28 Februari 2009

Kerjasama ASEAN Di Selat Malaka

All hands,
Dengan berlakunya Piagam ASEAN dan ASEAN Security Community, salah satu tantangan yang dihadapi oleh organisasi kawasan tersebut adalah bagaimana mengimplementasikan kerjasama maritim di dalam wadah ASEAN Maritime Forum. Kerjasama maritim yang sangat luas bisa diperkecil lingkupnya menjadi kerjasama keamanan maritim. Jadi kerjasama keamanan maritim merupakan turunan dari kerjasama maritim.
Sebelum melangkah jauh kepada kerjasama maritim maupun kerjasama keamanan maritim, langkah yang harus ditempuh adalah confidence building measures (CBM). Memang betul bahwa CBM sudah dilakukan sejak 1970-an. Namun hingga hari ini, bila kita mau jujur, belum ada kemajuan dari CBM.
Kalau ditanya soal contoh, banyak sekali. Antara Indonesia-Malaysia masih ada saling curiga, walaupun kerjasama jalan terus. Antara Malaysia-Singapura juga demikian. Hubungan Indonesia-Singapura juga demikian. Tak perlu ambil contoh bidang lain, dalam bidang keamanan maritim saja sikap curiga itu masih ada.
Sekarang negara-negara ASEAN dituntut untuk melaksanakan kerjasama maritim, lebih sempit lagi kerjasama keamanan maritim. Lalu kira-kira seperti apa nantinya realisasi kerjasama itu?
Kerjasama keamanan maritim ASEAN sepertinya akan terfokus di Selat Malaka, sebab di wilayah itulah yang paling rawan terhadap ancaman keamanan maritim. Selain itu, di perairan tersebut terdapat banyak kepentingan internasional, khususnya negara-negara maju. Dan Singapura sebagai kepanjangan tangan alias antek-antek dari negara-negara maju akan berupaya mengendalikan kerjasama keamanan maritim di Selat Malaka.
Pertanyaannya kini, apakah Malsindo Coorpat akan dimasukkan dalam kerangka kerjasama ASEAN atau tidak? Bagi Indonesia, perlu diantisipasi apa untung ruginya bila masuk dalam bingkai ASEAN, begitu pula bila tetap seperti saat ini.
Berikutnya, apakah Malsindo Coorpat akan ditingkatkan menjadi Malsindo Combined Patrol? Skenario ini perlu diantisipasi oleh Indonesia, sebab menurut hemat saya hal ini akan banyak merugikan Indonesia. Coba bandingkan luasan sektor patroli di Selat Malaka, negara mana yang mempunyai sektor patroli paling luas?
Sulit bagi kita membayangkan negara kecil, kaya, rakus dan licik yang luas perairannya tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan luas perairan Indonesia, melakukan patroli di perairan Indonesia, khususnya di sektor patroli Selat Malaka. Kalau selama ini saja negeri itu melecehkan kita sedemikian rupa, lalu bagaimana bila ada combined patrol?
Pesan dari tulisan ini adalah hati-hati mengimplementasikan kerjasama keamanan maritim ASEAN. Indonesia dituntut harus punya usulan sendiri yang realistis dan berbasis pada kepentingan nasional, bukan usulan yang sangat cerdas namun tidak membumi, berpotensi menyenangkan orang lain dan merugikan kepentingan nasional, jangan pula Indonesia mengikuti usulan orang lain. Jangan sampai implementasi kerjasama keamanan maritim ASEAN disetujui oleh “Indonesia” dan merugikan Indonesia.

27 Februari 2009

“Indonesia” Dan Indonesia Versus ASEAN

All hands,
Kerjasama keamanan merupakan salah satu bagian dari kebijakan keamanan nasional di banyak negara. Tujuan dari kerjasama keamanan secara garis besar adalah mempromosikan keamanan kawasan dan sekaligus mempromosikan kepentingan nasional masing-masing negara yang terlibat kerjasama.
Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang tidak memiliki Strategi Keamanan Nasional. Tidak heran bila untuk manajemen keamanan maritim saja negeri ini sangat amburadul. Ada 13 instansi yang mempunyai kewenangan di laut dan sebagian besar dari instansi itu adalah instansi yang domainnya di daratan. Namun karena di laut menjanjikan uang, mereka berlomba-lomba untuk berpaling ke laut dengan tetap menggunakan paradigma darat.
Sebagai contoh, ada kapal kecelakaan di laut yang dipasangi garis polisi laksana TKP di darat. Ada pula pihak yang bersikeras mengamankan obyek vital yang berada di ZEE, padahal sangat jelas ZEE bukan wilayah kedaulatan Indonesia. Artinya KUHP tidak dapat diterapkan di ZEE dan pihak yang memegang KUHP tidak mempunyai landasan hukum untuk di ZEE. Yang bisa diterapkan di sana adalah beberapa konvensi internasional yang terkait dengan maritim, misalnya SUA dan SUA Protocol.
Kerjasama keamanan sejauh ini hanya diakomodasi dalam Strategi Pertahanan yang ditetapkan oleh Departemen Pertahanan. Penetapan kerjasama keamanan dalam Strategi Pertahanan merupakan langkah yang bagus, karena mustahil untuk mempertahankan negeri yang sangat luas ini dan didominasi oleh lautan tanpa kerjasama dengan negara-negara lain.
Pada domain maritim, kerjasama antar AL dengan negara-negara lain sudah berjalan sejak 1970-an. Apabila ditelusuri lebih jauh, sepertinya pola kerjasamanya dari abad ke-20 hingga abad ini masih begitu-begitu saja. Misalnya untuk patroli masih terus terikat pada bentuk patkor. Belum bisa melangkah ke combined patrol misalnya.
Di sisi lain, negeri ini telah mengadopsi Piagam ASEAN dan ASEAN Security Community (ASC). Salah satu ranah kerjasama dalam ASC adalah ASEAN Maritime Forum, yang digagas oleh “Indonesia”. “Indonesia” yang dimaksud di sini bukan semua instrumen kekuatan nasional Indonesia, tetapi hanya satu instrumen kekuatan nasional saja.
Gagasan ASEAN Maritime Forum ketika digodok pada 2003-2004 sepengetahuan saya tidak pernah didiskusikan secara resmi dengan AL kita sebagai ujung tombak keamanan maritim di negeri ini. Gagasan yang sesungguhnya cemerlang itu hanya digodok oleh pihak-pihak yang tidak pernah mabuk laut, tidak pernah merasakan tidak bersahabatnya perairan negeri ini pada musim-musim tertentu dan tidak pernah mengalami dinamika interaksi di laut secara nyata. Alih-alih mabuk laut, mereka lebih banyak habiskan waktu dari hotel ke hotel, dari seminar ke seminar dan sejenisnya. Namun tanpa sungkan merasa merasa paham dengan domain maritim dengan segala dinamikanya.
Lalu apa yang terjadi saat ini? Berkat inisiatif “Indonesia” tentang ASEAN Maritime Forum, yang mengisi agendanya adalah Singapura dan Malaysia. Mereka dari dulu sudah siap untuk mengisi agenda itu yang tentu saja tak lepas dari kepentingan nasional mereka. Sementara “Indonesia” akan selalu dikenang sejarah sebagai penggagas ASEAN Maritime Forum. That’s all !!!
Aneh bin ajaib memang, Indonesia yang mempunyai wilayah perairan terluas di Asia Tenggara, akan tetapi yang "mengatur" agenda kerjasama maritim ASEAN adalah negara-negara yang luas perairannya tidak ada apa-apa bila dibandingkan oleh Indonesia. Lebih aneh lagi, di masa lalu Indonesia membolehkan Singapura ikut serta mengurus Selat Malaka yang panjangnya 600 mil laut, padahal tidak ada wilayah perairan Singapura di Selat Malaka. Perairan Singapura yang terhubung dengan Selat Malaka cuma Selat Phillips yang panjangnya cuma 15 mil laut.
Sekarang Piagam ASEAN dan ASEAN Maritime Forum akan segera diimplementasikan. Sangat disayangkan Indonesia tidak bisa berbuat banyak, karena miskin gagasan yang berbasis pada kepentingan nasional. Dengan kata lain, “Indonesia” membuat ruang dansa, namun yang berdansa adalah orang lain. Indonesia yang sesungguhnya sendiri tidak bisa berdansa di situ, karena tidak siap ketika “Indonesia” membuat ruang dansa.
Singkat kata, instrumen kekuatan nasional Indonesia masih berjalan sendiri-sendiri sesuai kepentingan sektoral dan cenderung mengabaikan kepentingan nasional. Mungkin itu sudah sepantasnya diterima oleh Indonesia, sebab nenek moyang Indonesia memang seorang pelaut.

26 Februari 2009

Kalkulasi Resiko Di Perairan Indonesia Timur

All hands,
Dalam merancang strategy and force planning, salah satu variabel yang harus dihitung adalah threats and vulnerabilities. Adapun variabel lainnya adalah challenges and opportunities. Variabel-variabel tersebut harus di-assess untuk mendapatkan deficiencies and risks. Untuk meng-asses semua variabel itu, harus dikaitkan dengan variabel lain seperti allies, friendly nations, international institution dan non-state actors.
Indonesia yang merupakan barometer stabilitas kawasan Asia Pasifik dan Asia Tenggara dituntut untuk selalu mengamankan kepentingan nasionalnya. Pada saat yang sama, negeri ini dituntut pula untuk mengamankan kepentingan internasional alias pihak-pihak asing yang berada wilayah Indonesia, khususnya di wilayah perairan.
Salah satu wilayah perairan Indonesia yang memiliki threats and vulnerabilities yang tinggi adalah perairan Indonesia Timur. Mencakup Laut Banda, Laut Timor, Laut Flores, Laut Seram, Laut Maluku hingga ke perairan Samudera Pasifik di utara Pulau Morotai hingga Pulau Biak.
Threats and vulnerabilities tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya eksistensi ALKI III yang terkait dengan kebebasan bernavigasi kapal perang asing, potensi konflik di Maluku dan Irian Jaya alias Papua serta kepentingan asing di kawasan Indonesia Timur secara umum.
Dari situ perlu dihitung seberapa besar risk yang akan timbul dikaitkan dengan faktor-faktor pemicu yang telah disebutkan sebelumnya. Apakah most likely, likely atau less likely. Ketiga pengkategorian tersebut meminjam dari kategori yang digunakan secara luas dalam perencanaan strategis di Amerika Serikat dan negara-negara NATO.
Apabila ALKI III terganggu, dalam arti jalur pelayaran utara-selatan dari dan ke Australia terganggu atau bahkan terancam, dapat dipastikan Australia akan turun tangan langsung. Wilayah Timor Timur akan menjadi pangkalan aju dalam mengamankan SLOC Australia yang berada di ALKI III.
Munculnya konflik di Maluku dan Papua juga akan mengundang intervensi asing, dalam hal ini Australia (dan FPDA) dan Amerika Serikat. Kepentingan Amerika Serikat di Papua tidak lain dan tidak bukan adalah tambang emas di Tembaga Pura. Sekitar 9 tahun lalu, seorang petinggi militer Amerika Serikat di kawasan Asia Pasifik pernah mengancam Menteri Luar Negeri Indonesia agar Indonesia “tidak macam-macam” dengan investasi Amerika Serikat di Timika dan sekitarnya. U.S. Pacom tidak akan ragu untuk menyebarkan kekuatan militer ke wilayah itu apabila kepentingan Washington terancam.
Berangkat dari situ, dapat diprediksi seberapa besar risk yang akan timbul dan dihadapi oleh Indonesia bila kawasan perairan Indonesia Timur stabilitasnya terancam. Pertanyaannya, apakah perencanaan kontinjensi kita sudah menghitung dengan benar semua variabel terkait risk di perairan Indonesia Timur? Mengingat bahwa dalam menangani isu keamanan nasional harus mengandalkan pada pendekatan komprehensif memakai semua instrumen kekuatan nasional, adakah perencanaan kontinjensi Indonesia yang multi aspek. Artinya bukan cuma bertumpu pada instrumen militer, tetapi juga instrumen lainnya.
Katakanlah ada skenario kekacauan di salah satu wilayah Indonesia Timur dalam pelaksanaan pemilu. Kekacauan itu segera direspon oleh pihak asing dengan menyebarkan kekuatan militernya, dengan alasan responsibility to protect. Lalu apa rencana kontinjensi kita menghadapi skenario demikian?
Dari skenario itu jelas bahwa TNI harus bersiap mengamankan pemilu. Mengamankan pemilu sangat keliru kalau diartikan menyebarkan kekuatan di sekitar TPS untuk mem-back up polisi. Menyebarkan kekuatan harus diartikan menempatkan kekuatan tempur pada wilayah-wilayah yang rawan akan munculnya kekacauan yang berpotensi besar mengundang intervensi asing.
Dalam konteks AL misalnya, harus ada arahan dari hirarki yang lebih tinggi dari AL untuk meningkatkan patroli di perairan Indonesia Timur. Dengan gelar kekuatan demikian, pihak asing akan paham dengan sinyal yang diberikan oleh Indonesia. Selama ini sangat disayangkan pengamanan pemilu lebih sering diartikan pengamanan TPS dan tempat-tempat lain yang terkait dengan rangkaian pemilu. Namun jarang dipersepsikan menjaga pintu-pintu tertentu yang dinilai rawan.
Konsekuensinya, anggaran pengamanan pemilu oleh TNI dipastikan akan lebih besar daripada yang jatuh pada polisi. Dengan tambahan anggaran tersebut, kehadiran kapal perang di laut dapat ditingkatkan, minimal pada rentang waktu dari Maret-Oktober 2009. Itu kalau kita cerdas melihat dan menangkap peluang yang berujung pada peningkatan kehadiran unsur di laut.
Ini baru contoh sederhana dengan mengambil kasus pemilu. Masih banyak skenario lain yang dapat mengundang intervensi asing di wilayah perairan Indonesia Timur. Skenario tersebut harus kita telaah dengan benar, sehingga strategi untuk meng-counter-nya juga benar.
Substansinya adalah mari berhitung risk dengan benar, tidak mengurangi dan juga tidak melebih-lebihkan. Dengan risk yang dapat kita rumuskan parameternya, hal itu akan menjadi alasan penguat yang rasional mengapa TNI membutuhkan tambahan anggaran operasional.

25 Februari 2009

Peningkatan Kemampuan Kapal Selam Australia

All hands,
Pada Januari 2009 para pakar kapal selam Australia bersama dengan Royal Australian Navy berkumpul dalam sebuah kegiatan yang diprakarsai oleh The Submarine Institute of Australia. Kegiatan tersebut berlangsung di tengah menurunnya kemampuan operasional kapal selam Collins karena beragam sebab dan juga beberapa kasus kecelakaan saat menyelam. Dalam lokakarya tersebut, para praktisi dan pakar membahas tentang peningkatan kemampuan peperangan bawah air negeri itu, khususnya kapal selam.
Salah satu yang dibahas adalah menyangkut Future Submarine yang direncanakan akan menjalani sea trial pada 2022. Untuk pengembangan Future Submarine, selain didasarkan pada pengalaman mengembangkan kelas Collins, Australia juga masih akan mengandalkan bantuan teknologi kapal selam dari Amerika Serikat dan Eropa.
Soal sampai tingkat apa teknologi yang akan diberikan oleh Amerika Serikat dan Eropa, masih menjadi tanda tanya. Sebab belajar dari kasus F-35 yang rencananya akan memperkuat Royal Australian Air Force, ternyata teknologi yang diberikan oleh Amerika Serikat adalah “versi ekspor”. Artinya sistem senjata dan kemampuan F-35 RAAF tidak akan sama dengan F-35 yang dioperasikan oleh U.S. Air Force.
Australia sudah merancang timescales untuk Future Submarine, yang dimulai pada 2008 dan akan “diakhiri” dengan penyerahan kapal selam pertama pada 2022. Sebab pada 2025 kapal selam Collins akan berusia 30 tahun dalam berdinas di susunan tempur RAN.
Sikap Australia yang berkeras untuk merancangkan kapal selam baru tidak dapat dilepaskan dari lingkungan keamanan kawasan yang sebagian didominasi oleh kapal selam buatan Rusia. Dan rata-rata negara-negara yang telah dan akan mengoperasikan kapal selam produksi Rusia mempunyai sikap politik yang kurang disukai oleh Australia.
Pada sisi lain, meskipun Australia mampu membeli kapal selam dari Eropa, namun keinginan untuk mempunyai kapal selam yang tidak dioperasikan oleh negara-negara lain lebih kuat. Hal serupa juga terjadi pada kelas Collins, yang tebusannya ternyata cukup mahal. Sebab rancang bangun kapal selam yang aslinya dikembangkan oleh Swedia tersebut dibongkar habis oleh Australia. Misalnya peningkatan dimensi kapal selam yang berakibat pada banyak hal, antara lain tingginya tingkat kebisingan kapal selam itu dibandingkan aslinya.
Meskipun sebuah media cetak terkemuka di Australia memprediksi bahwa pengembangan kapal selam baru oleh Australia akan menimbulkan major diplomatik consequences dengan Jakarta (dan Beijing), menurut hemat saya tidak banyak pihak yang peduli dengan soal itu di Indonesia. Jangan berharap Departemen Pertahanan akan memberikan perhatian layak terhadap isu pengembangan kapal selam Australia. Apalagi Departemen Luar misalnya. Paling yang “grundel” kita yang di AL, itu pun di bawah tangan. Sulit untuk bagi AL secara institusi untuk blak-blakan, soalnya nanti pasti ada yang sakit gigi di hirarki yang lebih atas dari AL.
Contohnya saja pengadaan kapal selam Kilo. Pengadaan kapal selam itu yang terkesan sangat sulit tersebut tidak lepas dari rantai birokrasi di Departemen Pertahanan dan Mabes TNI. Belum lagi rantai birokrasi di Departemen Keuangan dan Bappenas. Dan tidak semua pihak di birokrasi tersebut setuju dan atau suka AL kita mengoperasikan Kilo. Apakah tidak setuju dan atau tidak suka murni karena pertimbangan teknis ataukah karena pesan sponsor dari seberang lautan, entahlah!!! Wallahu alam bissawab…

24 Februari 2009

Perjanjian (Tidak Suci) Lombok

All hands,
Siapapun yang menjadi Perdana Menteri Australia dan dari partai mana pun, tidak mengubah secara signifikan kebijakan pertahanan Australia. Kebijakan pertahanan Australia yang tidak dapat dipisahkan dari kebijakan keamanan nasionalnya mempunyai persepsi ancaman yang berasal dari utara. Meskipun selalu menyangkal bahwa yang dimaksud utara tidak identik dengan Indonesia, tetapi penyangkalan itu tetap sulit untuk dibantah. Sejak 2006, negeri yang didirikan oleh kaum kriminal tersebut terus mencermati rencana pengadaan kapal selam kelas Kilo oleh Indonesia, yang diyakini akan menggerus keunggulan mereka dalam peperangan bawah air.
Sehingga lahirnya Project SEA 1000 yang diharapkan akan terwujud pada sekitar 2025 bukanlah sesuatu yang mengherankan. Sebab dalam strategi pertahanan Australia, komponen maritim harus melakukan sea denial pada Sea-Air Gap di bagian utara benua. Selain sea denial, juga to protect Australia’s sea lanes of communication and support land forces as they deploy.
Soal sea denial dan sea control di perairan sebelah utara Australia merupakan bahasa yang wajib dalam kamus pertahanan Australia, siapapun yang menjadi Perdana Menteri di sana. Jangankan PM John Howard yang galak terhadap Indonesia, PM Kevin Rudd yang “santun” terhadap Indonesia juga berbicara dalam bahasa yang sama. Artinya apa?
Hanya satu, yaitu jangan pernah menganggap Australia adalah kawan Indonesia. Australia akan menikam Indonesia lagi cepat atau lambat. Kalau dulu menikam di Timor Timur, nanti dia akan menikam di Irian Jaya alias Papua.
Jangan terbuai dengan Perjanjian Lombok yang sepertinya diyakini oleh sebagian pihak di negeri ini yang pro perjanjian itu bagaikan kitab suci. Pihak-pihak yang pro perjanjian itu terkesan menganggap janji Australia dalam perjanjian tersebut soal keutuhan Republik Indonesia bagaikan janji Allah SWT kepada manusia akan datangnya hari kiamat. Maksudnya, Australia tidak akan pernah ingkar janji.
Jangan pernah lupa dengan AMS 1995 yang diteken PM Paul Keating dan diinjak-injak oleh PM John Howard pada 1999. Kemudian pada 2006 dengan tanpa dosa Howard yang keturunan narapidana tersebut membuat lagi perjanjian baru yaitu Perjanjian Lombok. Tunggu saja, cepat atau lambat Perjanjian Lombok akan diinjak-injak oleh Australia.
Berangkat dari situ, hendaknya pihak-pihak di Indonesia tidak usah terlalu bersemangat mewujudkan Perjanjian Lombok. Toh akan lebih banyak merugikan negeri ini di masa depan. Soal Perjanjian Lombok akan diinjak-injak hanyalah masalah waktu saja.
Sangat disayangkan ada pihak-pihak di negeri ini yang sangat antusias merealisasikan perjanjian tidak suci tersebut. Mungkin salah satu motivasinya karena berhutang budi kepada negeri keturunan para penjahat tersebut, sebab sudah dibantu materi untuk capacity building pada institusinya. Apalah artinya materi itu bila dibandingkan dengan martabat, harga diri, keutuhan dan kelangsungan hidup negeri ini di masa depan.

23 Februari 2009

ALKI II Di Masa Depan

All hands,
Dengan semakin meningkatnya tonase kapal niaga, khususnya kapal tanker yang kini sudah mencapai kategori ULCC, Selat Malaka akan semakin dihindari oleh kapal-kapal bertonase di atas 100.000 ton itu. Selain itu, pendangkalan Selat Malaka juga menjadi alasan lain mengapa perairan itu akan ditinggalkan oleh kapal bertonase besar. Lalu kemana kapal-kapal besar itu berpindah?
Kapal-kapal itu mengalihkan jalur pelayarannya ke Selat Lombok-Selat Makassar alias ALKI II. Dengan demikian dalam tahun-tahun mendatang nilai strategis ALKI II akan semakin meningkat. Tidak heran bila sejak 2006 U.S. Navy telah memberikan perhatian khusus terhadap alur itu. Contohnya banyak, di antaranya latihan bersama dengan AL kita di perairan sekitar Tarakan dan proyek IMSS Section 1207.
Beralihnya sebagian pelayaran niaga ke ALKI II pada dasarnya menguntungkan Indonesia dan merugikan Singapura. Tapi bukan tidak mungkin Singapura akan dengan segala cara melakukan “sabotase” agar Indonesia tidak diuntungkan. Misalnya melalui Departemen Perhubungan agar Indonesia tidak mengembangkan hub port di sekitar ALKI II.
Tantangan bagi Indonesia untuk meningkatkan peran strategisnya di ALKI II dalam konteks stabilitas kawasan antara lain masih adanya sengketa maritim di utara ALKI II dan adanya ketidaknyamanan negara di selatan ALKI II dengan kehadiran gelar kekuatan militer Indonesia di ALKI II. Seperti diketahui, selain oleh kehadiran patroli rutin kapal perang AL kita, di sekitar ALKI II juga ditempatkan satuan salah satu di antara sedikit pesawat tempur yang paling canggih di Indonesia dan dunia.
Dari segi strategis, nilai ALKI II akan meningkat drastis dan bukan tidak mungkin akan menyamai Selat Malaka apabila Indonesia bisa “memainkannya”. Pertanyaannya adalah apakah peran strategis ALKI II di tahun-tahun mendatang sudah diantisipasi oleh Indonesia sejak dini? Antisipasi yang dimaksud bukan saja terbatas pada aspek keamanan, tetapi juga meliputi aspek ekonomi.
Terkait dengan aspek pertahanan, bagaimana dengan perencanaan strategis pertahanan di ALKI II? Apakah yang ada saat ini sudah cukup ataukah belum? Selain harus mengantisipasi ancaman dan atau tantangan dari aktor negara, perlu pula disiapkan strategi untuk menghadapi ancaman dan atau tantangan dari aktor non negara di alur tersebut.
Di masa lalu, Jepang membangun pangkalan AL di Teluk Dondo untuk mengantisipasi masuknya kapal perang Sekutu dari arah utara. Sementara di bagian selatan yaitu di Selat Lombok juga dilakukan perkuatan untuk menghadapi ancaman dari selatan. Lalu Indonesia sendiri bagaimana?

22 Februari 2009

Mau Diapakan ALKI?

