02 April 2011

Responsibility To Protect Di Libya

All hands,

Resolusi Dewan Keamanan PBB No.1973 tidak lepas dari semangat responsibility to protect. Hal demikian bisa dilihat dari salah satu amanat resolusi tersebut, yakni melindungi penduduk sipil Libya dari amukan militer Moammar Khadafy sebagai tercantum dalam butir No.4-5 resolusi. Perlu dipahami bahwa ada perbedaan antara no fly zone dengan protection of civilians dalam resolusi No.1973. Tindakan militer NATO dan beberapa negara Arab menyerang pasukan Libya di daratan yang tengah bertempur melawan oposisi bukanlah bagian dari no fly zone, namun bagian dari protection of civilians.

Aturan tentang no fly zone tercantum dari butir No.6-12 dari resolusi tersebut. Meskipun demikian, memang ada perpotongan antar keduanya. Fokus dari no fly zone adalah menetralisasi kemampuan operasional Angkatan Udara Libya sehingga tak lagi membom sasaran sipil dan kekuatan militer lawannya.

Apabila ditelusuri lebih jauh, apa yang dilaksanakan oleh negara-negara koalisi berdasarkan resolusi Dewan Keamanan PBB N0.1973 adalah implementasi dari konsep responsibility to protect. Konsep ini merupakan penjabaran dari konsep human security. Kalau suatu negara tidak mampu lagi melindungi warganya sendiri, pihak lain berhak untuk melindungi warga tersebut dengan cara apapun. Bahwa dalam pelaksanaannya konsep ini seringkali tidak menggunakan parameter yang sama, itu soal lain.

Tidak ada komentar: