All hands,
Pada 2002 negara-negara yang berkepentingan dengan Laut Cina Selatan menyepakati DOC Laut Cina Selatan. DOC merupakan deklarasi yang tidak mengikat yang digagas oleh ASEAN, sebab bila mengikat maka dapat dipastikan Cina tak akan mau menjadi pihak di dalamnya. Dalam DOC, diatur tentang tata laku negara-negara yang terlibat maupun tidak terlibat dalam konflik di Laut Cina Selatan.
Kini dengan menguatnya kekuatan laut Cina, menjadi pertanyaan bagaimana nasib DOC ke depan. Masihkah Beijing akan berlaku "sopan" ataukah sudah beralih unjuk otot dan kekuatan berbekal Angkatan Laut yang kuat? Kalau melihat rekam jejak Beijing di Laut Cina Selatan dalam beberapa tahun terakhir, sepertinya kemungkinan yang kedua yang akan menjadi kecenderungan ke depan. Lihat saja kasus-kasus yang melibatkan kapal perang dan kapal pemerintah Cina versus kapal perang dan kapal Angkatan Laut negara-negara lain dalam beberapa tahun belakangan.
Pertanyaannya, apa langkah preventif dari ASEAN terhadap kemungkinan kecenderungan demikian? Masih tepatkah menangani isu Laut Cina Selatan dengan selalu menghindari pendekatan formal dan mengikat? Lalu bagaimana pula sikap Indonesia terkait kecenderungan ini?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar