04 Desember 2008

Upaya Mengebiri Diplomasi Pertahanan

All hands,
Dalam era saat ini, diplomasi tidak lagi didominasi oleh aktor tunggal yaitu para diplomat dari Departemen Luar Negeri. Seiring makin kompleksnya isu-isu diplomasi, kini sukar untuk dibantah bahwa diplomasi pada bidang-bidang teknis lebih banyak dilakukan oleh para aktor non Departemen Luar Negeri. Misalnya masalah perdagangan, pertanian, perhubungan dan tentu saja pertahanan.
Diakui atau tidak, hal itu menimbulkan kesan merebut lahan yang selama puluhan tahun dinikmati. Oleh karena itu, ada upaya untuk mengebiri peran diplomasi tertentu, antara lain diplomasi pertahanan. Mau bukti?
Sekitar 1-2 tahun lalu, ada upaya dari pihak tertentu untuk menurunkan derajat Atase Pertahanan kita di luar negeri menjadi setingkat kepala bidang. Desainnya adalah Kepala Bidang Pertahanan. Hal itu menimbulkan resistensi kuat dari Departemen Pertahanan dan TNI, karena terkesan akan menurunkan para Atase Pertahanan menjadi bawahan Duta Besar.
Betul bahwa Duta Besar adalah wakil dari Presiden RI di luar negeri. Betul bahwa kegiatan Atase Pertahanan harus diketahui oleh Duta Besar. Selama ini memang begitu prakteknya, walaupun yang dilaporkan kepada Duta Besar hanya secara garis besar. Soal misalnya sang Atase gelar operasi intelijen di negara akreditasi, itu nggak akan pernah dilaporkan kepada Duta Besar.
Perlu diketahui bahwa Atase Pertahanan adalah chief of spy resmi/terbuka dari militer suatu negara dan mereka laporan ke Panglima TNI dan Kabais. Yang bina mereka yah Kabais.
Atasan Atase Pertahanan adalah Panglima TNI. Sistem yang berlaku sekarang sebagai warisan era lama memang begitu. Sejak beberapa tahun terakhir kuat keinginan dari Departemen Pertahanan agar Atase Pertahanan atasannya bukan Panglima TNI, tetapi Menteri Pertahanan. Keinginan itu betul sekali dan saya sangat setuju. Sebab dalam praktek internasional Atase Pertahanan adalah wakil dari Menteri Pertahanan, bukan wakil dari Panglima Militer.
Atase Pertahanan di KBRI relatif otonom. Anggarannya berdiri sendiri dan diaudit oleh Departemen Pertahanan dan TNI. Hal-hal demikian, menurut cerita dari beberapa perwira yang pernah bertugas di jabatan itu, terkadang menimbulkan kecemburuan dari pihak lain.
Karena resistensi yang kuat itu maka niat menurunkan derajat Atase Pertahanan tidak jadi. Saya tak bisa bayangkan bila usulan itu terwujud. Sangat aneh bila aspirasi itu dituruti, karena di mana-mana dalam praktek diplomasi Atase Pertahanan memang relatif otonom. Sama halnya dengan intelligence station chief di kedutaan yang pasti sangat otonom karena asas kompartementasi yang dianut oleh intelijen.
Dalam dekade terakhir, sangat kentara bahwa peran diplomasi pertahanan meningkat tajam. Makanya peran militer dalam diplomasi meningkat. Dalam konteks Indonesia, juga demikian. Pada matra AL saja, dalam satu tahun berapa kali menggelar kegiatan diplomasi pertahanan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Diplomasi pertahanan, kata militer Amerika Serikat, ...more than protocol, alcohol and cholesterol.
Yang masih menjadi masalah adalah sebagian SDM militer kita tak pandai berbahasa Inggris. Itu menjadi kendala utama selama ini. Padahal dalam diplomasi pertahanan, khususnya pada level service to service, pembicaraannya sudah sangat teknis operasional. Kalau sudah teknis operasional, tidak ada yang lebih paham dibanding militer itu sendiri.

Minimum Essential Force dan Kebijakan Luar Negeri

All hands,
Membahas tentang minimum essential force, suka atau tidak suka, mau atau tidak mau, harus dikaitkan dengan kebijakan luar negeri. Mengapa demikian? Ada banyak sebab, di antaranya sumber pengadaan alutsista kita masih mengandalkan dari luar negeri untuk kapal kombatan atas air dan bawah air, sistem senjata dan lain sebagainya. Berikutnya, dengan jumlah yang minimal untuk menimbulkan penangkalan sehingga diharapkan mampu preventing the war, harus ada kekuatan lain yang mem-back-up minimum essential force itu.
Kita ambil contoh Australia. Royal Australian Navy “hanya” memiliki 14 fregat dan enam kapal selam, tetapi kemampuan dia diperhitungkan di kawasan. Tentu menjadi pertanyaan, apa hanya karena 20 kapal kombatan lantas negara-negara lain memperhitungkan Australia?
Menurut saya jawabannya tidak. Australia mempraktekkan betul salah satu dari empat butir Hartman’s cardinal principle yaitu third party influence. Di belakang 20 kapal kombatan Royal Australian Navy, ada third party influence yaitu Amerika Serikat. Gamblangnya, siapa berani mengganggu Negeri Kangguru sama artinya mengusik Om Sam.
Lihat juga Angkatan Laut Filipina, kekuatannya jauh di bawah AL kita. Tapi siapa yang berani ganggu dia? Malaysia saja yang jauh lebih kuat nggak berani ganggu dia, walaupun dia punya sengketa juga.
Terkait dengan minimum essential force, seharusnya ada third party influence di belakang itu. Lalu siapa yang harus menjadi pihak ketiga itu? Inilah titik yang tidak pernah ketemu antara komunitas pertahanan di negeri ini dengan komunitas kebijakan luar negeri.
Harus jujur saya katakan bahwa saya dan rekan-rekan yang berada di komunitas pertahanan sejak beberapa tahun silam mempertanyakan relevansi politik luar negeri bebas aktif terhadap pembangunan kekuatan pertahanan kita. Kami semua sampai pada kesimpulan, pertahanan negeri ini butuh third party influence kalau ingin diperhitungkan. Ingat, tahun 1960-an Indonesia diperhitungkan di kawasan karena berani mengkhianati politik bebas aktif!!! Waktu itu yang menjadi third party adalah Uni Soviet.
Sekarang karena kita setia dan taat pada politik luar negeri bebas aktif, kita kurang diperhitungkan lagi. Seandainya tahun 1999 AL kita engage dengan Royal Australian Navy di Laut Timor, siapa negeri yang akan bantu Indonesia? Cina? Saya tak yakin, karena Cina cuma omong doang, sementara kekuatan militernya masih berkutat di negeri sendiri.
Sudah jelas Indonesia membutuhkan third party influence. Masalahnya adalah ada pihak yang masih berpikir era Perang Dingin di negeri ini. Politik luar negeri bebas aktif itu kan dibuat untuk era Perang Dingin, relevan untuk era itu. Sekarang apakah masih relevan? Pertanyaan itu pernah saya ajukan kepada beberapa rekan akademisi hubungan internasional dan jawaban mereka sama, TIDAK!!!
Artinya kesimpulan yang berkembang di dalam komunitas pertahanan soal kebijakan luar negeri Indonesia bukan sesuatu yang keliru. Yang ahlinya saja jawabannya sama dengan kami yang campuran antara praktisi dan (sedikit-sedikit) theoretician.
Bukti dari politik luar negeri bebas aktif pada AL kita, menurut pandangan pribadi saya, banyak. Misalnya Uwak Sam yang rewel saat kita mau beli Exocet MM-40 Block II. Kalau kita digolongkan sebagai friend oleh dia, bukan partner, apakah dia akan rewel? Jerman juga rewel ketika korvet Parchim kita gunakan di Aceh 2003.
Lalu bagaimana solusinya? Jawabannya bukan revitalisasi kebijakan luar negeri bebas aktif, tapi tinjau ulang. Kebijakan luar negeri diabdikan untuk kepentingan nasional dan itulah alasan kenapa Bung Hatta menggagas kebijakan luar negeri bebas aktif. Kalau sekarang kebijakan itu tidak relevan lagi dengan kepentingan nasional, mengapa harus kita pertahankan?
Salah satu kepentingan nasional adalah bidang pertahanan dan pertahanan sifatnya hakiki serta mutlak. Ini soal hidup matinya suatu bangsa dalam komunitas internasional. Kalau sudah urusan hidup mati, apapun akan dilakukan, termasuk mengubah kebijakan yang tidak relevan lagi. Ingat, kebijakan luar negeri harus diabdikan pada kepentingan nasional, bukan pada kepentingan segelintir pihak, bukan pula untuk nostalgia atas masterpiece di masa lalu.
Kekuatan pertahanan kita boleh ”sedikit” sesuai minimum essential force, namun mematikan dan sekaligus harus didukung oleh third party influence. Ketika ada third party influence, soal anggaran pertahanan yang terbatas tak akan jadi masalah. Indonesia akan lebih mudah menyelesaikan masalah di Laut Sulawesi bila ada third party influence yang back up. Harus ada kekuatan invisible di balik kekuatan militer.
Bagaimana, SETUJU? Saya yakin yang paham soal bagaimana konstelasi politik keamanan internasional, paham soal konstelasi penguasaan teknologi senjata dan kapling-kapling pemasaran senjata, paham soal pergulatan di dalam Departemen Pertahanan-TNI soal kebijakan pertahanan dan paham akan sejarah pasti akan setuju. Kecuali yang tidak paham!!!

Minimum Esssential Force dan Sistem Senjata Armada Terpadu

All hands,
Dalam menyusun minimum essential force, satu hal yang tak boleh terlewatkan adalah konsep Sistem Senjata Armada Terpadu (SSAT). Bagaimanapun, konsep itu harus kita jadikan salah satu acuan, selain beberapa acuan lain seperti capability-based planning. Sebab AL kita masih menganut SSAT sampai saat ini. SSAT mempunyai empat komponen yaitu kapal perang, pesawat udara, pangkalan dan Marinir.
Di sini saya hanya akan membatasi soal pesawat udara yang dalam organik AL kita berada di bawah Pusat Penerbangan Angkatan Laut (Pusnerbal). Dalam konteks SSAT, operasional pesawat udara tidak dapat dilepaskan dari kapal perang. Sesuai dengan kemampuan kita saat ini, pesawat udara baru sebatas menjadi kepanjangan mata dan telinga dari kapal perang. Belum meluas sebagai kepanjangan tangan dari kapal perang, yang kalau dirunut latar belakang penyebabnya bukan semata tentang keterbatasan anggaran, tetapi juga ego matra udara soal siapa saja yang berhak mengoperasikan pesawat tempur.
Terkait dengan minimum essential force, hendaknya kita tidak boleh melupakan peran pesawat udara dalam konteks SSAT. Artinya, kita juga harus menetapkan berapa kebutuhan pesawat udara untuk memenuhi minimum essential force. Pesawat udara yang dibutuhkan ke saat ini dan ke depan oleh AL kita adalah fixed wing yang mempunyai kemampuan patroli maritim dan rotary wing yang fungsi asasinya adalah AKS.
Arah kebijakan pembangunan kekuatan saat ini yang memprioritaskan pengadaan fixed wing patroli maritim CN-235 MPA dan NC-212 MPA menurut saya sudah berada pada jalur yang benar. Saat ini di armada kita pesawat udara yang benar-benar berkategori MPA baru tiga buah NC-212 MPA. Beberapa waktu lalu AL kita telah menekan kontrak pengadaan beberapa pesawat CN-235 MPA dan NC-212 MPA.
Mengapa kemampuan MPA penting? Karena memang itulah fungsi asasi penerbangan udara Angkatan Laut. Pengadaan pesawat MPA yang disertai kemampuan AKS menurut saya sangat penting, karena itu salah satu perwujudan peran militer Angkatan Laut. AKS di negeri ini adalah domain AL, bisnis AL!!! Bukan domain matra lain!!!
Kenapa domain AL? Jawabannya sederhana, siapa di negeri ini yang paling paham dengan AKS selain AL kita? Adakah matra lain yang lebih paham mengenai AKS daripada AL kita?
Terkait dengan pengadaan pesawat MPA, perlu diantisipasi akan pensiunnya armada N-22/24 Nomad. Nomad kini tergolong aging aircraft dan Australia tidak lagi memberikan dukungan sepenuhnya kepada konsumen Nomad di seluruh dunia. Sebab sekitar dua tahun lalu pabrikan Nomad sudah menyatakan menghentikan dukungan operasional dan logistik kepada semua konsumennya.
Akan segera pensiunnya Nomad secara bertahap harus diantisipasi, karena selama ini Nomad adalah andalan patroli maritim AL kita, meskipun pesawat itu punya keterbatasan pada kemampuan sensing. Sementara armada NC-212 MPA jumlahnya masih terbatas, sedangkan CN-235 MPA baru 2-3 tahun lagi bergabung dalam susunan tempur.
Kembali ke soal minimum essential force, harus dirumuskan berapa kebutuhan pesawat MPA kita, khususnya fixed wing. Adapun mengenai rotary wing, hal yang menurut saya perlu segera mendapat perhatian adalah heli AKS pengganti Wasp. Pengadaan Wasp di masa lalu satu paket dengan pembelian fregat Van Speijk dan itulah dalam pertama kalinya AL kita mengoperasikan heli AKS. Mengenai pentingnya heli AKS tidak perlu kita perdebatkan lagi bila memperhatikan security environment di sekitar Indonesia, khususnya menyangkut pembangunan kekuatan laut.
Idealnya heli AKS selalu melekat pada kapal perang yang mempunyai heli deck. Sebab dalam konsep AKS heli tidak bisa bermain sendiri, melainkan harus terpadu dengan kapal perang. Konsep demikian tidak boleh kita lupakan.

03 Desember 2008

Minimum Essential Force dan Kemampuan Peperangan Udara

All hands,
Dalam operasi maritim pasca Perang Dunia Kedua, sudah sangat sulit untuk menemukan referensi pelibatan di tengah laut yang menghadapkan dua armada dalam bentuk peperangan AKPA. Mari kita tengok Perang Malvinas, yang mana dalam perang itu tidak ada kapal atas air Royal Navy yang engage dengan kapal atas air Angkatan Laut Argentina. Tidak ada kapal atas air kedua belah pihak yang lumpuh atau tenggelam karena tembakan kapal atas air lawan. Yang ada kapal atas air dilumpuhkan oleh pesawat udara (kasus HMS Sheffield) dan kapal selam (kasus ARA Belgrano).
Dari situ dapat diambil lesson learned bahwa ancaman terhadap kapal atas air masa kini berasal dari kapal selam dan pesawat udara. Itulah yang ditakuti oleh Australia saat mereka sebar kapal perang mereka ke Timor Timur September 1999, sasaran utama yang mereka cari bukan kapal atas air AL kita, tapi kapal selam kita. Artinya soal ancaman terhadap kapal atas air bukan saja pengalaman orang lain, tapi Indonesia pun pernah mempunyai pengalaman soal itu.
Berangkat dari situ, saya berpendapat bahwa dalam susunan tempur AL kita yang harus memenuhi minimum essential force, pengadaan kapal selam dan fregat peperangan udara sangat penting. Fregat peperangan udara berguna untuk melindungi konvoi dari ancaman serangan udara.
Soal itu menurut saya merupakan ancaman potensial terhadap kapal atas air kita, karena negara-negara di sekitar Indonesia mempunyai pesawat tempur dengan radius of action yang cukup jauh. Wilayah-wilayah yang rawan konflik seperti Kepulauan Riau (termasuk Laut Natuna), Laut Sulawesi, Laut Timor, ALKI II dan ALKI III praktis berada dalam jangkauan radius of action pesawat-pesawat tempur negara-negara tertentu di sekitar Indonesia. Dan dalam doktrin Angkatan Laut, pengendalian laut tak bisa tercipta tak supremasi udara. Di situlah pentingnya fregat peperangan udara bagi kita dalam melaksanakan pengendalian laut.
Menyangkut kapal selam, sekarang nasibnya masih lebih jelas dari fregat peperangan udara. Karena saat ini program pengadaan kapal selam baru tengah berjalan, meskipun belum diputuskan secara resmi kelas apa yang akan dibeli. Yang pasti pengadaan itu masuk dalam rencana pembangunan kekuatan AL kita dan secara prinsip sudah disetujui oleh pemerintah.

Minimum Essential Force dan Penentuan Calon Lawan

All hands,
Dalam penggunaan pendekatan capability-based planning, selain harus merumuskan kemampuan apa saja yang harus dipunyai, juga mesti ditentukan calon lawan dengan kekuatan seperti apa yang harus mampu dihadapi. Seperti diketahui, kekuatan militer di dunia beragam dari yang lemah, sedang dan kuat. Terkait dengan itu, perlu diidentifikasi kekuatan lawan seperti apa yang harus mampu kita hadapi, yang mampu kita tangkal.
Untuk mengidentifikasi itu, pilihannya adalah menengok security environment. Kira-kira negara mana yang potensial untuk menjadi lawan kita suatu saat nanti. Kalau hal itu sudah bisa diidentifikasi, selanjutnya kita hitung kekuatan militer negara-negara dimaksud. Terhadap kekuatan itu, kekuatan pertahanan kita harus mampu menimbulkan penangkalan.
Penangkalan itu luas, ada penangkalan unilateral, bilateral, multilateral dan regional. Dari empat jenis tersebut, mana yang sebaiknya kita pilih? Kalau calon lawan yang kita hadapi lebih dari satu, penangkalan unilateral tentu saja tidak cocok. Mungkin yang cocok penangkalan multilateral dalam rumus one fit for all. For all yang dimaksud di sini terbatas pada negara-negara calon lawan, bukan semua negara di dunia. Sebab yang bisa untuk semua negara di dunia cuma Amerika Serikat dan Rusia.
Menurut saya, Indonesia memiliki beberapa calon lawan potensial yaitu Malaysia, Australia dan Singapura. Ada beberapa alasan mengapa ketiga negara saya identifikasi sebagai calon lawan di masa depan. Alasannya mencakup masalah sengketa batas wilayah, akses navigasi militer maupun separatisme. Dengan demikian, menurut hemat saya, kekuatan pertahanan yang harus dibangun harus mampu menimbulkan penangkalan terhadap ketiga negara.
Dari situ bisa terukur berapa jumlah alutsista yang memenuhi minimum essential force. Toh kalau pun kita konflik dengan tiga negara, area pelibatannya hanya di wilayah tertentu saja. Tidak mungkin mereka akan membuka banyak area pelibatan, karena alutsista mereka juga terbatas.
Sebagai contoh, Singapura akan menjadikan Riau daratan dan Kepulauan Riau sebagai area pelibatannya. Kalau pun dia menyerang Jakarta, itu hanya mengandalkan pada kekuatan udara. Australia juga begitu, area pelibatannya mungkin di sekitar ALKI II dan III. Untuk menyerang Jakarta sebagai center of gravity, bentuknya berupa serangan udara.
Faktor FPDA juga harus diperhitungkan dengan baik, karena ketiganya anggota organisasi pertahanan itu. Apakah apabila salah satu anggota FPDA berkonflik dengan negara non FPDA, maka otomatis semua anggota FPDA terlibat? Dalam era saat ini dan ke depan, menurut saya mereka yang tak terlibat langsung sebagai pihak yang saling berkonflik akan pikir-pikir dulu untuk ruginya sebelum melibatkan diri.
Misalnya, kalau Australia marah karena salah satu ALKI ditutup ---dengan alasan latihan militer, pencemaran lingkungan atau keselamatan navigasi--- dan mengirimkan kekuatan militer untuk membukanya, apakah Singapura dan Malaysia juga akan ikut serta? Mereka harus berkalkulasi dengan cermat soal hubungannya dengan Indonesia pasca konflik. Mereka harus berkalkulasi apakah keterlibatan mereka membantu Australia justru tidak akan kontra produktif, misalnya bila Indonesia membuka front di Laut Sulawesi.
Kembali ke soal minimum essential force, kita harus definisikan siapa lawan kita. Karena kekuatan itu dibangun untuk menghadapi ancaman militer sampai pada strata tertentu.

02 Desember 2008

Minimum Essential Force dan Capability-Based Planning

All hands,
Perumusan minimum essential force AL kita harus mengacu pada capability-based planning. Hal itu tak bisa ditawar-tawar lagi, sebab merupakan arahan kebijakan dari Departemen Pertahanan. Pada dasarnya saya sependapat dengan arahan itu, karena memang paradigma pembangunan kekuatan pertahanan dan militer saat ini adalah capability-based planning dan bukan lagi threat-based planning. Pergeseran paradigma tidak lepas dari besarnya biaya yang harus ditanggung bila masih tetap mempertahankan pendekatan threat-based planning.
Pertanyaannya kemudian, kemampuan seperti apa yang harus dimiliki oleh AL kita dalam minimum essential force? Menurut saya, karena minimum essential force kaitannya dengan peran militer Angkatan Laut, maka kemampuan yang harus dimiliki adalah yang terkait dengan naval warfare. Meliputi kemampuan peperangan atas air, peperangan bawah air dan proyeksi kekuatan.
Peperangan atas air bukan semata untuk menghadapi kapal atas air lawan, tetapi justru pesawat udara lawan. Peperangan bawah air tidak sebatas AKS, tapi juga peperangan ranjau (mine warfare). Yang agak rancu nantinya adalah proyeksi kekuatan, karena apabila kita pelajari betul soal proyeksi kekuatan dalam strategi maritim, hal itu berarti kita memproyeksikan kekuatan ke negara lain.
Masalahnya di Indonesia kita sering salah memahami itu, proyeksi kekuatan dalam latihan dan praktek dilaksanakan di wilayah sendiri. Salah satu bentuk proyeksi kekuatan adalah operasi amfibi. Lihat Latgab TNI 2008, kita proyeksi kekuatan ke wilayah kita sendiri.
Kalau kita sudah sepakat bahwa kemampuan yang dimaksud terkait dengan naval warfare, dari situ kita bisa rumuskan kebutuhan alutsista kita, khususnya untuk kapal kombatan atas air dan bawah air. Perumusan itu harus bertitik tolak dari kondisi susunan tempur kita saat ini.
Sebagai contoh, dari tiga kemampuan naval warfare yang harus dimiliki oleh AL kita, mana yang masih kurang. Menurut saya yang masih kurang adalah kemampuan peperangan udara. Dalam susunan tempur saat ini, kita tak memiliki air warfare frigate alias fregat peperangan udara.
Sementara kemampuan peperangan AKPA, AKS dan peranjauan relatif sudah dimiliki. Kapal-kapal kombatan kita dipersenjatai dengan meriam serbaguna, rudal anti permukaan dan torpedo untuk hadapi peperangan AKPA. Kapal selam kita dipersenjatai dengan heavy weight torpedo. Yang masih kurang adalah kemampuan peperangan udara, karena tak mungkin konvoi kapal perang kita selama manuver tergantung pada payung udara pesawat tempur AU 24 jam terus menerus.
Berangkat dari situ, saya berpendapat bahwa salah satu kapal kombatan yang dibutuhkan ke depan adalah air warfare frigate. Kita juga tetap butuh kapal kombatan yang spesialisasi AKPA dan AKS, untuk mengantisipasi pensiunnya sejumlah kapal kombatan yang saat ini ada dalam susunan tempur.
Mengingat bahwa postur pertahanan berlaku dalam periode 2010-2029, semenjak dini dalam setiap tahapan postur itu kita harus mengantisipasi pengadaan kapal perang baru. Soal berapa jumlah kapal yang dibutuhkan untuk memenuhi minimum essential force, perlu dibahas secara intensif dengan mempertimbangkan berbagai faktor determinan.

Jangka Waktu Minimum Essential Force

All hands,
Sudah menjadi ketetapan bahwa dalam pembangunan kekuatan pertahanan, kekuatan yang dimiliki memenuhi kriteria minimum essential force. Terkait dengan hal itu, menarik untuk mengaitkan isu minimum essential force dengan perkembangan lingkungan strategis. Kenapa saya mengaitkan kedua hal itu?
Pembangunan kekuatan pertahanan harus senantiasa memperhatikan security environment yang berkembang. Tanpa itu, dijamin kekuatan yang dibangun akan sia-sia, dalam arti tidak dapat merespon terhadap ancaman dan tantangan yang muncul sebagai akibat dari perkembangan lingkungan strategis.
Kaitannya dengan minimum essential force, menurut pemahaman saya, pembangunan kekuatan itu hanya dirancang untuk jangka waktu tertentu. Katakanlah 10 tahun, sebab dalam jangka waktu tersebut pasti terjadi perubahan security environment. Bahkan sebenarnya hampir dalam setiap kurun lima tahun security environment berubah.
Cuma dalam konteks Angkatan Laut secara global, perencanaan pengadaan alutsista mulai dari studi awal sampai alutsista itu masuk dalam susunan tempur, rata-rata memakan waktu lima tahun, bahkan lebih. Jadi 10 tahun dari perspektif Angkatan Laut merupakan suatu jangka waktu yang moderat.
Terkait dengan hal itu, menurut saya secara kuantitas minimum essential force mempunyai masa berlaku yang berbeda. Kita andaikan dalam periode 2010-2014 AL kita butuh 130 kapal perang dari berbagai jenis untuk memenuhi minimum essential force (ULANGI: INI PENGANDAIAN!!!). Kebutuhan 130 kapal perang itu salah satunya dipengaruhi oleh pertimbangan terhadap security environment.
Pada periode 2015-2019, sangat mungkin kebutuhan minimum essential force AL kita bisa bertambah atau malah berkurang. Penambahan atau pengurangan itu antara lain dipengaruhi oleh security environment.
Dengan kata lain, ada baiknya bila minimum essential force harus ditinjau secara berkala. Kurang bijaksana bila kuantitas minimum essential force dipatok berdasarkan security environment saat ini dan akan terus berlaku sampai 2029. Padahal setiap lima tahun selalu muncul dinamika baru dalam lingkungan strategis.