All hands, Dalam Peraturan Presiden No.10 Tahun 2010 tentang Organisasi TNI, pada salah satu pasal diatur tentang Kogabwilhan. Yang perlu diperhatikan adalah bagaimana implementasi tentang Kogabwilhan tersebut ke depan. Apakah akan merupakan organisasi kerangka ataukah suatu organisasi layaknya Kowilhan di masa lalu? Lalu apakah Kogabwilhan akan dipimpin oleh seorang panglima definitif yang tidak merangkap jabatan lainnya ataukah dipimpin oleh panglima daerah matra tertentu?
Gagasan Kogabwilhan sudah lama muncul, setidaknya sejak 1999 ketika organisasi TNI melakukan penyesuaian menyikapi perubahan politik yang terjadi. Kini secara hukum organisasi itu sudah ada ketentuannya, tinggal bagaimana realisasinya.
Pembentukan Kogabwilhan ke depan hendaknya diikuti atau dibarengi dengan penataan kotama binops TNI. Sebab selama ini jumlah kotama binops antar matra masih ada kesenjangan. Misalnya, apakah jumlah Armada RI cukup hanya dua atau ditambah satu menjadi tiga sesuai dengan aspirasi Angkatan Laut negeri ini sejak beberapa tahun silam? Begitu pula dengan kotama binops kekuatan udara.
Pekerjaan rumah lainnya adalah pemberesan pekerjaan rumah pembangunan kekuatan, khususnya Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Sebab Kogabwilhan sesuai dengan karakteristik Indonesia memerlukan pasokan kapal perang dan pesawat udara yang lebih memadai daripada kekuatan yang tersedia saat ini. Tanpa itu, Kogabwilhan hanya akan menjadi organisasi yang "kosong melompong" karena tak didukung oleh sistem senjata matra yang memadai, khususnya ketika tuntutan beroperasi di dua wilayah kontinjensi harus dipenuhi.
Pertanyaan selanjutnya, apakah dengan adanya Kogabwilhan bisa mengurangi atau bahkan memutus rantai komando yang terlalu panjang seperti selama ini?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar