16 Agustus 2010

Makanya Sipil Jangan Terjun Ke Laut

All hands,
Kasus ditangkapnya petugas perikanan Indonesia oleh polisi Negeri Tukang Klaim hendaknya menjadi pelajaran seri berikutnya bagi kalangan sipil di Indonesia masih terus berkeras hati untuk terlibat dalam pengamanan di laut. Entah itu dari unsur pegawai negeri sipil maupun polisi, sebab keduanya adalah sipil. Meskipun polisi memegang senjata, tetap saja mereka adalah sipil dan tidak bisa digolongkan sebagai militer.
Pembagian di dunia cuma mengenal ada dua klasifikasi yaitu sipil dan militer. Kalau pihak yang digolongkan sebagai militer sudah jelas, tentu kelompok lain yang tidak termasuk dalam klasifikasi militer adalah sipil. Jadi tidak ada alasan lagi untuk ragu-ragu dengan status masing-masing pihak.
Terkait dengan kasus tersebut, ke depan pemerintah hendaknya mengatur ulang tentang keterlibatan sipil dalam pengamanan laut. Solusinya sederhana, yaitu sipil apapun instansi dan seragamnya tidak boleh terjun ke laut. Pengecualiannya adalah Coast Guard yang kini dikenal sebagai KPLP yang secara universal memang diberi kewenangan menegakkan hukum di laut.
Kecuali KPLP, penegakan hukum di laut di negeri ini hanya boleh dilakukan oleh Angkatan Laut. Kalau Angkatan Laut yang menegakkan hukum, kasus seperti yang menimpa sipil Indonesia tidak akan pernah terjadi. Sebab mereka tidak akan berani terhadap kapal perang Angkatan Laut, sebaliknya mereka tidak akan pandang kapal sipil Indonesia.
Kasus yang seperti itulah yang harus dijadikan pelajaran bagi Indonesia. Singkatnya, tidak ada ruang bagi sipil untuk terjun ke laut untuk pengamanan laut, kecuali Coast Guard. Kalau negeri ini tidak ingin dipermalukan di laut, sipil harus keluar dari laut kecuali KPLP.

9 komentar:

Unknown mengatakan...

salam kenal....
baru ketemu blog yang MANTAP & UP TO DATE tentang angkatan laut indonesia.

Ikut nimbrung, saat kejadian seperti ini,IRONIS sekali membaca berita2 terkait.
Saya juga tertawa melihat reaksi yang mengaku anggota dewan / wakil rakyat, yang cuma tahu berkoar2 saja.
Berikan bukti, misalnya, alokasikan gaji dan tunjangan yang diterima untuk kepentingan bangsa, jangan sibuk minta dana aspirasi (memalukan sekali).
Alangkah bijaknya jika dana disumbangkan ke pemerintah atau secara langsung disumbang kepada TNI-AL, untuk pengadaan alat2 perang TNI-AL.

Sudah saatnya PEMERINTAH & ANGGOTA DEWAN menunjukkan langkah nyata, misalnya, membuat kebijakan jangka panjang untuk industri pertahanan dalam negeri (TANPA MENUNDA, atau menggunakan kata NANTI), memanggil pulang ilmuwan2 kita yang kompeten dalam industri pertahanan, dll.


INDONESIA 65 TAHUN MERDEKA, AYO KITA TUNJUKKAN PATRIOTISME DAN AKSI NYATA KITA SEBAGAI WARGA NEGARA.

not_adriano mengatakan...

betul sekali,,,sayangnya ini kurang menjadi perhatian decision maker dan masyarakat,,,,,

malah ada wacana membelikan kapal yang lebih besar dan mempersenjatai

ckckckck

Unknown mengatakan...

INDONESIAN COAST GUARD(ICG)-IT A MUST(Bag.I)

"Tidak ada satu provinsipun dari 33 propinsi yang tidak memiliki garis pantai, kehadiran ICG adalah suatu keharusan dengan demikian TNI AL dapat focus pada pengamanan ALKI I,II dan III"

Organisai ICG nantinya dibawah kendali Depdagri bekerjasama dg Pemprov dan TNI AL-melebur Polisi Air, Kesatuan Pengamanan Laut dan Pelabuhan, Bea Cukai serta DKP kedalam Korps yang baru dibentuk.ICG bertugas memberikan perlindungan total terhadap seluruh pelabuhan, mengamankan transaksi perdagangan dan menjaga keselamatan penumpang kapal laut/kapal dagang dari penyusupan serta serangan teroris.

Anggota ICG kedudukan nya setara dengan TNI AL, TNI AU dan TNI AD-yang membedakan satuan penjaga pantai ini diberikan kewenangan hukum. Tugas pasukan ini sebagai element satuan patroli pengamanan laut, menegakkan hukum dilaut, anti perdagangan narkotika, pencurian sumber daya alam serta menindak terhadap segala bentuk gangguan perompak. Idealnya satuan penjaga pantai ini dipimpin oleh perwira tinggi bintang empat atau laksamana.

ICG dapat mengemban tugas dalam kelompok lima besar pengamanan yakni
- Maritime Safety
- Maritime Mobility
- Maritime Security
- National Defense
-Protection of Natural Resources.
(Bag.II, menyusul)

Anonim mengatakan...

seharusnya indonesia memiliki Coast Guard yang memiliki peran penting untuk menjaga kedaulatan ALKI, bukannya berbagai macam lembaga sipil non militer layaknya DKP, sebaiknya pembentukan coast guard dipercepat dengan anggotanya berasal dari kesatuan militer/polri yang diseleksi.

JALESVEVA JAYAMAHE

Unknown mengatakan...

INDONESIAN COASTGUARD(ICG)-IT A MUST (Bag.II)

ORGANISASI ICG, seluruh personel ICG dibekali kemampuan perang, menyelamatkan nyawa, mengawal VIP maupun VVIP hingga menjaga lingkungan laut. Dalam masa damai-ICG memainkan peran sebagai bagian dari Depdagri, namun pada saat perang atas instruksi panglima tertinggi angkatan bersenjata(Presiden) maka posisi ICG berada dibawah Dephan c.q TNI AL.

Komando ditubuh ICG dimulai dari komandan berpangkat bintang empat(Laksamana), dibawahnya setidaknya ada dua unit komando-masing masing dipimpin oleh komandan berpangkat bintang tiga(Laksamana Madya). Dua area besar wilyah kerja unit komando tersebut yakni Komando Wilayah Barat( Sumatera, Kalimantan,Jawa/Bali, Nusa Tenggara) dan Komando Wilayah Timur(Sulawesi, Maluku dan Irian/Papua)-mungkin dalam jangka pendek sudah bisa dibentuk pada propinsi2 yang berbatasan langsung dengan perbatasan laut negara lain mis: ICG Riau(Singapore&Malaysia Barat), ICG Kalbar&Kaltim( Malaysia Timur, ICG NTT( Timor Leste), ICG Papua ( Papua Nugini).

PENDIDIKAN ICG, sama seperti masuk kedalam akademi militer di lingkungan TNI. Calon personel berumur antara 17-27 tahun yang disiapkan sebagai pasukan utama. Strata pendidikan minimal SMA atau Diploma. Uji phisik calon personel untuk laki laki push up minimal 30 kali dalam i menit, sit up 40 kali per menit, lari sejauh 1,5 mil dalam 13 menit, serta renang sejauh 100 meter dalam 5 menit, untuk tahap awal ICG belum menerima personel wanita.

Calon personel yang lulus dalam tahap uji ini akan dikirim ke Boat Camp(diusulkan di Surabaya) selama delapan minggu. Calon akan digembleng lagi secara lebih keras baik phisik maupun mental. Selepas dari Boat Camp, mereka yang lulus akan dikirim ke Coast Guard Academy (diusulkan di Jakarta). Calon personel ini harus menjalani pendidikan penjaga pantai yang dikemas dalam 126 SKS. Lulus dari akademi ini kemudian akan mendapat gelar Sarjana Muda dengan pangkat letnan dua.Personel ICG dipersiapkan menjadi pemimpin masa depan. Lulusan ICG dapat disebar diberbagai kedinasan militer maupun sipil.

Kie - Ko mengatakan...

Bener...
apalAGI Indonesia sudah termasuk dalam daftar IMO ( International Maritime Organization )
dengan kata lain penagakan hukum di laut adalah Hak Mutlak dari KPLP ( Coast Guard )
sayangnya pemerintah Indonesia belum Melihat ke arah yang lebih jauh dengan membentuk suatu Lembaga Khusus Layaknya KPLP tapi haru berdiri sendiri tanpa ada ikatan dengan instansi lain...
jadi bisa lebih fokus dalam melaksanakan Tugas...

Jaya Terus KPLP Indonesia...
DHARMA JALA PRAJATAMA...

Kie - Ko mengatakan...

Benar...

apalAGI Indonesia sudah termasuk dalam daftar IMO ( International Maritime Organization ).

dengan kata lain penagakan hukum di laut adalah Hak Mutlak dari KPLP ( Coast Guard ).
Namun sayangnya pemerintah Indonesia belum Melihat ke arah yang lebih jauh dengan membentuk suatu Lembaga Khusus Layaknya KPLP tapi harus berdiri sendiri tanpa ada ikatan dengan instansi lain...
jadi bisa lebih fokus dalam melaksanakan Tugas...

lebih baik apabila di buat suatu Akademi seperti milik U.S COAST GUARD yang bisa menciptakan generasi dan tenaga profesional handal di bidang Kelautan...

Saat ini saja Persenjataan yang dimiliki KPLP Indonesia sudah cukup memadai...
dari Kapal Perang, Kapal Patroli, Senjata dan semua perlengkapan penunjang dalam menjalankan Tugas lainnya...


Jaya Terus KPLP Indonesia...
DHARMA JALA PRAJATAMA...

Kie - Ko mengatakan...

Benar...

apalAGI Indonesia sudah termasuk dalam daftar IMO ( International Maritime Organization ).

dengan kata lain penagakan hukum di laut adalah Hak Mutlak dari KPLP ( Coast Guard ).
Namun sayangnya pemerintah Indonesia belum Melihat ke arah yang lebih jauh dengan membentuk suatu Lembaga Khusus Layaknya KPLP tapi harus berdiri sendiri tanpa ada ikatan dengan instansi lain...
jadi bisa lebih fokus dalam melaksanakan Tugas...

lebih baik apabila di buat suatu Akademi seperti milik U.S COAST GUARD yang bisa menciptakan generasi dan tenaga profesional handal di bidang Kelautan...

Saat ini saja Persenjataan yang dimiliki KPLP Indonesia sudah cukup memadai...
dari Kapal Perang, Kapal Patroli, Senjata dan semua perlengkapan penunjang dalam menjalankan Tugas lainnya...


Jaya Terus KPLP Indonesia...
DHARMA JALA PRAJATAMA...

Unknown mengatakan...

INDONESIAN COAST GUARD(ICG)-IT A MUST(Bag.III,terakhir)

ALAT UTAMA & SISTEM PERSENJATAAN
-Minimal, Boat dan Cutter.
Boat adalah kapal laut yang panjangnya dibawah 65 kaki.
Cutter adalah kapal laut dengan panjang lebih dari 65 kaki.
-Maksimal, Maritim Patrol Coastal serta Kapal permukaan Long-Range Interceptor dan Maritime Security Cutter.

Layaknya pasukan militer, ICG mempunyai pasukan khusus dan penembak jitu(The Gunner's Mate/GM), hal ini untuk mengantisipasi kejadian ditangkapnya 3 petugas DKP oleh kepolisian laut Malaysia tidak terjadi lagi.Personel GM ahli dalam berbagai jenis pistol, senapan serbu M16 dan M4, Senapan Mesin M60 kaliber 7,62mm hingga meriam caliber 76mm

ANGGARAN
Setiap propinsi berkontribusi 50% dari total Anggaran dan sisanya 50% merupakan kontribusi dari Depdagri.

AKHIR KATA
Pembuatan RUU Indonesia Coast Guard lebih mendesak daripada RUU komponen cadangan Nasional, karena sejatinya ICG merupakan komponen cadangan aspek laut untuk TNI Matra laut dan banyaknya terjadi pelanggaran di lautan yang dilakukan oleh Negara negara tetangga.