21 Februari 2009

Insiden Sukhoi dan Izin Lintas Kapal Perang

All hands,
Salah satu hal yang menarik dalam insiden terkuncinya Sukhoi Su-30 di sekitar Selat Makassar 20 Februari 2009 adalah pernyataan dari petinggi AU bahwa mereka telah melakukan konfirmasi ke Lantamal VI mengenai kapal perang asing yang mungkin melintas di ALKI. Menurut petinggi AU setempat, Lantamal VI telah memberikan jawaban bahwa tak ada izin kapal perang melintas saat itu di Selat Makassar.
Soal kapal perang asing yang melintas di perairan yurisdiksi Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal Asing Dalam Melaksanakan Lintas Damai Melalui Perairan Indonesia. Mari kita kaitkan antara PP tersebut dengan kasus Sukhoi Su-30.
PP No.36 Tahun 2002 mengatur soal lintas damai di perairan Indonesia. Dalam PP itu, dari Pasal 2 sampai dengan Pasal 10 mengatur tentang Pelaksanaan Lintas Damai Di Laut Teritorial dan Perairan Indonesia. Di situ antara lain diatur tentang hak dan kewajiban kapal asing yang melaksanakan lintas damai, baik kapal perang maupun bukan kapal perang.
Dalam UNCLOS 1982, dikenal ada tiga rezim yaitu lintas damai, lintas transit dan lintas alur laut kepulauan. Apabila kita kaitkan dengan kasus Sukhoi di sekitar Selat Makassar, menurut pemahaman saya tidak dapat dikaitkan dengan lintas damai. Karena Selat Makassar adalah bagian ALKI yang terikat pada rezim lintas alur laut kepulauan.
Rezim lintas alur laut kepulauan di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal dan Pesawat Udara Asing Dalam Melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan Melalui Alur Laut Kepulauan Yang Ditetapkan. Pasal 2 sampai dengan Pasal 10 mengatur soal hak dan kewajiban kapal dan pesawat udara yang melaksanakan lintas alur laut kepulauan. Dari sekian pasal tersebut, tidak ada aturan yang secara eksplisit menyatakan bahwa kapal dan pesawat udara asing yang melintas wajib memberitahukan dan atau bahkan meminta izin kepada pemerintah Indonesia.
Soal izin kapal perang asing memang isu yang tak pernah selesai di Indonesia. Khusus pada ALKI, pada satu sisi tujuan ALKI disediakan adalah untuk mengakomodasi perlintasan kapal perang asing. Kalau sudah begitu, apa masih perlu menetapkan aturan bahwa setiap kapal perang yang melitanstas di sana harus izin? Inilah yang menjadi perdebatan di Indonesia sendiri dan antara Indonesia dengan beberapa negara pengguna ALKI.
Sepertinya ada aturan lain yang di luar PP No.36 dan No.37 Tahun 2002 yang mengatur soal izin bagi kapal perang asing yang akan melintas di perairan Indonesia. Namun pastinya aturan mana saya tidak tahu. Maklum, tidak membidangi bidang hukum. Mungkin peraturan itu adalah PP No.8 Tahun 1962 tentang Lalu Lintas Laut Damai Kendaraan Air Asing dalam Perairan Indonesia yang dinyatakan tidak berlaku oleh Pasal 15 PP No.36 Tahun 2002 terhitung sejak PP No.36 dinyatakan berlaku.
Sementara dalam PP No.37 Tahun 2002, tidak ada pasal yang mengatur soal izin kapal perang melaksanakan lintas ALKI. Soal izin yang diatur dalam PP tersebut hanya soal survei hidrografi (Pasal 5).
Lalu dari mana dasar hukum yang dinyatakan oleh petinggi AU bahwa kapal perang asing harus izin lewat perairan Indonesia? Kalaupun ada, sepertinya tidak mungkin lebih rendah dari PP. Sementara PP sendiri sepanjang pengetahuan saya tidak mengatur soal izin melintas di ALKI. Kalau lebih rendah dari PP dan bertentangan dengan PP, tentu peraturan itu harus batal demi hukum.
So…???

3 komentar:

bladut mengatakan...

konsekuensi meratifikasi unclos 82, adalah bahwa negara kita melalui TNI AL harus menjaga kelancaraan dan keamanan pelintasan kapal pengguna ALKI, tp dgn kejadian ini menjadi pelajaran oleh Mabes TNI bahwa operasi Pam ALKI yg digelar oleh TNI AL sdh seharusnya di tingkatkan kehadiran KRI di 3 ALKI kita agar pelanggaran bisa di tangkal, namun jg TNI AU jgn cepat mengeluarkan statment bahwa sukhoi dikunci pesawat tak dikenal, wajar kok pesawat baru masih ada peralatan yg belum bekerja semestinya mungkin...mangkanya diuji terbangkan dgn pilot rusia biar sama2 mengecek kekurangannya dimana...

Anonim mengatakan...

hmm memang secara harfiah tidak ada kata2 harus minta ijin..tapi sepertinya dari pasal2 yang ada sudah cukup menggambarkan kebebasan berlayar atau lewat wil indo tapi ya..kabar2i dong...masak diem2 ajah..
(merujuk pada PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2002 TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN KAPAL ASING DALAM MELAKSANAKAN LINTAS DAMAI MELALUI PERAIRAN INDONESIA)

hmm yang batal demi hukum saya kurang paham sama kata2nya ... minta penjabaran lebih lanjut..
(bila berkenan)

Anonim mengatakan...

Insiden Sukhoi di sekitar Selat Makassar(sebut saja begitu karena AU tak publikasikan di koordinat mana saja Sukhoi berlatih), dari aspek hukum laut lebih tepat menggunakan PP No.37 Tahun 2002. Sebab apabila ada kapal perang asing yang melintas di ALKI, maka rezim hukumnya adalah lintas alur laut kepulauan, bukan lintas damai. Lintas damai itu contohnya kasus USS Carl Vinson (CVN-70) vs F-16 AU yang terjadi di Laut Jawa.
Karena dalam PP No.37 tidak ada eksplisit pernyataan harus izin, maka seandainya ada peraturan lain yang lebih rendah dari PP No.37 harusnya batal demi hukum. Sebab bertentangan dengan peraturan yang lebih atas, yaitu PP No.37. Sepengetahuan saya,tidak ada aturan lain di negeri yang atur soal lintas ALKI kecuali PP No.37 Tahun 2002.
ALKI disediakan adalah untuk kepentingan kapal perang. Berangkat dari situ kita harus senantiasa berasumsi bahwa setiap hari sangat mungkin ada saja kapal perang asing yang lewat alur itu, meskipun tanpa pemberitahuan atau izin terlebih dahulu.
Soal pemberitahuan atau izin memang tari menarik antara Indonesia dengan negara-negara pengguna. Negara-negara pengguna berdalih pada freedom of navigation, sedangkan Indonesia pada sovereignity.
Lalu siapa yang lebih kuat? Pada akhirnya terpulang pada kekuatan di laut, siapa yang lebih kuat secara fisik.
Dugaan saya, mungkin ada aturan dari Panglima ABRI di masa lalu yang atur soal izin melintas di ALKI. Ini baru kemungkinan. Kalau tidak ada, lalu dari mana dasarnya petinggi AU berani bertanya soal izin lintas kapal perang?
Kalau dugaan itu benar, tentu harus dikaji antara peraturan itu dengan PP No.37 Tahun 2002. Dari segi tataran pembentukan perundang-undangan sesuai UU No.10 Tahun 2004, mana yang lebih kuat?