. Kekuatan maritim Indonesia tengah mengalami kemunduran sebagai akibat dari kebijakan pemerintah di masa lalu dan di masa kini. Merupakan tanggung jawab pemerintah untuk menjamin masa depan kekuatan tersebut apabila Indonesia ingin tetap dianggap eksis di kawasan. Apabila tidak ada langkah signifikan, kekuatan maritim Indonesia cepat atau lambat akan “punah”.
Kekuatan maritim yang dimaksud di sini mencakup kekuatan Angkatan Laut dan pelayaran niaga. Untuk pelayaran niaga, pemerintahan saat ini telah menebus dosa pemerintahan di masa lalu melalui terbitnya Inpres No.5 Tahun 2005 tentang Cabotage. Sejak terbitnya Inpres itu, jumlah kapal niaga yang berbendera Merah Putih terus meningkat, sehingga diharapkan pada 2010 semua pelayaran di dalam negeri hanya boleh dilayari oleh kapal berbendera Merah Putih, bukan Merah Putih dengan Bulan Sabit dan Bintang atau bendera lainnya.
Yang masih menjadi masalah adalah kekuatan Angkatan Laut. Tidak perlu bercerita banyak soal ini, sebab dalam lima tahun terakhir tidak ada pembangunan kekuatan laut yang signifikan. Kalaupun terdapat sejumlah kapal perang baru masuk dalam susunan tempur, itu merupakan realisasi dari kebijakan pemerintahan sebelumnya.
Melindungi kekuatan maritim, khususnya Angkatan Laut merupakan amanat konstitusi yang tidak bisa ditawar!!! Dan tidak bisa pula diubah tafsirnya!!! Tidak bisa pula ditawar pelaksanaannya dengan alasan keterbatasan anggaran!!!
Pertanyaannya, apakah amanat itu akan dilaksanakan atau tidak? Ataukah kita perlu bersabar menunggu harapan beberapa tahun lagi dari sekarang?

Tidak ada komentar: