07 Juli 2008

John McCain dan Pembangunan Kekuatan AL

All hands,
Setiap menjelang pemilu Presiden Amerika Serikat, salah satu isu yang mengedepan antara calon Partai Republik dan Partai Demokrat adalah politik luar negeri. John McCain, mantan tawanan Perang Vietnam karena F-4 Phantom-nya ditembak jatuh oleh Vietnam Utara, mengidentifikasi sembilan isu dalam agenda kebijakan luar negerinya bila dia terpilih menuju Gedung Putih. Satu dari sembilan isu itu adalah revitalizing the transatlantic partnership.
Terkait dengan isu tersebut, McCain dengan tegas menyatakan:
We need a new Western approach to this revanchist Russia. We should start by ensuring that the G-8, the group of eight highly industrialized states, becomes again a club of leading market democracies: it should include Brazil and India but exclude Russia.
Saya garis bawahi exclude Russia. Kalau kebijakan McCain begitu, dapat dipastikan andai dia terpilih jadi Presiden, maka geopolitik dunia sepertinya akan diarahkan kembali menyerupai masa Perang Dingin. Artinya, akan ada dua kubu besar yang berhadapan dan Cina nampaknya akan menjadi kekuatan yang akan dibujuk oleh kedua belah pihak untuk in favor of kepada mereka. Tendensi McCain ke Perang Dingin semakin kuat ketika dia bicara isu defending the homeland. McCain bilang:
I will set up a new agency patterned after the erstwhile Office of Strategic Services. A modern-day OSS coul draw together specialists in unconventional warfare, civil affairs, and psychological warfare; covert-action operators; and expert in anthropology, advertising, and other relevant disciplines from inside and outside government.
Bagi kita yang belajar sejarah, kita sangat paham bagaimana sepak terjang OSS selama Perang Dunia Kedua dan sejak 1947 dilanjutkan oleh CIA. OSS adalah cikal bakal CIA.
Terus apa dampaknya buat Indonesia, khususnya pembangunan kekuatan AL? Indonesia kayaknya akan dihadapkan pada pertanyaan either you with us or against us. Kalau jamannya Bush Jr konteksnya adalah terorisme, di era McCain konteksnya adalah Rusia. Masalah bagi AL adalah untuk beberapa tahun ke depan, pembangunan kekuatan kita sedikit banyak akan mengandalkan pasokan alutsista dari Rusia. Yang sepertinya sudah pasti tank BMP-3. Yang masih tarik ulur kapal selam kelas Kilo, juga rudal jelajah Yakhont.
Pada sisi lain, kita nggak bisa andalkan om Sam dalam pembangunan kekuatan AL kita. Jangankan alutsistanya, ”restu”-nya saja susah.
So…it’s better for us to enter such an era, whether we like it or not.

Pengembangan Kemampuan AKS

All hands,
Kita sadari atau tidak, ancaman kapal selam terhadap kita semakin meningkat dalam dekade ini dan ke depan. Kalau dulu ancaman itu muncul dari Amerika Serikat dan Australia, sekarang sudah muncul dari negara-negara Asia Tenggara di sekitar kita. Khususnya Singapura dan Malaysia, yang terkesan saling berlomba operasikan kapal selam.
Menghadapi kondisi begitu, sudah sepantasnya kita kembangkan kemampuan AKS. Kalau bicara harga memang mahal, tapi apa sih teknologi AL yang murah??? Masalah kemampuan AKS adalah The Hobson Choice, yang artinya no choice at all.
Terus bagaimana sebaiknya pengembangan kemampuan AKS kita? Secara garis besar, itu harus padukan antara sistem yang ada di kapal atas air, pesawat udara dan sistem deteksi bawah air. Kalau nggak salah, AL kita pesan dua pesawat CN-235 ASW kepada PT.DI. Itu bagus, karena memang pesawat patroli maritim itu fungsi asasinya yah AKS. Memang designasi pesawat ASW tidak populer di dunia internasional, karena mereka lebih suka pakai designasi MPA. Cuma karena di sini MPA seolah-olah punyanya AU (AU mikirnya gitu), yah diakalilah pakai ASW. Selain pesawat sayap tetap, kita juga butuh pesawat sayap putar.
Lalu bagaimana dengan kapal atas air kita? Untuk AKS ada baiknya kita kembangkan kapal dengan platform besar. Saya nggak mengatakan kapal KCT kita nggak bagus, cuma dengan platform yang terbatas, berarti kemampuan operasionalnya juga terbatas. Untuk perairan dalam sepertinya KCT kurang tepat. Belum lagi kita berbicara soal senjata bela dirinya, khususnya hadapi ancaman kapal selam itu sendiri.
Menurut hemat saya, kita perlu pula memprioritaskan pengembangan korvet atau fregat AKS ke depan. Kalau kita petakan, kebutuhan kapal kombatan atas air yang kita butuhkan terdiri dari tiga kemampuan yaitu ASUW, AAW dan ASW. Untuk ASUW, kapal yang ada sekarang sudah mencukupi. Yang belum itu AAW dan ASW. Kita perlu kapal dengan spesialisasi itu.
Dalam pengadaannya, bisa saja kita bagi dua dalam satu kelas. Misalnya, kita dalam 5 atau 10 tahun ke depan akan adakan 4 atau 6 kapal kelas korvet atau fregat. Dari jumlah 4 atau 6 itu, sebagian kita rancang kemampuannya untuk AAW, sebagian lagi untuk ASW alias AKS. Pendekatan itu lebih murah secara biaya daripada setiap AAW dan ASW terdiri dari kelas yang berbeda.
Kata kuncinya adalah kita butuh tingkatkan kemampuan AKS kita. Salah satu caranya adalah lewat pengadaan kapal baru. Kalau kita beli peralatan AKS baru dan dipasang pada kapal-kapal kita sekarang, saya khawatir itu tidak akan efektif. Sebab usia operasional kapal-kapal itu sudah tidak akan panjang, kecuali kelas Sigma.

02 Juli 2008

Alih Teknologi Militer

All hands,
Karena posisi kita sebagai konsumen senjata lebih banyak dirugikan dan didikte oleh produsen, ada keinginan dari kita untuk alih teknologi. Cuma masalahnya, apakah itu realistis? Dari perspektif persaingan bisnis, rasanya sulit buat pihak yang memegang teknologi mengalihkan teknologinya ke konsumen. Sebab itu artinya sama saja dengan mengurangi keuntungan bisnis mereka, membuat konsumen jadi mandiri.
Dulu ada gagasan pengembangan korvet nasional di PT. PAL. Sebagai mitra, PT. PAL gandeng Fincantieri dari Italia. Sekarang program itu nggak kedengaran lagi tuh gimana jadinya. Apakah nggak ada dukungan dari pemerintah? Dukungan di sini bukan cuma dukungan di mulut, tapi dukungan dana. Termasuk komitmen bahwa produk itu akan dibeli oleh pemerintah, dalam hal ini AL.
Sebangun ceritanya dengan FPB-60 yang merupakan pengembangan dari FPB-57. Gimana kelanjutannya? Apakah lagi-lagi nggak ada dukungan dari pemerintah? Dalam arti produk itu nanti akan dipakai oleh AL seperti halnya FPB-57 itu kan lisensi. Terus apa teknologi yang kita dapat dari lisensi? Jangan-jangan cuma platform aja. Yang lain-lain seperti sewaco nggak dapat. Lisensi itu kan salah satu metode alih teknologi.
Torpedo SUT kita sudah bikin sendiri di PT. DI dengan pola lisensi. Tapi sejauh mana kita kuasai teknologi torpedo? Jangan-jangan kita cuma bisa merakit. Saya harap hal itu bukan kenyataan sebenarnya.
Sudah kita melakukan assessment soal penguasaan teknologi lewat lisensi? Harusnya BUMN industri pertahanan lakukan assessment itu. Atau setidaknya Departemen Pertahanan lakukan assessment selaku pemakai. Sehingga kita bisa ukur kemampuan kita sesungguhnya.
Dalam dunia yang semakin interdependen, ketergantungan bahan baku sangat tinggi. Pada torpedo SUT, berapa persen yang komponennya kita bikin sendiri di sini? Di FPB-57, berapa persen komponen berasal dari dalam negeri?
Orang bijak mengatakan bahwa teknologi harus direbut alias dicuri. Jangan pernah harapkan alih teknologi. Terus kita bagaimana? Masih harapkan alih teknologi?
Teknologi berkaitan dengan bisnis. Teknologi berkaitan dengan dominasi dan penguasaan. Dominasi dan penguasaan terkait dengan domain politik.

Aturan Pelibatan Mohon Petunjuk

All hands,
Kalau kita pelajari aturan-aturan pelibatan (rules of engagement) yang ditetapkan buat AL kita, misalnya Aturan Pelibatan Unsur-unsur AL Di Wilayah Perairan Kalimantan Timur perbatasan Indonesia-Malaysia Di Masa Damai, sangat jelas bahwa substansinya itu bukan aturan pelibatan. Kenapa begitu? Karena sebenarnya aturan pelibatan memberikan kewenangan, discretion kepada on scene commander untuk bertindak membela diri dalam kondisi hostile act. Kan begitu yang diajarkan kepada kita, karena teorinya secara universal memang begitu.
Tapi apa yang terjadi di lapangan? Aturan pelibatan yang ditandatangani oleh bos besar TNI substansinya bukan aturan pelibatan. Gimana nggak, setiap ada hostile act dari lawan kita harus mohon petunjuk ke komando atas. Kalimatnya yang kita sangat hafal di luar kepala…”Laporkan ke komando atas, infokan ke komando samping”. Ada lagi yang bunyinya…”laksanakan penghindaran sambil menyiapkan sista dan menunggu perintah lebih lanjut”.
Celaka itu!!! Celaka aturan pelibatan kayak gitu. Padahal komando atasnya ratusan bahkan ribuan kilometer dari kapal kita. Jangan-jangan pas dilaporkan ke komando atas, komando atasnya lagi main golf. Ha..ha..ha..
Dari aturan pelibatan yang kayak begitu, saya berani berkesimpulan bahwa pemegang komando TNI nggak berani ambil resiko!!! Alasannya sih demi menjaga hubungan baik dengan negara lain!!! Kedaulatan nggak bisa ditukar dengan menjaga hubungan baik. Kapal perang itu extended territory. Hostile act terhadap kapal perang kita artinya hostile act terhadap negeri kita.
Singkatnya, kita butuh aturan pelibatan yang tegas, yang dalam substansi sebenarnya. Untuk mempunyai aturan pelibatan seperti itu, kita butuh pemimpin yang berani ambil resiko untuk kepentingan bangsa, bukan pengecut. Di negara-negara lain, aturan pelibatan di kapal perang mereka ditandatangani oleh Presiden!!! Bukan Menteri Pertahanan, apalagi panglima militer. Dengan kondisi sekarang, kalau ada engagement di laut yang paling gampang dikambinghitamkan adalah rekan-rekan kita yang jadi komandan KRI.

Sikap Taktis Terhadap PSI

All hands,
Amerika Serikat sebagai pencetus Proliferation Security Initiative (PSI) nggak cape-cape dan bosan-bosannya bujuk Indonesia dengan segala cara untuk setujui gagasan itu. Terakhir kalinya minggu lalu dalam sidang panel PBB mengenai hukum laut internasional. Dalam sidang itu, Washington melalui sekutu dan kawan-kawannya tanyakan kembali sikap Indonesia soal PSI.
Sikap Indonesia soal itu jelas, menolak. Karena dianggap bertentangan dengan hukum laut internasional (UNCLOS 1982) yang mengakui kedaulatan negara di wilayah perairan yurisdiksi. Selain itu, UNCLOS juga akui kebebasan bernavigasi yang tak bisa diinterupsi oleh negara pantai.
Masalah kebebasan bernavigasi itu sejak lama jadi ajang tarik menarik kepentingan antara negara-negara maju dan negara-negara berkembang. Ketika dulu bahas draf UNCLOS 1982, negara-negara maju nggak mau ada gangguan terhadap kebebasan bernavigasi di perairan yurisdiksi suatu negara. Sikap itu dilatarbelakangi oleh kepentingan mereka untuk menyebarkan kekuatan militer, khususnya kekuatan maritim, ke mana saja dan kapan saja. Maklum, waktu itu lama jaman Perang Dingin.
Sedangkan ada negara-negara berkembang yang nggak mau memberikan kebebasan bernavigasi secara mutlak di perairan yurisdiksi. Indonesia termasuk ke dalam kelompok itu. Setelah tarik-menarik kepentingan itu, lahirlah rezim lintas alur laut kepulauan alias archipelagic sea lanes (ASL). ASL yang di tempat kita dikenal sebagai ALKI sebenarnya merupakan jalan tengah alias alat take and give asalkan status negara kepulauan diakui oleh hukum laut internasional.
Ketika Perang Dingin usai, muncul ancaman asimetris. Yang paling terkenal yah terorisme dan proliferasi senjata pemusnah massal. Washington takut ada keterkaitan antara dua isu itu, yang mana dia takut kelompok teroris punya akses dan kuasai senjata pemusnah massal. Kalau sampai itu terjadi, om Sam akan kelabakan hadapi Osama Bin Ladin cs.
Makanya pada 28 April 2004 uwak Sam sponsori lahirnya resolusi Dewan Keamanan PBB S/Res/1540 (2004) tentang proliferasi senjata pemusnah massal kepada aktor non negara. Nggak lama setelah resolusi itu lahir, dimunculkanlah PSI pada pertemuan di Krakow, Polandia pada 31 Mei-1 Juni 2004. Menurut data, lebih dari 60 negara yang menyatakan setujui dengan Statement of Interdiction Principles (SoIP)-nya PSI.
Di Asia Tenggara, cuma negeri kecil yang licik dan rakus yang terletak di utara Pulau Batam yang adopsi SoIP. Negara-negara lainnya masih belum setuju PSI. Bagi Washington sebagai penggagas PSI, partisipasi Indonesia sangat penting bagi PSI, sebab negeri kita tempat yang ideal untuk interdiksi maritim. Kita kan punya selat-selat, chokepoints yang merupakan bagian dari perlintasan navigasi internasional.
Sikap Indonesia soal PSI juga jelas dan terang benderang. Cuma ketika tekanan makin kuat, pada 2005 Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono mencoba bermain taktis dengan menyatakan bisa menerima PSI on ad hoc. Sikap beliau yang begitu bagi saya sangat dipahami, karena sulit bagi Indonesia untuk tidak bersikap kooperatif terhadap om Sam. Cuma sikap itu ditentang keras oleh Menteri (di) Luar Negeri Hassan Wirayuda (maklum, dalam setahun hampir enam bulan posisinya di luar negeri terus). Wirayuda menentang keterlibatan apapun Indonesia dalam PSI.
Ketika sekarang Washington kembali menekan kita soal PSI, harusnya Indonesia bersikap taktis seperti yang pernah digagas oleh Menteri Pertahanan. Menurut pemahaman saya, Menteri Pertahanan lebih paham soal ”bermain” taktis daripada Menteri (di) Luar Negeri yang terlalu kaku dengan prinsip hukum. Kita harus pahami bahwa dalam pergaulan internasional, power alias kekuatan militer itu yang menentukan. Jadi percuma Menteri (di) Luar Negeri gembar-gembor soft diplomacy kalau kekuatan militer nggak mendukung itu.
Bagaimana kita bermain taktis soal PSI? Kita laksanakan terus latihan AL dengan U.S. PACOM, termasuk yang materinya interdiksi maritim. Kita juga harus coba jajaki intelligence sharing dengan U.S PACOM dengan syarat dia juga mau sharing info ”berat” ke kita. Kalau dia nggak mau sharing info ”berat”, susah. Uwak Sam kan curangnya di situ, minta info ”berat” ke kita, tapi dia nggak mau kasih info ”berat” juga. Jadi asas resiprokal alias timbal balik nggak berlaku.
Soal latihan-latihan dengan U.S. PACOM, Departemen (di) Luar Negeri harus diam aja, jangan risih dan cerewet. Dan kita sebaiknya tutup telinga kalo departemen itu risih dan cerewet. Ada kepentingan nasional yang harus kita amankan, dan untuk amankan itu kita harus bersikap taktis terhadap Washington. Hendaknya kita ingat, bila Washington gagal masuk di satu pintu, dia akan goyang kita lewat pintu lain.

Peperangan Generasi Keempat

All hands,
Bagi kita di domain AL, istilah peperangan generasi keempat (fourth generation warfare) bukan sesuatu yang asing di telinga. Tapi bagi yang berada di luar kita, belum tentu mereka paham. Jangan-jangan malah baru dengar. Ha..ha..ha.. Itulah hebatnya AL!!!
Terminologi peperangan generasi keempat pertama kali dipopulerkan oleh Kolonel William S. Lind, USMC dan kawan-kawan pada 1989 lewat tulisan majalah Marine Corps Gazette berjudul The Changing Face of War: Into the Fourth Generation. Jadi pencetus pemikiran tentang pemikiran tentang peperangan generasi keempat masih saudara kandungnya AL juga. Ha..ha..ha..
Peperangan generasi pertama sampai ketiga dimonopoli oleh aktor negara. Kekerasan adalah monopoli negara. Titik!!! Tapi premis itu gugur dengan sendirinya ketika muncul peperangan generasi keempat. Kini pelaku kekerasan bukan saja aktor negara, tapi juga aktor non negara.
Munculnya peperangan generasi keempat tidak lepas dari perubahan masyarakat di dunia, seperti dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan technical yang mempengaruhi sifat alamiah (nature) dari perang. Kolonel Lind dan kawan-kawan mempostulasikan sejarah peperangan, khususnya dari pengalaman peradaban Barat, dalam beberapa fase yang berbeda. Fase pertama dimulai tahun 1648 ketika negara-negara Eropa, menandatangani perdamaian Westphalia yang merupakan awal dari munculnya konsep negara bangsa. Adapun fase lengkap tiga generasi peperangan sebelumnya adalah sebagai berikut:

Peperangan Generasi Pertama
Tactics : Line and column
Economy : Surplus of peoples and resources
Politics : Nation states mobilized population and resources
Society : ”Rules of war” resulted from Thirty Years War and Treaty of Westphalia
Technology : Musket, muzzle load artillery


Peperangan Generasi Kedua
Tactics : Mass firepower
Economy : Mass product
Politics : Total mobilization of nation state
Society : Social pressure kept men at the colors
Technology : Rail road, telegraph, small arms, artillery



Peperangan Generasi Ketiga
Tactics : Penetration and disruption
Economy : Mechanized economy
Politics : Capacity of nation state to innovate
Society : Society that produce speciliazed skills that enable freedom of action (e.g pilots, mechanics, etc)
Technology : Internal combustion, aircraft, radio



Peperangan generasi keempat itu merupakan konsep baru yang berpijak pada networked, transnational dan information based. Peperangan ini menggunakan semua jaringan politik, ekonomi, sosial dan militer yang tersedia untuk melakukan serangan langsung terhadap keinginan (the will) pemimpin politik musuh. Di sini sasarannya adalah untuk mengubah pemikiran para pembuat kebijakan musuh secara langsung.
Konsep dasar peperangan ini adalah keinginan politik yang lebih kuat dapat mengalahkan kekuatan ekonomi dan militer yang lebih besar. Dengan kata lain, peperangan generasi keempat karakteristiknya bersifat politik, protracted dan networked.
Siapa yang praktekkan peperangan ini? Kelompok Osama Bin Ladin, di Irak dan Afghanistan, juga kelompok Hizbullah di Lebanon. Mereka sadar betul akan kalah kalau menghadapi uwak Sam dan Israel secara simetris. Makanya mereka garap asimetris.
Dalam pemikiran Lind yang terbaru, dia menilai bahwa peperangan generasi keempat juga diwarnai oleh kembali “berhadapannya” kultur dunia yang di masa lalu pernah berhadapan. Yaitu Barat yang identik dengan identitas Kristen dan Islam. Setidaknya itu yang terjadi di wilayah-wilayah yang identik dengan pusat politik dan budaya Islam, khususnya Arab dan sekitarnya. Namun tidak berarti bahwa peperangan generasi keempat adalah peperangan agama, sebab siapa pun bisa eksploitasi metode peperangan ini.
Dalam konteks maritim, peperangan generasi keempat sudah terjadi. Serangan Al Qaida terhadap USS Cole, MV Limburg dan serangan kelompok Hizbullah terhadap kapal korvet Ahi Hanit adalah bagian dari peperangan generasi keempat. Bagaimana dengan Indonesia sekarang? Siap nggak menghadapinya?

01 Juli 2008

Standar Ganda Amerika Serikat Soal Maritim

All hands,
Kita sudah sama-sama paham bahwa Amerika Serikat selalu pakai standar ganda dalam hubungannya dengan negara atau pihak lain. Begitu pula dalam soal maritim. Dalam beberapa waktu terakhir, saya melihat adanya kecenderungan Washington manfaatkan IMO dan lembaga PBB yang terkait hukum laut internasional untuk kepentingannya. Ini sebuah preseden baru, sebab di masa lalu uwak Sam sepertinya nggak terlalu anggap penting lembaga-lembaga itu.
Hasilnya bisa kita lihat dari terbitnya resolusi Dewan Keamanan PBB S/Res/1816 (2008) soal keamanan maritim di Somalia. Contoh lainnya adalah di sidang Grup Hukum Laut Internasional PBB minggu lalu. Di sidang itu, Amerika Serikat menaikkan isu PSI dengan menanyakan sikap negara-negara lain yang selama ini tidak setuju dengan PSI, termasuk Indonesia.
Padahal kita sama-sama tahu, UNCLOS memiliki beberapa pasal yang secara prinsipil bertentangan dengan PSI. Kok Washington mau paksa pihak lain agar langgar PSI? Itulah kepentingan politik, yang pasti dan senantiasa abaikan hukum internasional. Artinya, kekuatan militer dapat dan mungkin akan selalu kalahkan hukum internasional. Kan nggak ada sanksi pidananya bila suatu negara langgar hukum internasional. Ha..ha..ha..
So...pesan yang ingin disampaikan di sini adalah kita harus jeli dan hati-hati dengan langkah-langkah Amerika Serikat gandeng lembaga internasional bidang maritim untuk kepentingan dia. Kita masih punya isu ALKI Timur-Barat, PSI, keamanan maritim (khususnya di Selat Malaka) yang berpotensi dibawa ke lembaga internasional oleh om Sam. Saya ulangi, potensi!!!
Maksudnya, walaupun baru pada tingkat potensi tetapi kita harus tetap waspada. Kita harus ingat bahwa daya tawar kita terhadap Amerika Serikat nggak banyak. Salah satu daya tawar adalah perairan kita. Cuma masalahnya apakah kita bisa eksploitasi itu?
Om Sam yang selama ini kurang anggap AL kita sekarang mulai lain. Dia mulai cermati bangkuat AL kita, khususnya kerjasama dengan Cina. Dua FPB-57 kita sudah dipersenjatai rudal C-802 buatan Cina, dua KRI lagi menyusul. Itu bikin Washington nggak nyaman, walaupun C-802 bukan senjata canggih-canggih amat.
Bagi dia, adanya C-802 berarti kembali tingkatkan kemampuan anti akses Indonesia. Sebelumnya kan menurun karena rudal Harpoon expired. Exocet juga begitu. Kalau kerjasama militer kita dengan Cina terus meningkat, mungkin dia akan pukul di bidang lain.
Dulu waktu kita mau kerjasama dengan Rusia dan sebuah negeri lain, dia pukul dengan pergantian pimpinan AL. Adalah hak kita untuk kerjasama dengan siapa pun untuk bangun AL. Namun ada baiknya itu dilakukan dengan hati-hati, agar bangkuat kita tidak mengalami kemunduran karena tekanan eksternal yang bersifat invisible. Bukan keinginan kita untuk menyaksikan bangkuat kita jalan di tempat.