26 Mei 2011

Redefinisi Pengamanan Choke Points

All hands,

Selama ini salah satu energi Indonesia dipusatkan pada pengamanan choke points yang berada di wilayah perairan Indonesia. Tindakan demikian tidak keliru, justru sesuai dengan amanat konstitusi negeri ini. Tetapi seiring dengan perjalanan waktu, nampaknya perlu adanya redefinisi pengamanan choke points tersebut. Pertanyaannya, redefinisi seperti apa yang dimaksud?

Kepentingan Indonesia sebagai suatu negara bangsa tidak dapat dibatasi hanya sebatas wilayah yurisdiksi negeri ini saja. Negeri ini berkepentingan untuk melindungi jalur perdagangannya lewat laut yang berada di luar wilayah Indonesia. Jakarta berkepentingan pula untuk melindungi kapal-kapal berbendera Merah Putih beserta WNI yang mengawakinya yang berlayar di luar wilayah perairan Indonesia. Penting untuk dipahami bahwa laut adalah bagian tak terpisahkan dari eksistensi Indonesia, entah itu perairan Indonesia sendiri, perairan negara lain maupun perairan internasional.

Dikaitkan dengan choke points, kepentingan Indonesia dalam mengamankan choke points bukan sekedar empat choke points yang terletak di wilayah perairan negeri ini saja. Tidak dapat dibantah bahwa Jakarta berkepentingan pula untuk mengamankan choke points lainnya yang menjadi bagian tak terpisahkan dari jalur perdagangan Indonesia dengan dunia internasional. Misalnya di Selat Hormuz, Selat Bab El Mandeb dan perairan sekitar Somalia. Singkatnya, Angkatan Laut negeri ini ke depan harus dibangun untuk mampu melaksanakan operasi ekspedisionari dalam rangka mengamankan kepentingan nasionalnya.

Tidak ada komentar: