20 Mei 2011

Harmonisasi Perundang-undangan Tentang Maritim

All hands,

Salah satu pekerjaan rumah yang hingga kini belum tuntas di Indonesia adalah harmonisasi berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan maritim. Setidaknya ada belasan undang-undang yang terkait dengan maritim, belum lagi Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden. Selama harmonisasi tidak dilaksanakan, maka ego sektoral masih akan terus mewarnai pengaturan manajemen keamanan maritim di negeri ini.

Terjadinya disharmoni dalam berbagai peraturan perundang-undangan tak lepas dari kualitas pembuat undang-undang yang tidak sesuai standar. Penyebab lainnya, instansi-instansi teknis lebih mengedepankan kepentingan sektoralnya daripada kepentingan nasional. Berikutnya, demi kepentingan itu instansi-instansi teknis tutup mata atau bahkan "menabrak" hukum internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Sangat disayangkan amanat pemimpin negeri ini untuk harmonisasi itu yang dititahkan beberapa tahun silam sampai kini tidak terlaksana. Padahal sudah jelas lembaga mana di negeri ini yang mempunyai tugas untuk melaksanakan harmonisasi itu. Bisa jadi tidak jalannya titah tersebut karena besarnya tekanan politik dari pihak-pihak yang berkepentingan. Belum lagi kenyataan bahwa harmonisasi itu berarti harus melewati pula parlemen, misalnya amandemen undang-undang, di mana logika berpikir yang mengacu pada kepentingan nasional pasti mengalami deviasi yang sangat tajam ketika sampai di tangan parlemen.

Tidak ada komentar: