All hands,
Sejak menjelang akhir 2010 kedua Armada RI telah mempunyai Satuan Kapal Cepat dalam jajarannya. Seperti diketahui, sebelumnya satuan itu cuma eksis di salah satu armada saja. Eksistensi Satuan Kapal Cepat hendaknya tidak melupakan fungsi asasi jenis kapal tersebut, sebab kapal itu dirancang untuk melaksanakan misi tertentu saja.
Sesuai dengan namanya, ciri-ciri kapal cepat antara lain dimensi platform yang berada di bawah korvet, kecepatan jelajah rata-rata di atas 25 knot, membutuhkan sedikit pengawakan dan dipersenjatai dengan senjata strategis seperti rudal dan atau torpedo. Bertolak dari ciri-ciri tersebut, kapal jenis ini hanya dapat dieksploitasi pada perairan tertentu saja, yakni perairan yang semi terbuka.
Terkait dengan hal tersebut, eksploitasi kapal cepat hendaknya tidak diarahkan pada perairan terbuka, misalnya perairan di Laut Natuna dan sekitarnya. Sebaliknya, kapal jenis tersebut sangat cocok untuk digunakan di perairan sekitar Selat Malaka, Selat Singapura, Selat Riau dan sekitarnya. Tantangannya adalah bagaimana melengkapi sistem senjata kapal cepat yang berpangkalan di Tanjung Uban dengan senjata yang lebih mematikan. Apabila tantangan itu bisa dilalui, akan memberikan dampak bagi pihak lain yang letaknya berada di sekitar Tanjung Uban, sebab selama ini kapal yang berpangkalan di situ sekedar kapal patroli belaka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar