Tampilkan postingan dengan label Kebijakan Pertahanan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kebijakan Pertahanan. Tampilkan semua postingan

22 Mei 2011

Gelar Kekuatan Pertahanan Di Wilayah Choke Points

All hands,

Indonesia memiliki empat choke points strategis dalam navigasi internasional. Karena sifatnya yang strategis, banyak pihak asing yang berkepentingan terhadap keamanan di choke points tersebut. Mereka akan melakukan semua cara yang diperlukan untuk mengamankan choke points seandainya Indonesia sebagai tuan rumah tak mampu mengamankannya.

Terkait dengan hal tersebut, ke depan perlu diperhatikan bagaimana gelar kekuatan pertahanan di sekitar keempat choke points tersebut. Gelar kekuatan yang dimaksud di sini bukan saja kekuatan Angkatan Laut, tetapi juga kekuatan Angkatan Udara dan Angkatan Darat. Untuk kekuatan udara misalnya, harus dikaji tentang penggelaran skadron tempur di sekitar choke points. Adapun Angkatan Darat mesti dikaji penempatan satuan artileri, khususnya artileri pertahanan udara.

Sementara bagi Angkatan Laut, penggelaran kekuatan bukan semata unsur kapal perang, tetapi mencakup pula unsur pesawat udara dan Marinir. Untuk Marinir, ke depan nampaknya perlu dikaji penempatan batalyon artileri medan yang berfungsi sebagai batalyon pertahanan pantai di wilayah-wilayah choke points negeri ini. Bagi unsur pesawat udara, intensitas patroli di wilayah sekitar choke points perlu untuk ditingkatkan lagi.

Apalagi negeri ini menata ulang gelar kekuatan di sekitar empat choke points, dipastikan akan menimbulkan efek penangkalan yang tidak sedikit. Negeri Tukang Klaim, Negeri Penampung Koruptor maupun Negeri Penindas Aborigin pasti akan berkalkulasi ulang soal tingkah laku mereka terhadap Indonesia. Penataan gelar kekuatan itu sebenarnya tidak memerlukan anggaran yang besar apabila ada political willl dari pemerintah.

15 Mei 2011

Beyond ASEAN Region

All hands,

Selama ini pemikiran tradisional yang berkembang di Jakarta beranggapan bahwa kepentingan nasional Indonesia cuma sebatas wilayah ASEAN alias Asia Tenggara. Oleh karena itu, para diplomat Indonesia diarahkan untuk bekerja keras untuk merumuskan berbagai konsep tentang ASEAN yang tentu saja harus mengakomodasi kepentingan Indonesia. Pola pikir demikian sudah waktunya untuk diubah, karena dinamika keamanan internasional dewasa ini menunjukkan bahwa kepentingan nasional Indonesia ternyata tidak sebatas kawasan Asia Tenggara saja.

Indonesia harus mempersiapkan diri dari aspek politik, ekonomi dan militer untuk mengamankan kepentingan nasionalnya nun jauh dari Asia Tenggara. Misalnya di Teluk Persia, Selat Bab El Mandeb dan perairan Somalia/Samudera India. Kapal perang Angkatan Laut sudah waktunya untuk diproyeksikan ke sana.

Harus dipahami bahwa Indonesia kini statusnya adalah negeri importir minyak. Negeri ini tidak mempunyai cadangan energi strategis seperti halnya Amerika Serikat, Jepang, Singapura dan lain-lain. Satu minggu saja pengiriman minyak dari Timur Tengah ke Indonesia terganggu, langsung akan menimbulkan gejolak politik internal yang diawali oleh antrian kendaraan bermotor di SPBU.

Hendaknya dipahami pula bahwa jumlah kapal berbendera Merah Putih makin meningkat. Artinya kewajiban Angkatan Laut Indonesia untuk mengamankan kapal-kapal itu semakin meningkat pula. Kapal-kapal itu trayeknya bukan semata di perairan Indonesia, tetapi pula di perairan internasional nun jauh dari Indonesia.

Penting untuk diketahui juga bahwa lebih dari 30.000 pemegang paspor Indonesia mencari penghidupan di luar negeri dengan berbagai profesi. Konstitusi negeri ini mengamanatkan kepada penyelenggara negara untuk melindungi mereka, kapan pun dan di mana pun. Untuk bisa melaksanakan amanat konstitusi itu, dibutuhkan suatu Angkatan Laut yang mampu diproyeksikan jauh dari wilayah Indonesia.

14 Mei 2011

Ruang Udara Dan Operasi Maritim

All hands,
Dalam melaksanakan operasi maritim gabungan, salah satu titik kritis bagi Indonesia adalah soal pengendalian ruang udara di Kepulauan Riau oleh negeri penampung koruptor. Kebijakan pemerintah Indonesia yang terkesan "menikmati" penguasaan ruang udara tersebut. Buktinya, upaya modernisasi sistem navigasi udara sebagai modal penting untuk mengambil alih pengendalian ruang udara di Kepulauan Riau selama puluhan tahun kurang signifikan.
Kalau ada ancaman terhadap kepentingan nasional Indonesia di kawasan Kepulauan Riau dan memerlukan respon militer, sudah pasti dibutuhkan operasi maritim gabungan oleh militer Indonesia. Dalam konteks ini Angkatan Laut dan Angkatan Udara harus beroperasi bersama untuk menghancurkan dan menetralisasi sasaran yang telah ditetapkan. Yang menjadi masalah adalah bagaimana pengaturan lalu lintas udara di kawasan ini. Rasanya tidak logis serta tak lucu bila operasi maritim gabungan di Kepulauan Riau harus meminta "persetujuan" dari pengendali udara Singapura, sementara pengendali udara itu bekerja di bawah bendera pemerintah negeri penampung koruptor itu. Seharusnya mereka yang harus patuh pada kehendak Indonesia yang dituangkan dalam rencana operasi, akan tetapi hal itu rasanya hal yang mustahil.
Masalah pengendalian ruang udara di Kepulauan Riau oleh pihak asing hendaknya segera dituntaskan. Harus diingat bahwa kepentingan nasional Indonesia yang strategis ada banyak di wilayah ini. Di sana ada Laut Cina Selatan, ada pula Laut Natuna, ada pula sumber minyak dan gas bumi. Sesuai dengan amanat konstitusi, semua itu harus bisa diamankan oleh penyelenggara negara.

13 Mei 2011

Ambisi Besar Minus Dukungan Anggaran

All hands,

Sesuai dengan letak geografis maupun luasan negaranya, Indonesia sangat amat pantas menjadi kekuatan kawasan. Ambisi itu sudah pernah diimplementasikan di masa lalu dan kini nampaknya akan kembali dilaksanakan. Hanya saja terkadang ambisi itu tidak realistis, karena ada keterputusan antara mimpi dan pelaksanaan.

Saat ini terdapat kesan bahwa ambisi untuk menjadi kekuatan kawasan kurang didukung oleh kebijakan politik anggaran. Singkatnya, ingin menjadi jagoan kawasan tetapi pelit untuk mengeluarkan uang. Untuk menjadi jagoan kawasan dibutuhkan uang yang tidak sedikit, tetapi Indonesia nampaknya ingin menjadi jagoan kawasan dengan pengorbanan uang sesedikit mungkin. Prinsip inilah yang keliru selama ini.

Kalau negeri ini ingin menjadi kekuatan kawasan, harus didukung pula oleh pengorbanan dalam hal anggaran pertahanan. Misalnya, Jakarta harus rela membelanjakan jutaan dolar per tahun untuk operasi Angkatan Laut di perairan Somalia. Jangan cuma mengirimkan kapal perang Angkatan Laut untuk beroperasi di bawah bendera PBB yang ada reimburst-nya. Harap dipahami bahwa tidak semua kepentingan nasional Indonesia bisa diamankan dengan biaya dari pihak lain, khususnya PBB.

10 Mei 2011

Parameter Ekspor Senjata

All hands,

Ekspor senjata adalah salah satu instrumen politik yang banyak digunakan oleh negara maju. Sangat sering negara berkembang menjadi korban dari instrumen politik itu, seperti melalui penjatuhan embargo. Negara-negara maju senantiasa mempunyai parameter sendiri dalam mengekspor senjata kepada negara-negara lain, termasuk negara-negara berkembang.

Amerika Serikat selalu mengaitkan ekspor senjata dengan keamanan nasionalnya. Apakah ekspor senjata itu berkontribusi positif atau tidak kepada kepentingan nasional tersebut. Apabila berkontribusi positif, maka izin akan diberikan.

Kepentingan nasional pun memiliki klasifikasi, ada yang major, important dan lain sebagainya. Sebagai contoh, penjualan senjata Washington ke Tel Aviv dipandang berkontribusi sangat positif terhadap keamanan nasional Amerika Serikat. Sehingga nyaris semua senjata buatan Amerika Serikat diizinkan untuk dijual kepada Israel. Bahkan tidak jarang kepentingan negara-negara NATO ditaruh di belakang oleh Amerika Serikat demi mengedepankan Israel.

Misalnya kapal perang littoral combat ship (LCS) yang sangat mungkin dalam beberapa waktu ke depan akan diekspor ke Negeri Zionis itu. Padahal negara-negara lain tidak ada yang bisa mendapatkan kapal terbaru Angkatan Laut Amerika Serikat itu. Dalam contoh lain, penjualan senjata ke Venezuela dipandang membahayakan kepentingan nasional Washington. Karena itu pula, Caracas gagal memperoleh pesawat angkut C-295 hanya karena di dalam wahana udara tersebut terdapat komponen buatan Amerika Serikat.

Indonesia dalam porsi yang kecil telah menjadi negara pengekspor senjata pula. Pertanyaannya, apakah parameter dampak penjualan senjata terhadap kepentingan keamanan nasional telah dirumuskan? Sebagai misalnya, apa kontribusi terhadap keamanan nasional Indonesia dengan penjualan pesawat udara kepada Korea Selatan? Jangan sampai Indonesia dalam urusan penjualan senjata terjadi adagium senjata makan tuan seperti yang terkadang dialami oleh Amerika Serikat sendiri. Kalau belum ada perumusan parameternya, belum terlambat untuk Indonesia untuk segera merumuskannya.

15 April 2011

Pendekatan Ala Amerika Serikat Versus Indonesia

All hands,

Organisasi pertahanan dan militer senantiasa menghadapi urusan klasik yaitu ketersediaan anggaran. Kondisi itu dihadapi baik oleh negara maju maupun negara berkembang. Untuk merespon situasi demikian, pendekatan yang dilakukan oleh Amerika Serikat dengan yang ditempuh oleh Indonesia dapat dijadikan perbandingan.

Anggaran pertahanan Amerika Serikat yang ratusan ribu trilyun dollar dirasakan tidak cukup untuk mengamankan kepentingan Amerika Serikat di seluruh dunia. Hal itu karena militer Om Sam tengah menghadapi kampanye militer di Afghanistan yang menguras dana besar dan sebelumnya baru saja menyelesaikan misi di Irak. Untuk menghadapi tekanan anggaran, Menteri Pertahanan Robert Gates menempuh pendekatan "tangan besi". Korbannya bukan saja jumlah alutsista pengadaan baru yang dipotong dari rencana awal, tetapi juga organisasi pertahanan dan militer Amerika Serikat.

Misalnya, U.S. Joint Forces Command pada Januari 2011 silam telah disetujui oleh Presiden Barack Obama untuk dihapuskan. Sebagian kemampuan JFCOM dialihkan pada organisasi lain yang telah eksis untuk mengembannya. Diharapkan dengan penghapusan JFCOM maka beban anggaran bagi organisasi itu bisa dialihkan bagi modernisasi kekuatan maupun membiayai operasi yang tengah berjalan di berbagai belahan dunia.

Indonesia sejak lama telah mengalami isu keterbatasan anggaran. Bedanya, keterbatasan anggaran itu mempengaruhi modernisasi kekuatan, sehingga sebagian sistem senjata yang memperkuat kekuatan pertahanan Indonesia merupakan sistem senjata yang sudah layak dimuseumkan. Untuk mensiasati hal itu, pemerintah Indonesia dalam beberapa tahun terakhir berupaya menaikkan anggaran pertahanan.

Pendekatan demikian patut dihargai karena merupakan salah satu solusi yang tepat. Akan demikian solusi itu diikuti dengan kebijakan lain yang justru kontraproduktif dengan kebijakan peningkatan anggaran pertahanan. Kebijakan kontraproduktif yang dimaksud adalah memperbesar organisasi Mabes TNI. Sudah menjadi rahasia umum bahwa pembesaran organisasi itu untuk menampung kelebihan personel yang ada, khususnya pada strata perwira. Lihat saja di Peraturan Presiden No.1o Tahun 2010 yang mensyahkan beberapa organisasi baru di lingkungan Mabes TNI.

Organisasi baru berarti memerlukan anggaran baru, yang selain digunakan untuk menjalankan roda organisasi, dimanfaatkan pula bagi pemberian tunjangan jabatan bagi personel yang mengawakinya. Dengan adanya berbagai organisasi baru tersebut, timbul beberapa pertanyaan. Seperti apakah pembentukan organisasi baru benar tidak menyedot anggaran? Berikutnya, apakah Mabes TNI kini tidak menyimpang dari maksud awal pembentukannya yaitu sebagai organisasi pengguna kekuatan? Urusan pembinaan kekuatan adalah tanggungjawab matra.

Dari contoh kasus di Indonesia dan Amerika Serikat, tergambar ada dua pendekatan berbeda menyikapi keterbatasan anggaran di organisasi pertahanan dan militer.

05 April 2011

Industri Perkapalan Nasional Masih Akan Tetap Tergantung Asing

All hands,

Ambisi dan mimpi sebagian pihak di Indonesia agar negeri ini mandiri dalam memproduksi kapal perang masih akan lama terwujud. Hal ini kalau yang dimaksud kapal perang adalah kapal kombatan jenis korvet, fregat dan yang lebih besar lagi yang dilengkapi dengan sistem senjata yang modern dan memadai. Sebaliknya, bukan kapal perang yang hanya dilengkapi dengan meriam 12.7 mm atau 40 mm serta minus radar pengamatan sewaco dan mesin turbin standar militer.

Mengapa masih perlu waktu yang lama untuk terwujud? Subsistem sewaco, radar pengamatan dan mesin turbin masih harus dipasok dari luar negeri. Untuk mudahnya lihat saja rencana pembangunan fregat di galangan perkapalan nasional di Surabaya yang dikenal sebagai Proyek PKR. Dari enam modul fregat kelas Sigma itu, minimal dua modul mau tak mau dan suka tidak suka harus dibangun di Belanda.

Dua modul itu meliputi modul No.3 dan 5, yaitu combat information center dan mesin pendorong. Belum lagi terhitung senjatanya yang juga masih harus tetap dipasok dari produsen di benua Eropa. Situasi ini hendaknya mampu mengubah pendapat sebagian kalangan di Indonesia agar lebih realistis dalam membangun kemandirian industri pertahanan nasional. Pesan dari kasus ini singkat dan sederhana, yaitu tidak ada kemandirian absolut dalam era globalisasi saat ini dan ke depan.

Kasus ini juga menjadi pelajaran betapa Indonesia tidak mempunyai basis industri pertahanan yang kuat. Industri pertahanan Indonesia selama ini baru mampu menghasilkan platform, tetapi belum mampu memproduksi otak dan otot dari sistem senjata tersebut. Otak yang dimaksud adalah CMS, sedangkan ototnya berupa sistem pendorong maupun senjata. Dengan demikian, minimal dibutuhkan waktu 25 tahun untuk membangun suatu basis industri pertahanan yang kokoh dan komprehensif.

23 Maret 2011

Dibutuhkan Ketegasan Di Somalia

All hands,
Kasus pembajakan kapal berbendera Merah Putih oleh para perompak Somalia secara kasat mata menunjukkan bahwa kepentingan nasional Indonesia terancam. Ada beberapa alasan mengapa kepentingan nasional itu terancam. Pertama, kapal yang dibajak merupakan wilayah yurisdiksi Indonesia. Kedua, warga Indonesia terancam keselamatan harta dan jiwanya. Ketiga, sistem perkapalan nasional yang merupakan bagian dari ekonomi Indonesia secara keseluruhan berada pada posisi terancam.
Untuk merespon situasi itu, dibutuhkan ketegasan sikap dari Jakarta. Ketegasan sikap tidak cukup dengan pernyataan keras pada nota diplomatik, tetapi harus tercermin melalui penyebaran dan penggunaan kekuatan Angkatan Laut untuk membebaskan kapal yang dibajak tersebut. Setidaknya ada dua pendekatan yang dapat ditempuh untuk mengatasi pembajakan MV Sinar Kudus di Somalia.
Pertama, jangka pendek. Caranya dengan menyebarkan kapal perang Indonesia ke perairan Somalia untuk melaksanakan operasi pembebasan. Mengingat jarak yang jauh, kapal perang Indonesia yang tengah melaksanakan misi PBB di perairan Lebanon dapat ditarik ke perairan Somalia untuk sementara waktu. Pejabat Indonesia harus cerdas untuk menjelaskan alasan kepada pejabat PBB/UNIFIL soal penyebaran ulang itu.
Kedua, jangka menengah. Adapun untuk jangka menengah, Indonesia sudah saatnya mengirimkan kapal perang untuk berpatroli di perairan Somalia, setidaknya operasi unilateral meskipun tetap bekerjasama dengan kekuatan Angkatan Laut lainnya di sana. Mengenai biaya operasi, "bisa diatur" apabila sudah ada direktif politik.
Dengan beroperasi di Somalia, Angkatan Laut Indonesia akan memperoleh banyak keuntungan. Seperti meningkatnya kemampuan interoperability dengan Angkatan Laut negara-negara lain, juga memperkuat basis bagi kekuatan laut Indonesia untuk menjadi post-modern Navy. Seperti dinyatakan oleh Geoffrey Till, salah satu tugas post-modern Navy adalah maintenance good order at sea.

21 Maret 2011

Rencana Kontinjensi Menghadapi Non-Combatant Evacuation Operation

All hands,
Indonesia kaya akan sumber daya alam, kaya pula dengan entitas pertambangan asing yang berada di dalam wilayah kedaulatan. Entitas asing yang menyedot sumber daya alam Indonesia tersebut sudah pasti membutuhkan rasa aman. Merupakan tanggungjawab pemerintah Indonesia untuk mampu memberikan rasa aman tersebut.
Apabila Indonesia dipandang tak mampu memberikan rasa aman, negara-negara di mana entitas itu berasal tidak pernah ragu untuk menyebarkan kekuatan militernya untuk melindungi entitas mereka di sini. Entitas itu terletak di berbagai tempat di Indonesia, seperti anjungan minyak dan gas di ZEE Indonesia di Laut Cina Selatan, anjungan serupa di Selat Makassar dan Laut Jawa, pula kawasan Freeport di Tembaga Pura. Kalau sudah begini kondisinya, pihak yang paham akan berkesimpulan bahwa keamanan obyek-obyek vital tersebut secara ril bukan tanggungjawab sipil bersenjata seperti yang selama ini diklaim. Mana mungkin sipil bersenjata ditugaskan untuk menghadapi intervensi militer asing, sebab urusan keamanan nasional secara luas dan pertahanan secara khusus bukanlah wewenang dan tanggungjawab sipil bersenjata.
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa kekuatan di kawasan seperti Amerika Serikat dan Australia sudah memiliki rencana kontijensi untuk melaksanakan non-combatant evacuation operation (NCEO)di Indonesia. Tantangannya adalah Indonesia harus mempunyai rencana untuk meng-counter kemungkinan operasi itu digelar di beberapa wilayah Indonesia yang menjadi kawasan entitas asing. Lalu bagaimana meng-counter rencana kontinjensi itu?
Kekuatan militer Indonesia, termasuk kekuatan Angkatan Laut, dituntut untuk mampu merebut inisiatif. Setiap ancaman keamanan di wilayah entitas asing harus segera ditangani, situasi keamanan di wilayah itu harus dipulihkan as soon as possible. Artinya, maksimal dalam 24 jam sejak terjadinya ancaman keamanan yang serius maka situasi di wilayah tersebut harus diamankan dengan cara apapun. Apabila tidak, maka ada alasan kuat bagi kekuatan militer asing untuk mengamankan kepentingan mereka di Indonesia.
Rencana kontinjensi yang ada saat ini ada baiknya dimutakhirkan, khususnya menyangkut kemampuan untuk memulihkan kedaulatan negara di wilayah yang terkena ancaman keamanan. Semakin cepat kedaulatan negara dipulihkan ---artinya antara lain situasi bisa dikendalikan, aparat militer cepat menguasai situasi dan wilayah--- maka kemungkinan akan adanya intervensi militer asing melalui non-combatant evacuation operation bisa diminimalisasikan secepat mungkin. Kuncinya terletak pada waktu, seberapa cepat kekuatan militer merespon ancaman yang muncul.

19 Maret 2011

Somalia Nun Jauh Di Sana

All hands,
Somalia adalah suatu negeri yang nun jauh di sana dari Indonesia, ribuan mil jaraknya. Jauhnya Somalia dari Indonesia bukan sekedar dari aspek jarak, tetapi jauh pula dari aspek kepentingan nasional Indonesia. Indikatornya tak sulit untuk mencarinya, yaitu tidak adanya perhatian besar terhadap pembajakan kapal Indonesia di pantai timur Afrika oleh para pembajak asal negeri yang sejak 1991 dilanda perang saudara.
Negeri Tukang Klaim telah lama menyebarkan kapal perangnya ke perairan Somalia untuk mengamankan armada niaganya di sana. Sementara Jakarta nampaknya memandang bahwa tidak ada eksistensi kepentingan nasional Indonesia di negeri Tanduk Afrika itu. Jakarta sepertinya tidak paham bahwa eksistensi Angkatan Laut adalah untuk melindungi kepentingan nasional, di antaranya perdagangan dan pelayaran.
Negeri ini telah membuktikan betapa kemauan politik mampu mendorong penyebaran kapal perang Indonesia ke Lebanon untuk melaksanakan salah satu kepentingan nasional Indonesia. Kalau kemauan politik itu eksis, sebenarnya tak sulit untuk menyebarkan kapal perang ke perairan Somalia. Soal anggaran, "bisa diatur" kalau ada arahan politik.

02 Maret 2011

Kebijakan Hibah Sistem Senjata

All hands,
Dalam pembangunan kekuatan, terdapat berbagai macam tantangan yang dihadapi. Satu di antaranya adalah mencukupkan atau menyeimbangkan antara kebutuhan sumber daya dihadapkan dengan ancaman dan tantangan yang dihadapi. Termasuk di dalamnya soal kecukupan kuantitas sistem senjata.
Hibah adalah salah satu metode mudah dan tidak selalu murah dalam pembangunan kekuatan, termasuk hibah sistem senjata. Saat ini dalam prakteknya di Indonesia Departemen Pertahanan masih membuka pintu bagi hibah sistem senjata dari pihak asing kepada militer Indonesia. Di sinilah titik kritis yang perlu dicermati dalam kontek berpikir jangka panjang.
Hibah sistem senjata penuh dengan perhitungan politik dari negara penyedia hibah. Sistem senjata yang dihibahkan pasti selalu sistem senjata bekas, kemudian daya pukulnya juga rendah. Tentang daya pukul rendah antara lain diatur melalui perlucutan senjata aslinya dan atau senjata aslinya sudah berusia mendekati batas usia efektif.
Kalau awal 1990-an kekuatan laut Indonesia mendapat hibah 39 kapal perang eks Jerman Timur, kini Angkatan Laut negeri ini akan memperoleh hibah dua kapal perang eks Brunei Darussalam. Pertanyaannya, apakah hibah itu memberikan peningkatan daya pukul bagi Angkatan Laut? Bagaimana pula dengan efektivitas biaya operasionalnya nanti?
Terlalu sederhana bila Departemen Pertahanan hanya berhitung soal hibah dari aspek diplomatik saja, begitu pula hanya dari aspek penambahan kuantitas kapal perang yang memperkuat Angkatan Laut negeri ini.

01 Maret 2011

Agenda Indonesia Dalam ADMM: Antara Idealisme Dan Realita

All hands,
Minggu lalu di Surabaya telah diadakan pertemuan ADMM di mana Indonesia bertindak sebagai tuan rumah. Dalam ADMM, setelah secara sadar Indonesia tidak mengambil posisi focal point untuk keamanan maritim, Jakarta rupanya lebih memilih agenda counter-terrorism. Bukan seperti dugaannya sebelumnya yaitu peacekeeping operation.
Pemilihan agenda counter-terrorism baik-baik saja. Namun demikian, ada masalah yang menjadi bentangan kesenjangan antara idealisme dengan realitas di lapangan. Dari namanya saja sudah jelas bahwa ADMM adalah forum komunitas pertahanan dengan kekuatan militer sebagai komponen utamanya. Ketika membahas soal counter-terrorism, berarti mengupas tentang peran militer dalam counter-terrorism.
Yang menjadi masalah di Indonesia adalah isu counter-terrorism dimonopoli oleh pihak tertentu saja. Posisi militer dalam counter-terrorism bagaikan menunggu Godot. Nampaknya mustahil pihak tertentu itu akan meminta bantuan militer dalam counter-terrorism, sebab permintaan itu dapat dipersepsikan akan ketidakmampuan institusi sang peminta. Padahal pelaku monopoli itu selama ini sudah berupaya membangun citra bahwa mereka berkompeten dan mampu menghadapi terorisme kapan saja, di mana saja dan seberapa berat pun eskalasinya.
Dengan demikian, kemampuan militer dalam counter-terorism hanya akan teruji dalam latihan-latihan saja. Tetapi sangat sulit untuk teruji dalam situasi sebenarnya. Sebab dalam situasi sebenarnya, militer nampaknya bagaikan menunggu Godot untuk mengharapkan adanya bantuan dari pelaku monopoli penanganan terorisme. Pertanyaannya, apakah idealisme Indonesia dalam ADMM bisa diterapkan di Indonesia?

17 Februari 2011

Minimum Essential Force Tidak Fokus

All hands,
Minimum essential force merupakan kebijakan pembangunan kekuatan yang harus dipatuhi oleh semua pihak terkait, lepas dari pro kontra terhadap hal-hal teknis operasional dalam perumusan kebijakan itu. Namun demikian, dalam prakteknya terkesan bahwa belum semua pihak merasa terikat dengan kebijakan tersebut. Misalnya dalam soal pembangunan kekuatan yang dilaksanakan dikaitkan dengan kawasan pelibatan yang telah ditetapkan.
Seperti diketahui, kawasan pelibatan yang telah ditetapkan adalah kawasan X. Artinya, pembangunan kekuatan sebagian besar matra militer difokuskan pada sekitar kawasan X tersebut. Sebagian besar sumber daya diarahkan pada kawasan X itu, misalnya pengembangan pangkalan baru, pembentukan satuan tempur baru, perkuatan kekuatan dan atau pangkalan yang saat ini sudah eksis dan lain sebagainya.
Akan tetapi karena persepsi dan pemahaman yang belum merata terhadap esensi dari MEF, tak aneh dan tidak heran kalau belum semua pihak terkait mengerahkan sebagian besar fokus pembangunan kekuatannya ke kawasan X. Sebagai contoh, masih ada pengembangan organisasi yang tidak difokuskan di kawasan X, justru di luar kawasan X. Padahal kawasan di luar kawasan X sesungguhnya bukan prioritas. Hal semacam inilah yang menjadi tantangan untuk dibenahi dari aspek kebijakan, khususnya dari Departemen Pertahanan sebagai pembuat kebijakan pertahanan.

16 Februari 2011

Intelijen Dan Pengambilan Keputusan

All hands,
Dalam dunia pertahanan dan militer, pengambilan keputusan pada tingkat kebijakan, strategis dan taktis harus senantiasa didukung oleh masukan dari komunitas intelijen. Bila tidak, dipastikan keputusan yang diambil "tidak sempurna" dan sangat mungkin akan "berantakan" pada tingkat operasional di lapangan. Namun demikian, sangat disayangkan tidak jarang pada tingkat kebijakan pertahanan pengambilan keputusan belum ditunjang oleh masukan dari komunitas intelijen secara optimal.
Sebagai contoh, seberapa besar kontribusi komunitas intelijen dalam penyusunan kebijakan-kebijakan strategis yang terkait dengan pertahanan? Sudah menjadi rahasia umum bahwa Departemen Pertahanan tidak mempunyai satuan kerja intelijen strategis yang berfungsi memberikan asupan dalam proses pengambilan keputusan. Sebaliknya, masukan intelijen masih bertumpu pada Bais yang merupakan lembaga intelijen Angkatan Bersenjata negeri ini. Tentu saja "lahan" Bais berbeda dengan domain bisnis Departemen Pertahanan, sebab user Bais adalah Panglima TNI.
Pada sisi lain, tidak dapat dipungkiri pula terkadang masukan dari komunitas intelijen tidak selaras dengan kebutuhan pengambil kebijakan. Hal seperti ini sudah seringkali terjadi, namun sayangnya belum ada upaya untuk memperbaiki kesenjangan yang terjadi. Keluaran dari semua itu adalah kebijakan yang "tidak membumi".
Inilah satu di antara beberapa tantangan yang dihadapi dalam proses pengambilan keputusan. Pertanyaannya, apakah kondisi ini akan terus dibiarkan? Kalau hendak dibenahi, perlu ada langkah perbaikan. Pada tingkat pengambil keputusan, hendaknya lebih mengoptimalkan peran intelijen dalam proses pengambilan keputusan tersebut. Sedangkan pada komunitas intelijen sendiri, perlu mengubah paradigma menjadi outward looking sehingga tidak terkontaminasi dengan penitikberatan pada tugas pengamanan yang sesungguhnya bersifat internal, sebab bagi sebagian pihak ada perbedaan signifikan antara komunitas intelijen dengan komunitas pengamanan.

08 Februari 2011

Menjaga Fasilitas Latihan

All hands,
Dalam menjaga dan meningkatkan profesionalisme militer, kekuatan Angkatan Bersenjata Indonesia dihadapkan pada beragam masalah. Satu dari berbagai masalah tersebut adalah ketersediaan fasilitas latihan tempur, khususnya daerah latihan tempur yang cukup luas untuk latihan satuan-satuan tingkat brigade ke atas. Termasuk pula di dalamnya latihan BTK maupun pendaratan pantai oleh BTP Marinir. Keterbatasan lahan yang terjadi selama ini membuat tidak semua materi-materi latihan dapat diujicoba secara leluasa dan mendekati kondisi ril dalam pertempuran.
Bagi Angkatan Laut, kalau hanya untuk latihan tempur melalui manuver di laut dapat dikatakan tidak ada masalah. Sebab di laut tidak ada penduduk seperti halnya di daratan, yang ada hanya aktivitas perkapalan dan atau nelayan. Untuk mengatur hal itu pun mudah seandainya Angkatan Laut hendak menggelar latihan tingkat L-4, misalnya dengan mengumumkan penutupan suatu perairan yang koordinatnya telah ditentukan dalam jangka waktu tertentu.
Yang menjadi masalah adalah fasilitas latihan Angkatan Laut di daratan, khususnya untuk manuver lapangan pasukan Marinir (termasuk pendaratan amfibi) maupun sasaran BTK dari kapal perang. Seiring dengan makin bertambahnya jumlah penduduk plus kurang ditanganinya suatu fasilitas latihan yang luasnya ribuan hektar dengan baik, sangat sering terjadi penyerobotan lahan fasilitas tersebut oleh pihak-pihak yang tidak berwenang. Kondisi ini kemudian menimbulkan konflik nyata, sebagaimana terjadi di Grati beberapa tahun silam dengan segala konsekuensinya.
Dalam perkembangan terkini, telah tersedia fasilitas latihan gabungan di wilayah Sangatta yang juga bisa dimanfaatkan bagi latihan pendaratan amfibi maupun BTK. Tantangannya adalah bagaimana kebijakan kekuatan militer Indonesia mempertahankan fasilitas latihan tersebut dari "ancaman penyakit klasik" yang ada selama ini. Misalnya, apakah dalam 10 atau 20 tahun ke depan luasan daerah latihan itu masih sama seperti saat ini.
Mengingat luasnya wilayah Indonesia, ada baiknya apabila fasilitas latihan militer tidak hanya terpusat di satu tempat, tetapi harus tersebar di beberapa tempat sekaligus. Sebagai contoh, harus ada fasilitas serupa di kawasan Indonesia Barat dan Indonesia Timur. Dengan demikian, dapat diuji berbagai manuver yang harus dilaksanakan dalam kondisi medan yang berbeda-beda.

05 Februari 2011

Pilihan Kebijakan Personel

All hands,
Salah satu tantangan masa kini yang dihadapi oleh militer Indonesia adalah banyaknya jumlah personel yang tidak diimbangi dengan struktur organisasi. Selama 10 tahun terakhir, praktis tidak ada perubahan signifikan dalam struktur organisasi militer Indonesia. Tetapi dalam jangka waktu yang sama pula, usia dinas aktif personel khususnya perwira diperpanjang dari 55 menjadi 58. Dampaknya, pada tingkat kolonel selalu terjadi penumpukan personel.
Untuk menghadapi masalah ini, salah satu jawaban yang mungkin dapat dijadikan solusi bukanlah menciptakan satuan-satuan kerja baru guna mengurangi penumpukan tersebut. Sebab solusi itu tidak menjawab permasalahan di masa mendatang. Solusi yang lebih baik adalah menerapkan standar kompetensi perwira secara obyektif dan konsisten mulai dari jenjang Letnan Dua dan memperpendek masa dinas pangkat (MDP) perwira sebelum bisa mengajukan diri untuk pensiun dini.
Selama ini, seorang perwira mininal harus memiliki MDP 19 tahun sebelum bisa mengajukan pensiun dini. Aturan ini berlaku untuk perwira sumber akademi, milwa dan PK. Artinya, seorang perwira paling tidak harus berpangkat Ltk sebelum bisa pensiun dini, sebab dalam masa dinas 19 tahun normalnya seorang perwira sudah bisa meraih pangkat Ltk.
Kalau aturan MDP untuk bisa mengajukan pensiun dini diubah, begitu pula penerapan standar kompetensi perwira diterapkan secara obyektif dan konsisten, secara alamiah akan mencegah penumpukan perwira pada jenjang kepangkatan Kolonel. Misalnya, MDP untuk pensiun dini diubah 10 tahun, maka perwira yang dinilai oleh dinas dan atau perwira yang merasa dirinya berat untuk bersaing lebih lanjut dengan rekan-rekannya, pada tahun ke-10 dapat mengajukan pensiun dini untuk beralih pada karir di dunia sipil. MDP 10 tahun bagi perwira sumber akademi berarti pada pangkat Kapten dengan usia sekitar 31-32, sedangkan untuk perwira sumber PK juga pada pangkat Kapten pada usia sekitar 35-36 tahun.
Pada usia tersebut, mereka masih punya peluang untuk membangun karir di dunia sipil. Tidak usah dikhawatirkan mereka tidak akan mampu bersaing di dunia sipil, sebab preseden selama ini menunjukkan bahwa para perwira militer yang memutuskan pensiun dini (dengan usia yang sudah di atas 40 tahun) mampu bersaing dan sukses di dunia barunya.
Pola seperti ini sudah banyak dianut oleh militer negara-negara lain. Sebagai contoh, di U.S. Navy hanya sekitar hampir separuh perwira lulusan Annapolis dalam satu lichting/angkatan kelulusan yang bertahan di karir militer hingga pensiun. Selebihnya secara teratur mengundurkan diri ketika telah berkarir antara 10-20 tahun. Padahal di U.S. Navy tidak ada perbedaan perlakuan dalam jenjang antara perwira asal Annapolis dan ROTC, sehingga persaingannya jauh lebih keras dibandingkan di Indonesia.

29 Januari 2011

Mimpi Yang Keropos

All hands,
Berdiskusi tentang industri pertahanan nasional, selama ini ada satu yang dilewatkan oleh banyak pihak dan sebaliknya hanya dipahami oleh sedikit kalangan. Apa itu? Jawabannya tidak perlu panjang, yakni industri pertahanan Indonesia tidak didukung oleh basis yang kuat.
Apa yang dimaksud dengan basis yang kuat? Indonesia pertahanan Indonesia tidak didukung oleh penelitian dan pengembangan yang mumpuni, tak pula didukung oleh industri-industri vendor nasional yang kuat. Sehingga kalau ada pihak yang selama ini berbicara tentang local content, sebagian besar bahasan soal itu cenderung kurang berdasar. Mengapa demikian? Local content tidak dapat didefinisikan sebatas manusia yang menjadi tenaga kerja saja, tetapi mencakup pula material yang dipasok dan dibuat oleh industri nasional, misalnya SME alias small and medium enterprises.
SME adalah basis industri pertahanan di negara-negara Eropa. Industri pertahanan seperti BAe, Thales, EADS dan lain sebagainya didukung oleh ratusan atau bahkan ribuan SME. SME itulah yang membuat berbagai subparts dari sebuah sistem senjata, entah itu rudal, kapal perang, pesawat udara dan lain sebagainya. SME itu pula yang menjadi basis industri pertahanan negara-negara Eropa sehingga pijakan industri itu sangat kokoh dan mampu berkompetisi dengan industri serupa dari seberang Samudera Atlantik.
Memang benar bahwa Indonesia mempunyai sejumlah industri pertahanan. Sayangnya, industri itu tidak mempunyai basis yang kuat alias basisnya keropos. Sebagai contoh, seberapa banyak peran vendor yang berstatus SME untuk mendukung terbangunnya sebuah pesawat udara buatan industri di Bandung atau kapal perang produksi galangan di Ujung, Surabaya? Boleh dikatakan nyaris tak ada SME nasional yang mendukung industri tersebut.
Eksistensi SME untuk mendukung industri pertahanan nasional sifatnya strategis, karena dengan demikian industri itu bisa menggerakkan ekonomi secara signifikan dan terdistribusikan secara luas. Sehingga industri pertahanan tidak lagi dicap sebagai industri menara gading yang tidak dirasakan manfaatnya oleh industri-industri vendor nasional.
Dengan kondisi seperti saat ini, pertanyaannya apakah akan ada kontribusi signifikan dari ambisi membangun kapal perang fregat dan kapal selam di dalam negeri terhadap industri pertahanan nasional secara luas? Yang dimaksud secara luas yaitu bukan saja keuntungan material dan non material yang dinikmati oleh industri yang merakit kapal itu, tetapi keuntungan serupa dirasakan oleh industri-industri yang menjadi vendor galangan perkapalan nasional itu.

26 Januari 2011

Paradigma Pengadaan Sistem Senjata

All hands,
Merupakan suatu hal yang sangat menyedihkan saat ini ketika mulai muncul paradigma baru di negeri ini soal pengadaan sistem senjata. Paradigma ini utamanya menimpa sistem senjata yang diawaki. Apa paradigma yang dimaksud?
Paradigma itu adalah pengadaan sistem senjata minus senjata. Seperti pengadaan kapal perang tanpa dipersenjatai dengan lengkap, begitu pula pesawat udara. Dalam beberapa tahun terakhir, kecenderungan paradigma ini sangat kuat. Lihat saja daftar belanja sistem senjata yang diawaki dalam 10 tahun terakhir, sebagian besar hanya platform-nya saja. Adapun senjatanya "urusan nanti kalau sudah punya uang", begitu kata para pengambil keputusan.
Paradigma demikian jelas keliru besar dan menyalahi pola pikir dan pola tindak pengambilan keputusan strategis. Kalau lingkungan strategis menunjukkan adanya ancaman potensial terhadap negeri ini ---katakanlah kasus di Laut Sulawesi dan Laut Cina Selatan---, seharusnya direspon dengan pendekatan yang benar. Pendekatan yang benar ini sebenarnya sudah diwariskan oleh generasi perencana pertahanan terdahulu yang kini sudah pensiun ---bahkan sebagian sudah tinggal nama---, tetapi sayangnya ditinggalkan hanya karena alasan anggaran.
Lalu bagaimana dengan soal penangkalan yang selama ini sangat fasih diucapkan dan diajarkan kepada para perwira militer? Masihkah yakin bahwa penangkalan akan muncul dengan sistem senjata yang tidak lengkap? Masihkah yakin bahwa ancaman nyata terhadap Indonesia hanya akan muncul ketika sistem itu sudah dipersenjatai secara lengkap dan tidak akan muncul saat sistem senjatanya minus kemampuan daya rusak?

23 Januari 2011

Resizing Kekuatan TNI

All hands,
Dinamika lingkungan strategis senantiasa berubah. Situasi ekonomi nasional selalu berubah pula. Sementara kepentingan nasional yang abadi tidak pernah berubah. Kondisi seperti itulah yang dihadapi kekuatan militer setiap negara dalam suatu kurun waktu, termasuk kekuatan militer Indonesia.
Sangat jelas bahwa TNI saat ini tidak menghadapi dunia dalam konfigurasi Perang Dingin. Tidak dapat dibantah pula bahwa ekonomi nasional terkini sangat rawan akan guncangan seiring era globalisasi yang belum ditopang oleh fondasi ekonomi yang kuat, sedangkan faktor ekonomi merupakan salah satu faktor penting dalam pembangunan kekuatan militer dan pertahanan. Dikaitkan dengan kepentingan nasional yang abadi, tak ada pilihan lain bagi instrumen kekuatan nasional ---termasuk TNI--- harus mampu mengamankan itu.
Menghadapi situasi yang demikian, kebijakan resizing kekuatan TNI sangat tepat. Sebab organisasi TNI memang harus berubah menyesuaikan dengan dinamika lingkungan strategis di segala aspek. Yang tidak boleh berubah ada visi TNI sebagai instrumen kekuatan militer Indonesia guna mengamankan kepentingan nasional di mana pun dan kapan pun. Tentu banyak pihak yang bertanya, resizing seperti apa?
Sepengetahuan pribadi saya berdasarkan informasi dari pihak yang berkompeten, resizing berada dalam konteks DSP (istilah di Angkatan Laut negeri ini) atau TOP (terminologi di Angkatan Darat Indonesia). Singkat, DSP/TOP setiap satuan akan ditinjau kembali dengan melihat antara DSP/TOP resmi dengan kenyataan yang ada di lapangan. Misalnya, ada satuan yang DSP-nya 50 personel (semua tingkat kepangkatan), ternyata realisasinya di satuan itu kekuatan ril ada 70 personel. Artinya, ada 20 personel yang tidak masuk dalam DSP.
Sementara di sisi lain, tidak dapat dipungkiri pula bahwa banyak satuan TNI yang DSP/TOP-nya belum terpenuhi. Kelebihan personel dari DSP/TOP suatu satuan teorinya akan disalurkan kepada satuan yang DSP/TOP-nya belum terpenuhi. Secara teoritis demikian, tetapi dalam praktek pasti akan menemukan kendala-kendala yang mungkin lebih bersifat "manusiawi". Seperti personel yang memilih berdinas di satuan yang dekat dengan kampung halamannya atau bahkan di kampung halamannya dengan alasan sebentar lagi akan pensiun, sementara DSP/TOP di satuan itu sebenarnya sudah terpenuhi.
Resizing sebenarnya memiliki kaitan erat dengan tunjangan kinerja alias renumerasi yang dikucurkan pemerintah kepada TNI. Singkatnya, ada benang merah antara renumerasi dengan reformasi birokrasi TNI. Sebab tunjangan kinerja terkait dengan DSP/TOP.
Tak bisa dipungkiri pula bahwa resizing ada yang memahaminya dengan pengurangan personel matra tertentu. Pemahaman demikian boleh-boleh saja, namun perlu dipahami kebijakan resmi soal resizing. Soal bahwa nantinya mungkin ada kelebihan personel setelah dilakukan identifikasi dan pengkajian dengan seksama, menurut hemat saya pengurangan personel bukan pilihan tunggal dan satu-satunya. Masih ada cara lain yang lebih bagus dan cerdas, yaitu membatasi perekrutan personel baru. Katakanlah dalam satu tahun perekrutan ada 3.000 orang, mungkin bisa dibatasi menjadi 2.000 orang sesuai dengan kebutuhan organisasi.

18 Januari 2011

Peluang Dari Defense Trade Cooperation Agreement

All hands,
Banyak cara ditempuh oleh tidak sedikit negara di dunia untuk dapat menguasai teknologi yang terkait dengan sistem senjata. Satu di antaranya yaitu dengan menjalin kerjasama lewat ikatan Defense Trade Cooperation Agreement (DTCA) dengan negara pemilik teknologi tertentu. Melalui DTCA, suatu negara dapat mengakses teknologi tertentu yang dipunyai oleh negara mitra perjanjian tersebut. Biasanya DTCA mengatur soal teknologi sensitif, yang dalam konteks Angkatan Laut antara lain berupa teknologi kapal selam, enskripsi dan lain sebagainya.
Sejauh ini, Australia dan Inggris tercatat sebagai negara yang telah memiliki DTCA dengan Amerika Serikat. Perjanjian itu telah diratifikasi oleh Senat Amerika Serikat pada 2010, sehingga kini tinggal memasuki tahap pelaksanaan. Untuk kasus Australia, DTCA antara lain dikembangkan guna mendukung ambisi pembangunan 12 kapal selam baru menggantikan enam kapal selam kelas Collins. Seperti diketahui, Australia mempunyai pengalaman pahit dalam membangun dan mengoperasikan kapal selam kelas Collins, meskipun sebenarnya kapal selam itu teknologinya juga dipasok oleh Washington.
Terkait dengan Indonesia, ada baiknya bila Jakarta mengkaji kemungkinan penerapan DTCA dengan negara pemilik teknologi maju. Entah dengan Jerman, Rusia, Cina, India, Australia atau Amerika Serikat. DTCA merupakan salah satu peluang untuk memperkuat penguasaan teknologi sensitif di bidang militer dan pertahanan. Dengan DTCA, ada ikatan hukum yang mengikat Indonesia sehingga negara yang diajak kerjasama tidak terlalu khawatir akan terjadinya kebocoran informasi terkait teknologi yang mereka berikan kepada Indonesia.