Tampilkan postingan dengan label Postur Angkatan Laut. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Postur Angkatan Laut. Tampilkan semua postingan

27 Juni 2010

Armada Ekspedisionari

All hands,
Postur Angkatan Laut di banyak negara pasca Perang Dingin dan 11 September 2001 telah bertransformasi menjadi ekspedisionari. Sebab ancaman dan tantangan yang dihadapi berada di seberang lautan, bukan lagi di negara induk. Ancaman dan tantangan itu pun sebagian besar bersifat asimetris dan terkait dengan isu keamanan maritim. Dengan postur yang diarahkan pada ekspedisionari, maka kemampuan mobilitas armada berikut segenap unsur pendukung sangat diprioritaskan.
Dalam konteks Indonesia, postur yang mengarah pada ekspedisionari perlu untuk dikembangkan ke depan. Alasannya sederhana, yakni kekuatan laut Indonesia harus mampu mengamankan kepentingan nasional Indonesia, minimal pada tingkat Asia Tenggara. Untuk bisa mencapai tujuan tersebut, tidak ada pilihan lagi kecuali mengembangkan postur ekspedisionari.
Rencana pembentukan eskader dalam dekade ini bisa diarahkan ke sana. Eskader merupakan satuan operasional penuh yang tidak terlibat dalam urusan pembinaan unsur kapal perang beserta awaknya. Sebaliknya, eskader hanya menerima unsur kapal perang dan pesawat udara yang siap operasional. Secara teori, konsep eskader sebenarnya mengandung kemampuan ekspedisionari, sebab penyebaran unsur ini diarahkan pada perairan terpilih yang dinilai rawan.
Postur yang mengarah pada ekspedisionari tidak perlu dipertentangkan dengan MEF, sebab MEF tidak mengatur apakah postur Angkatan Laut harus ekspedisionari atau tidak. MEF hanya mengatur berapa kekuatan minimal yang dibutuhkan oleh Angkatan Laut negeri ini untuk dapat melaksanakan tugas pokoknya.

14 Mei 2010

Jumlah Minimum Kapal Kombatan Angkatan Laut

All hands,
Dalam perencanaan kekuatan, harus ditetapkan berapa jumlah minimum kapal kombatan Angkatan Laut yang harus tersedia dalam suatu periode. Jumlah itu terkait dengan komitmen-komitmen Angkatan Laut, misalnya menggelar operasi rutin secara simultan di beberapa perairan dan menggelar operasi kontinjensi di perairan tertentu sesuai dengan tingkat ancaman. Apabila jumlah kapal kombatan yang tersedia kurang dari jumlah minimum yang telah ditetapkan, maka Angkatan Laut tidak dapat melaksanakan komitmennya, yang berarti kepentingan nasional yang terkait dengan domain maritim menjadi dipertaruhkan.
Pemerintah Inggris dalam Buku Putih Pertahanan 2004 menetapkan bahwa Royal Navy harus mempunyai jumlah kapal kombatan (atas air) minimal 25 buah. Jumlah itu merupakan penggabungan dari kapal perusak dan fregat. Dengan 25 buah kapal kombatan (atas air), Royal Navy didesain untuk mampu melaksanakan komitmen-komitmennya yang mengacu pada kepentingan nasional Inggris.
Hal ini yang belum ada di Indonesia. Pemerintah belum menetapkan berapa jumlah minimal kapal kombatan (atas air) yang harus dipunyai oleh Angkatan Laut. Selain itu, belum ada penegasan apa saja komitmen-komitmen yang mengikat Angkatan Laut, sebab selama ini penentuan operasi diserahkan sepenuhnya kepada TNI. Komitmen-komitmen yang terkait Angkatan Laut sebenarnya ada yang mudah diidentifikasi, seperti patroli di Laut Sulawesi, di Selat Malaka dan di ketiga ALKI. Dapat dipastikan masih ada komitmen lainnya, misalnya patroli di perbatasan laut Indonesia-Australia dan Indonesia-Filipina.
Belum adanya penentuan berapa jumlah minimum kapal kombatan yang harus dipunyai oleh Angkatan Laut negeri ini memperkuat tesis bahwa Angkatan Laut Indonesia kurang diperhatikan oleh pemerintahnya sendiri. Harus dipahami dengan betul bahwa penentuan jumlah minimum kapal kombatan merupakan ranah politik pertahanan, sehingga tidak dapat diserahkan kepada Angkatan Laut.

30 Januari 2009

Eksploitasi Postur Ofensif Angkatan Laut

All hands,
Kalau kita membahas tentang postur Angkatan Laut secara umum, suka atau tidak suka, pada dasarnya Angkatan Laut merupakan kekuatan ofensif. Hal itu tercermin dari core capabilities Angkatan Laut yang meliputi naval presence, sea control, sea denial dan power projection. Bahkan U.S. Navy menambahkan maritime security dan humanitarian assistance and disaster relief sebagai bagian dari core capabilities-nya.
Apapun postur Angkatan Laut, baik ofensif maupun defensif, ditentukan oleh kebijakan pemerintah. Bagi negara-negara yang memahami betul nilai Angkatan Laut sebagai instrumen diplomasi, kekuatan lautnya dirancang sebagai postur ofensif. Postur ofensif antara satu Angkatan Laut dengan Angkatan Laut lain pada dasarnya relatif, tergantung pada kemampuan masing-masing negara. Sebagai contoh, terdapat Angkatan Laut yang dibangun sebagai adjacent force projection navies, ada pula yang setingkat lebih tinggi yaitu medium regional force projection navy.
Lalu bagaimana dengan Indonesia? Di masa lalu, negeri ini mempunyai AL yang tergolong medium regional force projection navy. Postur itu selaras dengan aspirasi pemerintah saat itu yang ingin menjadikan Indonesia sebagai salah satu pemain utama di kawasan Asia Pasifik. Jika kita tarik ke kondisi kekinian, muncul pertanyaan yaitu bagaimana arahan atau keinginan pemerintah terhadap postur AL? Jawaban atas pertanyaan itu merupakan kunci dari rancangan postur yang diinginkan.
Sepertinya sulit untuk mencari jawaban atas pertanyaan tersebut, karena selama ini dalam dokumen-dokumen resmi pemerintah, tidak ditegaskan postur AL seperti apa yang diinginkan. Cuma secara garis ditegaskan mampu mengamankan kepentingan nasional.
Mengamankan kepentingan nasional kalau dicermati cakupannya luas sekali. Sebab kepentingan nasional tidak dibatasi oleh batas geografis kedaulatan. Dalam konteks Indonesia, sulit untuk dipungkiri bahwa kepentingan nasional Indonesia sebagian berada di Asia Tenggara. Itulah salah satu alasan mengapa Indonesia sejak dahulu berupaya memainkan peran utama di ASEAN.
Terkait dengan hal tersebut, ada baiknya bila AL kita dirancang untuk mempunyai postur yang ofensif. Dengan mengacu pada klasifikasi Angkatan Laut yang dibuat oleh Eric Grove, sebaiknya AL mengarah dulu pada adjacent force projection navies, baru kemudian medium regional force projection navy. Postur demikian sebenarnya bersifat ofensif, namun masih dalam bingkai yang dapat “ditoleransi”.
Sebab bagaimana pun, postur Angkatan Laut di mana-mana selalu bersifat ofensif. Mengapa ofensif? Jawabannya tak lain karena mempunyai Angkatan Laut kemampuan proyeksi kekuatan. Selain itu, luasnya wilayah perairan yurisdiksi yang harus diamankan menuntut kekuatan AL untuk dapat beroperasi jauh dari pangkalan induk dalam waktu yang lama, meskipun operasi demikian tidak dapat digolongkan sebagai proyeksi kekuatan apabila kita mengacu pada teori strategi maritim.
Postur yang mengarah pada adjacent force projection navies maupun medium regional force projection navy mengisyaratkan bahwa AL dibangun agar mampu melaksanakan operasi ekspedisionari. Dalam konteks Indonesia, kemampuan operasi ekspedisionari tidak identik dengan sikap politik untuk mengintervensi atau menginvasi negara lain, namun lebih pada kebutuhan operasional sebagai salah satu stabilisator kawasan.
Kita harus ingat bahwa Indonesia’s primary area of interest adalah kawasan Asia Tenggara. Di wilayah inilah kekuatan laut Indonesia minimal harus mampu diproyeksikan. Proyeksi itu merupakan pelaksanaan dari peran diplomasi Angkatan Laut, yang sudah pasti ditujukan untuk mendukung kebijakan luar negeri pemerintah. Tantangan bagi Indonesia saat ini adalah bagaimana menyinkronisasikan antara kebijakan pertahanan dengan kebijakan luar negeri, sebab keduanya adalah bagi dari instrument kekuatan nasional.
Kemampuan ekspedisionari selain dimanfaatkan di kawasan, juga dapat diproyeksikan ke luar kawasan. Justru proyeksi jenis terakhir ini yang lebih dulu dimanfaatkan saat ini, dalam bentuk dalam UNIFIL MTF di Lebanon. Agak aneh memang ketika kekuatan AL kita tidak dieksploitasi di kawasan sendiri, namun dieksploitasi di kawasan lain. Menurut saya hal itu terjadi antara lain karena kebijakan luar negeri Indonesia bagaikan melihat semut nun jauh di seberang, tapi tak melihat gajah di pelupuk mata.

13 Desember 2008

Pengutamaan Kualitas Sistem Senjata

All hands,
Dalam merancang pembangunan kekuatan laut, nampaknya kita masih terjebak dalam dua pendekatan yang berbeda. Yaitu antara pendekatan kuantitas versus kualitas. Soal ini nampak jelas begitu kita sampai pada penentuan jumlah kekuatan minimal yang dipunyai oleh AL kita ke depan. Tentu menjadi pertanyaan, mengapa kekuatan yang dibangun adalah kekuatan minimal?
Jawabannya sederhana yaitu kebijakan pemerintah. Atas nama keterbatasan anggaran, kekuatan pertahanan yang dibangun minimal. Mengingat DPR sudah menyetujui konsep itu, jangan salahkan TNI bila misalnya nanti pecah konflik, kekuatan militer negeri ini tidak bisa winning the war dan sekaligus gagal preventing the war.
Sebab untuk winning the war, kekuatan yang dibangun harus postur maksimal. Menyangkut preventing the war, apabila gagal melaksanakan itu berarti kekuatan minimal yang saat ini dibangun gagal untuk preventing the war. Penting untuk digarisbawahi bahwa salah tidaknya konsep minimum essential force yang telah digariskan oleh Departemen Pertahanan harus dibuktikan dalam perang. Tidak ada wahana lain untuk buktikan itu selain perang, sama halnya dengan strategi. Strategi dapat dikatakan salah bila terbukti dalam perang.
Kembali ke masalah pendekatan kuantitas versus kualitas, dua mazhab ini harus dipertemukan. Menurut saya, pendekatan kuantitas yang puluhan tahun kita anut sepertinya lebih banyak menjadi beban bagi kita daripada memberi keuntungan. Menjadi beban karena kapal-kapal perang yang sudah saatnya dihapus (khususnya pada satuan kapal non eskorta) masih terus dipertahankan dengan segala macam konsekuensi anggaran yang kemudian muncul.
Sementara keuntungan yang diberikan oleh adanya kapal itu di dalam susunan tempur juga tak terlalu banyak. Sebagai contoh, dalam satu tahun kapal-kapal yang tergolong uzur itu berapa kali berlayar. Sedikitnya jumlah pelayaran bukan karena tugas yang sedikit, tetapi karena tidak siap berlayar.
Daripada mempertahankan kapal-kapal perang uzur yang kesiapannya diragukan dalam susunan tempur, lebih baik kekuatan laut kita secara kuantitas lebih sedikit, tetapi secara kualitas lebih bagus. Kita harus pahami dalam konsep operasi masa kini pendekatan yang digunakan adalah effect-based operations. Terkait dengan hal itu, dari 140-an lebih KRI yang ada dalam susunan tempur kita, berapa banyak yang mampu menimbulkan effect-based operations. Jangan-jangan hanya kapal-kapal yang tergabung dalam satuan eskorta plus beberapa kapal di satuan kapal patroli dan satuan kapal cepat, dengan catatan itu pun mungkin tidak semuanya.
Kalau kita melihat kekuatan laut di sekitar Indonesia, mereka menganut pendekatan kualitas alutsista, bukan kuantitas alutsista. Penilaian ini lepas dari soal berapa perbandingan luas laut mereka dibandingkan perairan yurisdiksi Indonesia dan lain sebagainya. Soal jumlah itu relatif, karena ”sedikit” bagi Australia misalnya berbeda dengan ”sedikit” untuk Indonesia. Tapi substansinya adalah kualitas alutsista, bukan kuantitas alutsista.

22 Agustus 2008

Regenerasi Kapal Perang

All hands,
Beberapa waktu lalu beberapa kapal perang eks Jerman Timur kelas Frosch dan Parchim mengalami sejumlah masalah teknis, di antaranya KRI MES-380. Peristiwa itu secara kebetulan bersamaan waktunya dengan kita akan sedang susun Postur AL 2010-2029. Pesannya adalah kita sebaiknya melakukan pengadaan unsur kapal patroli lebih banyak daripada unsur kombatan untuk gantikan kapal kelas Parchim. Asal jangan kapal plastik alias fiberglass, karena kapal itu punya banyak kelemahan.
Soal regenerasi kapal perang sangat penting untuk kita perhatikan. Kapal kelas Parchim paling lama 15 tahun lagi sudah harus decommissioned. Begitu pula kelas Sibarau cs. Kalau kita pertahankan terus setelah 15 tahun mendatang, berapa biaya yang harus kita keluarkan.
Semakin berumur suatu kapal, maka biaya operasionalnya juga meningkat terus. Menurut teori, umur ekonomis kapal perang dirancang hanya sekitar 25 tahun. Lebih dari itu, dia akan membebani Angkatan Laut yang operasikan kapal itu.
Masalah regenerasi kapal perang merupakan pekerjaan rumah bagi AL kita hingga 15 tahun ke depan. Saat ini, kalau kita mau obyektif, barisan kapal perang yang antri untuk diregenerasi sudah panjang. Khususnya korvet kelas Parchim, fregat kelas Van Speijk dan PC kelas Sibarau.
Belum terhitung lagi LST eks Perang Dunia Kedua. Dalam 10 tahun ke depan, korvet kelas Fatahillah pun akan masuk antrian. Belum lagi kalau kita bicara kapal selam. Itu bukti pekerjaan rumah kita memang banyak.
Pertanyaannya, apakah kita akan mampu ganti kapal-kapal itu dalam kuantitas yang sama? Kalau kualitas, sudah pasti beda generasi kapal beda pula kualitasnya. Dalam soal kehadiran di laut, antara kuantitas dan kualitas harus berimbang.
Karena percuma kita punya 10 kapal patroli canggih, tapi luas wilayahnya dari Merauke sampai Sabang. Kalau luasnya cuma ciprit kayak Singapura, nggak masalah.
Ke depan, kita tetap akan lebih banyak membutuhkan kapal patroli daripada kapal fregat dan korvet. Soal perbandingan mungkin 3:1 atau 4:1. 3 atau 4 kapal patroli berbanding 1 kapal fregat atau korvet. Biarpun kapal fregat atau korvet lebih sedikit, yang penting senjatanya mutakhir dan siap operasi. Daripada punya banyak tapi yang siap cuma setengahnya, bahkan kurang.

18 Juli 2008

Kolinlamil Dalam Postur Angkatan Laut

All hands,
Ada dua peristiwa berbeda namun mempunyai titik temu dalam beberapa waktu terakhir. Beberapa waktu lalu seorang rekan yang lagi dinas di salah satu Lanal bertanya kepada saya soal rencana pengadaan kapal Landing Craft Tank oleh AD. Pertanyaan yang sekaligus informasi baru buat saya itu (karena saya nggak pantau berita itu), justru bersamaan waktunya dengan adanya wacana di beberapa rekan agar Kolinlamil (Komando Lintas Laut Militer) dilikuidasi. Sekali lagi, itu sekedar wacana di level bawah.
Apa alasan likuidasi Kolinlamil? Menurut yang punya ide, pertama tugas-tugas Kolinlamil mirip dengan Satuan Amfibi Armada. Kedua, kita nggak proyeksikan kekuatan keluar wilayah Indonesia, sehingga eksistensi Kolinlamil kurang relevan.
Setelah saya renungkan beberapa hari soal wacana itu, saya memutuskan berada pada posisi oppose alias nggak setuju dengan wacana itu. Mengapa begitu? Pertama, Kolinlamil itu bukan saja punya AL, tapi punya TNI. Lihat saja statusnya yang Kotama Binops (Komando Utama Pembinaan dan Operasi). Yang butuh Kolinlamil itu bukan saja AL, tapi juga TNI. TNI butuh bukan sekedar untuk angkutan lintas laut untuk kepentingan pembangunan seperti di masa Orde Baru, tapi juga untuk keperluan militer. Walaupun sekarang tugas angkutan laut militer berkurang dibanding beberapa tahun lalu.
Di masa lalu, Kolinlamil menjadi induk dari kapal-kapal niaga yang dimiliterisasi. Waktu operasi di Timor Timur tahun 1970-an begitu. Kapal-kapal niaga tidak ditempatkan di bawah Satfib, tapi di Kolinlamil.
Kedua, domain operasi Kolinlamil dengan Satfib Armada berbeda. Satfib itu untuk kepentingan tempur semata, khususnya opsfib. Memang di masa damai bisa saja kapal-kapal Satfib digunakan gantikan kapal-kapal Kolinlamil, tetapi di masa perang tidak akan seperti itu. Kembali lagi contoh kasusnya adalah di Timor Timur.
Memang betul bahwa AL kita belum mempunyai tugas proyeksi kekuatan. Yang dimaksud proyeksi kekuatan adalah ke luar wilayah Indonesia. Tapi bukan berarti karena itu lalu menjadi alasan kita nggak butuh Kolinlamil. Kalau Kolinlamil nggak ada, tugas-tugas angkutan laut militer akan diambil alih oleh AD yang kapalnya kita kenal sebagai kapal ADRI XXX. Karena saat ini dia satu-satunya di luar AL yang punya kapal, walaupun ukuran kapalnya lebih kecil dari LST-LST maupun kapal bantu lainnya punya kita. Bahkan dulu waktu di Timor Timur, AU juga punya kapal-kapal angkut sendiri yang dikenal sebagai AURI XXX.
Di Armada, selain Satfib ada pula Satban (Satuan Kapal Bantu) yang isinya beberapa tipe kapal bantu. Seperti kapal rumah sakit (BRS), bantu cair minyak (BCM) alias kapal tanker dan bantu angkut pasukan (BAP). Hubungannya dengan Kolinlamil, mungkin kita perlu kaji ulang hubungan antara kapal di Satban dengan di Kolinlamil.
Pada U.S. Navy dan Royal Navy yang punya organisasi seperti Kolinlamil yaitu Military Sealift Command (MSC) dan Royal Fleet Auxiliary (RFA), kapal-kapal bantu masuk di situ. Jadi kapal tanker, kapal rumah sakit, kapal munisi dan lain-lain masuk di MSC dan RFA. Kapal-kapal MSC berfungsi sebagai unsur pendukung kapal-kapal perang Armada Pasifik dan Armada Atlantik, yang selalu berstatus prepositioned ship.
Berangkat dari contoh itu, perlu kita kaji apa untung ruginya bila Satban Armada dilikuidasi dan digabungkan dengan Kolinlamil. Kolinlamil kan punya dua Satlinlamil, di Barat dan di Timur. Posisi kedua Satlinlamil berada dekat dengan dua Armada yang ada. Artinya, meskipun berada dalam dua Kotama yang beda, namun bisa kok dikoordinasikan tugas-tugasnya, bahkan mungkin di BKO-kan ke Armada.
Eksistensi Kolinlamil harus kita pertahankan, dengan catatan perannya perlu dimaksimalkan sehingga nggak timbul pandangan bahwa itu organisasi yang kurang relevan. Kalau tidak, matra lain yang tidak punya kaitan dengan domain maritim akan merebut domain yang selama ini diperankan oleh Kolinlamil. Substansinya adalah kita harus tahu di mana kita tempatkan Kolinlamil dalam postur kita.


07 Juni 2008

ALKI dan Postur Angkatan Laut

All hands,
Salah satu perkembangan lingkungan strategis yang harus kita pertimbangkan dalam menyusun postur AL adalah soal ALKI. Sebab makin kuat tuntutan dari Washington agar Indonesia segera tetapkan ALKI Timur-Barat yang membentang dari Laut Arafuru sampai Laut Jawa. Menghadapi tekanan itu kita berada pada posisi yang dilematis.
Kalau kita tak akomodasi, pada kenyataannya kapal perang dia bebas melintas di alur Timur-Barat tanpa mampu kita awasi. Siapa yang bisa tandingi kekuatan U.S. Navy. Aturan pelibatan dia benarkan penggunaan kekerasan terhadap setiap ancaman yang berada di jalur konvoi dia. Singkatnya…siapa yang macam-macam sama konvoinya akan dikipas!!!
Sementara kalau kita akomodasi, berdampak terhadap pertahanan kita. Selain Indonesia akan “terbagi” jadi delapan kompartemen, dia juga bebas lalu lalang di depan Pulau Jawa. Masalahnya, Pulau Jawa masih jadi center of gravity kita. Lihat saja kebijakan pertahanan kita yang masih konsentrasikan kekuatan utama di pulau ini. (Soal itu, akan diulas nanti ketika bahas soal Latgab TNI 2008).
Dikaitkan dengan postur, isu ALKI akan pengaruhi gelar kekuatan AL kita. Soal kekuatan dan kemampuan tak perlu kita diskusikan, karena kuat dan puan yang harus dimiliki pada dasarnya bersifat umum dan tak terkait langsung dengan keberadaan ALKI.
Gelar kekuatan AL kalau ALKI Timur-Barat ditetapkan harus ditinjau ulang. Selama ini gelar kekuatan, khususnya pangkalan, lebih banyak dipengaruhi oleh isu kamla/keamanan laut alias peran konstabulari. Bukan untuk peran militer. Makanya nggak aneh bila hanya pangkalan tertentu yang bisa dukung operasi kapal perang secara keseluruhan.
Apabila ALKI Timur-Barat jadi ditetapkan, tugas AL makin berat. Kita harus mampu awasi ALKI itu, selain ALKI Utara-Selatan. Itu bukan hal yang mudah, karena keterbatasan unsur selama ini. Keterbatasan unsur ujung-ujungnya yah keterbatasan anggaran. Padahal Pam ALKI bukan satu-satunya operasi yang haru kita laksanakan, masih banyak operasi lain yang juga nggak kalah penting.
Menjadi tantangan bagi kita yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam penyusunan postur untuk menjawab perkembangan itu.

06 Juni 2008

Kombinasi Rudal Permukaan-Torpedo

All hands,
Di tengah keterbatasan anggaran pertahanan, kita dituntut untuk bangun postur AL yang membuat pihak lain berpikir untuk main-main dengan kita. Mungkin ada rekan-rekan yang lebih suka gunakan istilah AL yang timbulkan deterrence. Lalu bagaimana caranya?
Untuk kapal-kapal kombatan, menurut saya kita perlu bagi dalam tiga golongan, yaitu (i) fregat dan korvet, (ii) kapal selam dan (iii) KCR/KCT. Kalau kemampuan dan keunggulan masing-masing kapal itu bisa kita eksploitasi maksimal, saya yakin AL kita akan kembali diperhitungkan orang di kawasan Asia Pasifik, minimal di Asia Tenggara.
Kita tetap butuh fregat dan korvet untuk kepentingan patroli di Laut Arafuru, Samudera Pasifik utara Irian, Laut Sulawesi dan beberapa perairan lainnya yang berhadapan dengan laut lepas. Kapal itu juga akan sangat bermanfaat bagi pelaksanaan peran diplomasi AL. Kan nggak lucu diplomasi AL pake kapal fiberglass. Ha..ha..ha..
Soal kapal selam, kita jelas sangat butuh. Nilai strategisnya kuat sekali. Waktu operasi di Timor Timur menjelang masuknya Interfet pimpinan om Kangguru, kapal selam kita jadi buruan utama kapal atas air dan heli AKS Australia dan sekutunya. Bahkan kasus itu dijadikan salah satu contoh betapa energi Royal Australian Navy (RAN) sebagian dihabiskan untuk AKS waktu itu dalam bukunya Geoffrey Till Sea Power: A Guide to the 21st Century.
Kapal cepat roket (KCR) dan kapal cepat torpedo (KCT) akan sangat berguna di chokepoints dan perairan dangkal lainnya, misalnya di wilayah barat. Untuk tenggelamkan fregat La Fayette-nya Singapura atau korvet kelas Kedah-nya Malaysia, sangat mungkin. Kombinasi KCR dengan KCT merupakan senjata yang ampuh. Mungkin rudal yang diluncurkan KCR bisa dia tangkis pake senjata close in weapon system/CIWS atau peperangan elektronika/pernika, tapi dijamin tidak dengan serangan torpedo KCT.
Sampai saat ini, belum ditemukan teknologi yang bisa ”jamming” torpedo. Torpedo masih tetap senjata ampuh yang ditakuti AL mana pun di dunia. Nggak aneh bila Rusia kembangkan torpedo yang dikombinasikan dengan roket.
So...dari tiga golongan kapal kombatan itu, perlu kita bagi jumlahnya untuk masing-masing. Fregat dan korvet menurut saya tidak perlu banyak-banyak, 6-10 sudah cukup. Yang penting teknologinya mutakhir dan siap operasi. Untuk kapal selam, mungkin kita butuh 4 saja. Sama dengan fregat dan korvet, teknologinya harus mutakhir dan siap operasi.
Nah...yang perlu diperbanyak itu KCR dan KCT. Dari segi biaya, KCR dan KCT jelas lebih murah daripada fregat, korvet dan kapal selam. Apalagi PAL sudah bisa bikin platformnya dan di masa lalu pernah bikin KCT. Dan sekarang AL kita sedang modifikasi FPB-57 yang awalnya untuk patroli menjadi KCR.
Itu langkah yang bagus. Dan akan lebih bagus lagi bila ada kontrak baru pengadaan FPB-57 KCR. Setelah FPB-57 Nav 5 selesai (KRI Lemadang cs), belum ada lagi kontrak FPB baru. Konon kabarnya kita mau yang FPB-60.
Pada dasarnya nggak ada masalah, yang penting kapal itu platformnya harus cocok untuk jadi KCR dan KCT. Bahkan kalau kita lihat di Jerman, FPB buatan Lurssen itu jenis KCR. FPB Lurssen kan yang jadi dasar FPB-57, PAL kan beli lisensinya.
Daripada bikin korvet nasional yang nggak jelas itu, lebih bagus PAL kembangkan FPB untuk KCR. Dalam hal ini, tentu Departemen Pertahanan harus bikin kontrak baru bagi pengadaan itu. Biar usaha PAL nggak sia-sia, coba konsep dan prototipe tapi nggak ada yang minat beli.

05 Juni 2008

Kemampuan Dalam Postur

All hands,
Setelah mengikuti brain storming di lingkungan internal AL kita soal postur, salah satu kesimpulan yang bisa saya tarik adalah soal belum samanya persepsi kita mengenai elemen kemampuan dalam postur. Yaitu apa saja elemen kemampuan yang mengisi postur. Ada beberapa pandangan mengenai itu.
Pertama, yang berpendapat elemen itu terdiri dari peperangan atas air, bawah air dan proyeksi kekuatan. Ini dasarnya dari kemampuan tempur yang harus dimiliki oleh setiap AL di dunia.
Kedua, yang berpandangan elemen itu harus mengacu pada kemampuan yang digariskan oleh Mabes TNI. Menurut Mabes TNI, kemampuan AL itu meliputi puan intelijen maritim, puan pertahanan, puan keamanan, puan pemberdayaan wilayah pertahanan dan puan dukungan.
Ketiga, yang berpendapat elemen itu terdiri puan di bidang militer, diplomasi dan konstabulari. Pendapat seperti ini acuannya adalah tiga peran universal AL. Dari tiga pendapat soal elemen yang akan isi kemampuan, sebaiknya kita diskusikan.
Pendapat pertama menurut saya fokusnya pada tempur laut/naval warfare. Pendekatan ini tepat kalau kita mau berhadapan dengan musuh yang berasal dari aktor negara. Masalahnya, sekarang kita juga menghadapi tantangan dari aktor non negara seperti terorisme maritim, perompakan, pembajakan dan lain-lain. Lalu apa bisa kemampuan itu kita terapkan untuk hadapi aktor non negara?
Pendapat kedua menurut saya terlalu kaku/rigid dan terkesan hitam putih. Misalnya soal puan pertahanan dengan keamanan. Kok dipisah yah? Di masa sekarang, susah untuk memisahkan pertahanan dengan keamanan, apalagi konteksnya di laut. Puan intel juga berdiri sendiri, karena memang selama ini intelijen adalah unsur masukan nomor satu dalam rencana operasi.
Soal pendapat kedua dalam beberapa hal saya bisa pahami, namun sisanya saya masih belum paham betul kenapa dibagi begitu. Perkiraan saya itu turunan dari amanat Undang-undang No.34 tentang TNI.
Ketiga, elemen kemampuan yang berangkat dari tiga peran universal AL. Pendapat ini ada benarnya juga, bahwa AL harus punya kemampuan yang mencakup tiga itu. Apalagi dalam kondisi sekarang di mana tantangan asimetris sama kuatnya atau bahkan lebih mendominasi dengan tantangan simetris. Akibatnya AL di mana-mana dituntut untuk menyesuaikan kemampuannya dan tidak semata-mata berfokus pada peran militer.
Mana yang benar? Saya susah menjawabnya, karena ini ilmu sosial. Tapi saya rasa antara pendapat kedua dan ketiga layak untuk dikaji lebih dalam. Dari kedua pendapat itu, mana yang lebih relevan dengan kondisi kekinian.

04 Juni 2008

Sakit Gigi

All hands,
Apa yang pernah saya kritisi tahun 2004 silam dan sampai membuat saya nggak disenangi oleh “pihak tertentu” di domain AL, rupanya kini telah menjadi kesadaran bersama. Utamanya dari rekan-rekan/senior yang berada pada middle level. Yaitu soal naval warfare vs keamanan laut (kamla). Bila beberapa tahun lalu sulit membayangkan “keluhan” soal mendominasinya kamla daripada naval warfare akan termuat secara tertulis dalam dokumen dan disampaikan pada forum resmi, kini hal itu sudah terjadi.
Bagi saya itu kejutan, karena ketika tahun 2004 saya mengkritisi itu, ada “pihak tertentu” yang langsung “sakit gigi”. Sejujurnya, saya mengkritisi itu juga karena dorongan seorang rekan yang sangat concern dengan AL kita (nggak perlu sebut nama-lah). Dalam hal ini, saya sama sekali tidak merasa besar kepala soal kritik terhadap kamla, karena juga banyak rekan-rekan/senior lain yang lakukan hal serupa dengan cara lain saat itu. Sekarang situasi sudah berubah, sehingga rekan-rekan/senior berani sampaikan kritik itu dalam forum resmi tanpa harus khawatir ada yang “sakit gigi”.
Soal naval warfare vs kamla, ada baiknya kita melihat kembali apa tugas pokok AL dan apa peran AL. Tugas pokok AL yah berperang di laut alias tugas pertahanan. Itu tercantum jelas, tegas dan terang dalam Pasal 9 (a) Undang-undang No.34 Tahun 2004 tentang TNI. Tugas di bidang pertahanan itu nomor satu. Sedangkan peran AL adalah militer, diplomasi dan konstabulari.
Artinya, tugas pokok maupun peran AL yang nomor satu itu adalah di bidang militer, berperang. Tugas-tugas dan peran lain sifatnya mengikuti saja yang nomor satu. AL ada untuk disiapkan berperang di laut. Titik!!!
Jadi, menurut saya ke depan salah satu prioritas kita adalah pulihkan kembali kemampuan dan keterampilan di bidang naval warfare. Karena suka atau tidak suka kita harus akui bahwa tugas kamla selama puluhan tahun secara tidak langsung timbulkan erosi pada kemampuan dan keterampilan kita di bidang naval warfare. Betul bahwa tiap tahun kita gelar AJ/Armada Jaya sebagai latihan puncak AL, tapi masalahnya dalam keseharian lebih dari 90 persen operasi kita selama ini adalah opskamla. Akibatnya, nggak aneh bila beberapa senior pelaut mengeluh bahwa ada junior mereka yang tak hafal di luar kepala sebagian materi naval warfare.
Yang lebih celaka lagi, mulai ada ketergantungan kita terhadap GPS yang diikuti dengan penurunan keterampilan operasikan kompas. Padahal GPS itu kan satelitnya punya pihak lain, yang selain keakuratannya diragukan, juga dapat sewaktu-waktu dimatikan. Keakuratan yang kurang itu sebab GPS komersial presisinya dibedakan dengan GPS militer yang dipakai oleh militer Amerika Serikat.
Kalo GPS dimatikan, kita masih punya kompas sebagai alat bantu navigasi. Tapi kalau sampe nggak bisa operasikan kompas secara terampil, yah keterlaluan!!! Navigasi itu kan ilmu dasar buat pelaut. Gimana mau berlayar kalau nggak tahu arah.
Kemampuan dan keterampilan di bidang naval warfare harus kita pulihkan kembali. Konsekuensinya adalah kita harus mulai seimbangkan antara opskamla dengan opspurla/operasi tempur laut. Selama ini memang ada opspurla, tapi kok kebanyakan opskamla juga materinya, cuma beda nama aja.
Guspurla dalam tugas-tugasnya juga mayoritas kamla. Hanya dalam kesempatan tertentu murni purla, seperti di Ambalat misalnya. Upaya untuk seimbangkan antara naval warfare dengan kamla didukung oleh situasi yang kondusif, sebab sebentar lagi akan ada Coast Guard.
Dengan adanya Coast Guard, sebagian beban konstabulari dapat diback up oleh lembaga itu. Tapi jangan dipahami bahwa dengan itu maka peran konstabulari AL hilang. Nggak seperti itu!!! Peran konstabulari akan terus melekat pada AL, ada atau nggak ada Coast Guard.
Cara lain untuk seimbangkan naval warfare dengan kamla adalah kembalikan kapal perang pada fungsi asasinya. Jadi kalau kapal perang fungsi asasinya buru ranjau atau angkut pasukan, yah jangan difungsikan lagi untuk konstabulari. Begitu juga kapal kelas fregat dan korvet, fungsi asasinya kan bukan buat itu. Yang fungsi asasinya untuk opskamla kan yang jenis FPB itu, selain PC seperti KRI Sibarau, KRI Siliman, KRI Silea cs.
Cuma masalahnya buat fregat dan korvet, ketika kita beli dulu tidak ditegaskan secara tegas apa fungsi asasinya. Maunya kita semua kapal jenis itu bisa lakukan peperangan atas air, bawah air dan anti serangan udara sekaligus. Itu yang susah, karena ada keterbatasan platform juga.
So...tantangan ke depan buat kita adalah wujudkan keluhan soal naval warfare vs kamla dalam bentuk perubahan. Tentu bukan sesuatu yang elok bila kita hanya bisa mengeluh.

30 Mei 2008

Kalkulasi Tempur vs Soft-Kill

All hands,
Selama ini kita menghitung postur lewat kalkulasi tempur alias kalpur. Seiring dengan berjalannya waktu, kita sadar ada yang salah dengan penggunaan kalpur untuk postur. Dan selanjutnya kita cari metode lain yang lebih tepat untuk merancang postur AL ke depan.
Metode kalpur memang kurang tepat untuk hitung postur. Untuk kepentingan taktis, kalpur bisa saja dipakai. Kalpur itu kan perhitungannya antara lain didasari oleh luas wilayah yang dapat dipantau oleh surveillance radar, jarak jangkau rudal, meriam dan torpedo yang kemudian dihadapkan dengan luas wilayah perairan yurisdiksi kita. Dengan kalkulasi tempur, bisa ”dihitung” berapa tembakan peluru meriam atau rudal untuk tenggelamkan satu kapal lawan.
Kalau metode itu kita pakai juga untuk hitung postur, ujung-ujungnya kita ketemu jumlah kapal yang diperlukan. Antara 250-500 kapal, tergantung siapa yang hitung. Ha..ha..ha..
Tentu kapal sebanyak itu nggak realistis dengan kemampuan fiskal pemerintah kita. U.S. Navy saja sampai awal 2008 kapalnya ”cuma” 313, berbagai jenis. Ketika Admiral Mike Mullen masih jadi Chief of Naval Operation tahun 2006 dan luncurkan ide a thousand-ship Navy/TSN, orang-orang jadi teringat six-hundred Navy-nya jaman Presiden Reagan tahun 1980-an. Walaupun sebenarnya kalau kita pelajari konsep TSN, kapal U.S. Navy bukan akan jadi 1000. Itu cuma konsep kerjasama AL, Coast Guard dan komponen maritim lainnya di seluruh dunia sehingga kapalnya banyak, untuk jamin keamanan maritim.
Lagi pula kita sama-sama paham, kalpur itu cuma perhitungan matematis di atas kertas. Kalau sudah di alam nyata, tentu tidak akan seperti itu. Misalnya, kita belum perhitungkan kemampuan peperangan elektronika/pernika lawan. Rudal yang kita tembakkan belum tentu hantam sasaran, sangat mungkin dia terpancing decoy lawan. Surveillance radar kita juga belum tentu berfungsi sebagaimana seharusnya, sangat mungkin dia akan ”buta” karena di-jammed lawan.
Yah soal soft-kill kita masih lemah. Jadi boro-boro hard-kill, soft-kill saja masih jadi pekerjaan rumah buat kita. Kalau kita sudah nggak berdaya dengan soft-kill, gimana bisa andalkan meriam, torpedo dan rudal untuk hard-kill? Soft-kill nggak masuk dalam kalpur, namun realitanya itu eksis. Yang masuk dalam kalpur cuma hard-kill.