All hands,
Eksistensi ALKI merupakan konsekuensi dari tuntutan Indonesia agar statusnya diakui sebagai negara kepulauan dalam hukum laut internasional. Dengan kata lain, ada proses take and give antara pihak internasional, khususnya negara-negara pengguna perairan Indonesia dengan Indonesia menyangkut status negara kepulauan. Sebagai “balasan” dari diakomodasinya tuntutan Indonesia dalam hukum laut internasional, Indonesia harus merelakan sebagian wilayahnya dijadikan alur laut bagi kapal perang asing yang melintas. Persetujuan Indonesia mengenai penyediaan alur laut juga didorong oleh pendapat bahwa dengan menyediakan lintasan tersebut, akan lebih mudah mengawasi lalu lintas kapal perang yang melintas di perairan Indonesia.
Pendapat demikian memang benar adanya, tetapi dalam praktek Indonesia tidak bisa memaksa semua kapal perang yang melintas perairannya harus melalui ALKI. Sebab pada kenyataannya dalam hukum laut internasional masih ada dua rezim lain, yaitu lintas damai dan lintas transit.
Sampai sekarang Indonesia masih didesak oleh Amerika Serikat dan Australia untuk segera menetapkan ALKI Timur-Barat, karena mereka berpendapat bahwa perairan itu juga merupakan perlintasan kapal perang dari zaman dahulu (setidaknya sejak era Perang Dingin). Indonesia sampai kini masih bergeming soal itu, walaupun memang dalam Sidang IMO 1996 di London secara eksplisit Indonesia menyatakan masih akan ada penetapan ALKI lainnya selain ALKI Utara-Selatan.
ALKI Utara-Selatan secara hukum sudah eksis sejak beberapa tahun silam. Pertanyaannya adalah mau kita apakan ALKI yang sudah eksis tersebut? Selama ini dalam Strategi Pertahanan, ALKI terkesan hanya sebagai bahan latar belakang dan atau pertimbangan belaka, tetapi strategi yang dikembangkan tidak mengarah pada mau diapakan ALKI itu.
Sebagai contoh, apakah dislokasi kekuatan pertahanan juga mengacu pada ALKI? Seberapa banyak gelar kekuatan di sekitar ketiga ALKI? Gelar kekuatan yang dimaksud lebih pada gelar penindakan, bukan gelar permanen berupa kehadiran pangkalan AL dan AU. Kalau sekedar gelar permanen sih banyak, tetapi seberapa mampu pangkalan-pangkalan itu mengamankan ALKI?
Beberapa tahun lalu, usulan AL tentang validasi Armada yang salah satu pertimbangan obyektifnya adalah eksistensi ketiga ALKI belum disetujui oleh Mabes TNI. Alasannya macam-macam, antara lain harus disinkronisasikan dengan rencana pembuatan Kowilhan. Namun sampai sekarang ide Kowilhan itu tidak jelas kelanjutannya, sedangkan di sisi lain Departemen Pertahanan menetapkan kebijakan Tri Matra Terpadu.
Memang ada pendapat bahwa untuk gelar penindakan di ALKI saat ini kondisinya dihadapkan pada keterbatasan alutsista. Pendapat demikian bisa dibenarkan, tetapi apakah lantas tidak ada cara agar ALKI bisa lebih diawasi? Kalau memang untuk fire power kita masih terbatas, ada baiknya bila yang diperkuat adalah sensing.
Terkait dengan hal tersebut, seberapa banyak radar pengamatan maritim dan radar hanud di sekitar ALKI? Dari situ saja bisa terlihat bahwa strategi pertahanan negeri ini tidak menempatkan ALKI pada posisi yang sepantasnya. Bila strateginya saja demikian, tidak aneh bila dalam force planning-nya kurang memperhatikan soal ALKI.
Kenapa ALKI harus diperhatikan dan perlu perhatian khusus? ALKI membuat Indonesia terbagi atas empat wilayah. Kalau saja ALKI II diblokade oleh asing, jalur laut dan udara antara Indonesia Barat dengan Indonesia Timur dipastikan putus. Pernahkah dipikirkan skenario demikian dalam rencana kontinjensi kita?
Skenario demikian menurut saya lebih realistis daripada skenario invasi asing yang menduduki semua wilayah negeri ini. Kalau ditanya soal pemicu skenario pemutusan ALKI oleh pihak asing, sangat banyak. Misalnya pihak asing merasa Indonesia membatasi freedom of navigation mereka atau Indonesia tidak kooperatif dengan mereka dalam isu tertentu yang menyangkut kepentingan nasional mereka yang vital.
Bisa pula penyebabnya adalah gejolak politik di wilayah tertentu di Indonesia Timur yang membuat pihak asing merasa harus terlibat langsung secara militer.
Berbicara soal skenario harus think out of the box. Jangan pernah berpendapat, “Oh…itu tidak mungkin…ini tidak mungkin dan lain sebagainya”.
Kembali ke isu pokok, mau kita apakan ALKI? Kalau dengan tiga ALKI saja kita tidak tahu harus berbuat apa, lalu bagaimana bila ada ALKI keempat?