29 Mei 2008

Postur dan Capability-Based Planning

All hands,
Penerapan capability-based planning (CBP) sudah merupakan kewajiban buat kita yang berada di domain pertahanan dan militer. Soalnya sudah jadi perintah petinggi republik ini lewat Perpres No.7 Tahun 2008 tentang Jakumhanneg. Buat kita yang satu domain, apa itu jakumhanneg sudah ngerti.
Tapi buat kalangan sipil mungkin itu istilah yang sangat membingungkan. Bagi mereka, militer itu suka bikin singkatan sendiri. Ha..ha..ha.. Sebenarnya kalau soal singkatan itu, itu ”salah” kalangan sipil sendiri, kenapa suka adopsi cara militer singkat sesuatu. Kalau militer singkat sesuatu, itu murni untuk kepentingan internal. Nggak dipakai untuk kalangan di luar militer.
Buat yang belum paham, jakumhanneg itu singkatan dari Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Yang keluarkan Presiden, karena memang kewenangan beliau. Bukan kewenangan Menteri Pertahanan, apalagi Panglima TNI.
Pertanyaannya, apa sih CBP? Pasti masih banyak rekan-rekan yang di domain AL pun belum apa itu CBP. Banyak sih definisi CBP, tergantung siapa yang definisikan. Tapi ada baiknya kita ambil salah satu definisi itu.
Menurut Handbook in Long Term Defense Planning, CBP is a method involves a functional analysis of operational requirements. Capabilities are identified based on the tasks required… Once the required capability inventory is defined, the most cost effective and efficient options to satisfy the requirements are sought.
Jadi CBP itu mencari suatu bentuk postur pertahanan dan atau militer yang dapat memberikan efek yang dibutuhkan oleh kebijakan nasional pada derajat yang dapat “dijangkau” oleh sumber daya yang tersedia. Contohnya, kalau tantangan terhadap kita di laut antara lain pelanggaran wilayah oleh kapal perang asing, maka kemampuan (capability) yang kita harus punya ke depan adalah bagaimana agar kapal perang asing nggak main-main lagi di situ.
Postur ke depan harus diarahkan ke situ. Dengan catatan, pencapaian postur itu berada dalam batas kemampuan fiskal kita alias anggaran pertahanan. Jadi memang harus ada kompromi antara postur atau tepatnya keinginan (desired) kita dengan ketersediaan fiskal.
CBP kaitannya dengan what do we need to be able to do in the future? BUKAN what equipment needs to be replaced?
Kalau itu kita tarik ke dalam konteks AL kita, mungkin kita harus berhitung apakah nanti 10 ke depan enam fregat kelas Van Speijk sudah harus di-disposed, terus perlukah penggantinya juga fregat dan jumlahnya juga enam? Menurut saya, kita masih tetap butuh fregat ke depan. Cuma apakah jumlahnya harus enam, itu yang harus kita kalkulasi. Alasannya untuk kepentingan peran militer dan diplomasi. Selain juga ada perairan kita yang lebih cocok untuk kapal itu.
Pertama kalkulasi dari aspek tempur, kedua dari aspek fiskal. Kalkulasi tempur gampang, itu tugas rutin AL. Tapi begitu masuk kalkulasi fiskal, kita harus duduk bersama dengan anak buahnya Jeng Sri Mulyani. Mereka penguasa fiskal dan bisa tentukan besar kecil postur AL ke depan. So...we should be able to convince them...They should in favor of Navy...

28 Mei 2008

Postur vs Fiskal

All hands,
Sudah jadi kepastian kalau kita diskusi soal postur, pasti dihadapkan pada anggaran. Kita seringkali dihadapkan pada keinginan yang “muluk” soal postur, tapi kemudian terbentur anggaran. Lebih tepatnya fiskal kalau kita jadikan Fundamental Force Planning-nya Lloyd sebagai patokan.
Fundamental Force Planning memang salah satu buku yang fenomenal di lingkungan AL dunia yang berkiblat ke Amerika Serikat. Cuma kalau di negeri ini yang pakai cuma AL kita. Para selebritas pertahanan nggak pakai itu. Ha..ha..ha. Baguslah… Itu bagus buat pelihara ”kebodohan” mereka.
Memang, antara postur vs fiskal harus dikompromikan. Sebab sumber daya memang terbatas, bahkan untuk negeri sekelas uwak Sam sekalipun. Nah...dalam konteks Indonesia ada beberapa hal yang harus kita betulkan soal postur vs fiskal.
Pertama, kita harus ada perencanaan bangkuat minimal 10 tahun ke depan. Selama puluhan tahun kita nggak punya itu. Akibatnya bangkuat kita nggak jelas, tergantung ”wish”. Nggak aneh bila tiba-tiba kita mau beli kapal kelas x, padahal sebelumnya nggak direncanakan.
Syukurlah kalau sekarang Departemen Pertahanan sudah mulai tata perencanaan dengan bikin postur pertahanan dan kini harus diikuti pula oleh TNI. Kalau kita nggak punya perencanaan jangka menengah, gimana siapkan fiskalnya?
Kedua, paradigma fiskal. Selama puluhan tahun pula kita terjebak pada paradigma program mengikuti anggaran/fiskal. Padahal di negara-negara lain paradigma itu sudah ditinggalkan. Mereka pakai paradigma anggaran/fiskal mengikuti program.
Bentuknya bagaimana? Sama halnya dengan kita, negara-negara itu sebenarnya nggak kelebihan fiskal kok. Malah sama saja dengan kondisi kita. Maksudnya, anggaran pertahanan mereka juga terbatas kok.
Pinjam istilah di salah satu koran kita, kantong mereka juga ada dasarnya. Beda sama Roman Abramovich yang kantongnya tanpa dasar. Ha..ha..ha..
Walaupun anggarannya terbatas, mereka bisa kok bangun AL. Kenapa begitu? Yah karena mereka pakai paradigma anggaran/fiskal mengikuti program. Bentuk rilnya adalah anggaran mereka bisa pakai tahun jamak alias multi-year.
Jadi anggaran pengadaan senjata tidak dianggarkan pada satu tahun anggaran saja, tapi beberapa tahun anggaran. Dengan begitu, dalam tiap tahun fiskal masih banyak tersedia anggaran buat kepentingan lain yang juga penting. Kunci utama untuk bisa laksanakan paradigma ini yah cuma satu, ada perencanaan bangkuat. Dengan adanya perencanaan, fiskalnya kan bisa diatur jauh-jauh hari.