Tampilkan postingan dengan label Keamanan Maritim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Keamanan Maritim. Tampilkan semua postingan

08 Januari 2011

Menyembunyikan Masalah Di Bawah Karpet

All hands,
Indonesia sampai saat ini masih menganut pendekatan menyembunyikan masalah di bawah karpet. Pendekatan ini merupakan peninggalan rezim Orde Baru dan telah terbukti "kemanjurannya". Kekalahan Indonesia dalam kasus Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan merupakan bukti nyata "kemanjuran" pendekatan itu. Kini pun sejumlah kasus dengan beberapa negara di sekitar Indonesia dicoba disembunyikan di bawah karpet, hanya saja upaya itu tidak sepenuhnya berhasil karena adanya kebebasan bersuara bagi rakyat Indonesia dan juga kebebasan pers.
Semestinya pendekatan menyembunyikan masalah di bawah karpet sudah ditinggalkan, sebab terbukti tidak berpihak kepada kepentingan nasional. Sangat keliru kalau kepentingan nasional dikorbankan demi "rasa tidak enak" kepada beberapa negara di sekitar Indonesia. Contoh kasus yang cenderung diupayakan disembunyikan di bawah karpet adalah sengketa perbatasan di beberapa wilayah dengan Negeri Tukang Klaim, begitu pula dengan tindakan eksesif terhadap nelayan Indonesia yang mencari ikan di perairan perbatasan Indonesia-Australia, tak luput pula upaya merevisi MoU Box yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman lagi.
Kini menjadi pertanyaan apa perlunya mempertahankan menyembunyikan masalah di bawah karpet? Justru karena memakai pendekatan ini maka Indonesia seringkali tidak memegang inisiatif. Dalam bahasa sederhana, Indonesia lebih sering "menyerahkan" penguasaan bola kepada negara lain untuk kemudian ditendang ke gawang Indonesia.

20 Oktober 2010

Solusi Masalah Perompakan Dan Pembajakan

All hands,
Perairan Somalia hingga sekarang masih menjadi tempat paling berbahaya bagi pelayaran dunia karena ancaman perompakan dan pembajakan. Perairan Selat Malaka dan sekitarnya masih tetap rawan terhadap perompakan dan pembajakan, walaupun secara kuantitatif sudah menurun drastis dibanding enam tahun silam. Menghadapi masalah perompakan dan pembajakan yang dinilai mengancam stabilitas keamanan kawasan, tentu saja diperlukan suatu solusi yang komprehensif. Pertanyaannya, seperti apakah solusi yang komprehensif tersebut?
Menyebarkan kapal perang untuk berpatroli di perairan yang rawan akan perompakan dan pembajakan merupakan suatu pendekatan yang memang harus ditempuh. Akan tetapi, pendekatan itu harus diikuti dengan pendekatan-pendekatan lainnya. Sebab patroli kapal perang sebatas pada kemampuan untuk menangkal, menindak dan disuasi perompakan dan pembajakan, namun tidak sampai pada penyelesaian akar masalah mengapa kasus-kasus itu muncul.
Untuk menyentuh akar masalah, diperlukan pendekatan yang bersifat capacity building. Yang dimaksud dengan capacity building di sini bukan semata memperkuat kemampuan Angkatan Laut, tetap menyentuh pula memperkuat peran pemerintah (sipil) untuk mengatasi masalah sosial, politik dan keamanan di wilayah daratan di mana para perompak dan pembajak berasal. Masalah inilah yang belum terjawab di Somalia hingga saat ini, sebab negara-negara Barat utamanya tidak mau lagi menggelar intervensi militer ke daratan Somalia untuk memulihkan keamanan dan ketertiban di sana serta memperkuat peran pemerintahan setempat. Soal mengapa negara-negara Barat tidak mau menggelar intervensi militer, tidak sulit guna mencari jawabannya.
Dalam konteks di Selat Malaka dan sekitarnya, dibutuhkan adanya peran pemerintah (sipil) lebih aktif dalam masalah perompakan dan pembajakan. Sebab di kawasan itu ada kantong-kantong perompak dan pembajak, baik karena latar belakang ekonomi maupun latar belakang budaya. Dibutuhkan suatu pendekatan khusus dari pemerintah pusat dan lokal guna menuntaskan masalah tersebut. Keberhasilan pendekatan itu akan menentukan wajah keamanan maritim Indonesia di Selat Malaka dan sekitarnya.

13 September 2010

Tidak Ada Imunitas Di Laut

All hands,
Sudah menjadi pengetahuan bersama bahwa tingkat pelanggaran kedaulatan dan hukum di laut cukup tinggi. Entah itu yang dilakukan oleh kapal perang asing ataupun dilaksanakan oleh kapal ikan luar negeri. Tidak heran bila kapal perang Indonesia sering bertindak keras terhadap pelanggaran tersebut, mulai dari menanyakan tujuan kapal perang asing hingga mengusir dan membayangi atau menembak kapal ikan luar negeri, bahkan terkadang sampai tenggelam. Semua tindakan itu dilakukan oleh Angkatan Laut untuk menjaga kedaulatan dan martabat negeri ini.
Bahwa setelah tindakan-tindakan demikian biasanya diikuti oleh meluncurnya nota diplomatik dari negara asing yang merasa dirugikan oleh tindakan tegas kapal perang Indonesia kepada Departemen Luar Negeri di Pejambon, itu hal yang biasa. Dalam setahun setidaknya ada puluhan kali nota diplomatik dari beberapa negara tertentu yang ditujukan kepada Indonesia yang isinya memprotes tindakan keras kapal perang Indonesia terhadap kapal perang atau kapal ikan mereka.
Protes-protes seperti itu tentu saja harus dilayani secara proporsional dan mengutamakan kepentingan nasional pada domain diplomatik. Jangan sampai tindakan keras yang dilakukan oleh kapal perang Angkatan Laut Indonesia malah disalahpahami oleh pihak tertentu (di luar Angkatan Laut), misalnya dengan alasan takut mengganggu hubungan baik dengan negara-negara tertentu.
Harus dipahami bersama bahwa hubungan baik dengan negara-negara tertentu memang harus didasarkan pada asas resiprokal. Namun bukan berarti salah satu asas resiprokal itu adalah memberikan lisensi dan imunitas kepada kapal perang dan atau kapal ikan negara-negara itu untuk melanggar kedaulatan dan hukum di laut wilayah Indonesia. Sangat keliru kalau ada satu negara tertentu memberikan utang yang tidak sedikit kepada Indonesia, lalu balas budi dari Indonesia adalah menutup mata atas pelanggaran kedaulatan dan hukum yang dilakukan oleh kapal perang dan atau kapal ikannya di perairan yurisdiksi Indonesia.
Jika selama ini kapal perang Indonesia bisa bersikap tegas terhadap kapal perang negara adidaya yang melintas tanpa mengabaikan peraturan internasional di tengah keterbatasan kemampuan Angkatan Laut negeri ini, mengapa kita harus "mengubah sikap" terhadap kapal perang dari negara yang bukan adidaya? Penting untuk dicamkan bahwa dalam mengamankan kepentingan nasional yang terkait dengan domain maritim, tidak boleh ada standar ganda.

15 Agustus 2010

Utang Indonesia Terhadap Stabilitas Kawasan

All hands,
Indonesia mempunyai beberapa utang terhadap stabilitas kawasan yang hingga kini belum dilunasi. Rupanya lebih gampang bagi Indonesia untuk melunasi utang terhadap kreditor internasional seperti IMF, Bank Dunia, ADB dan aktor-aktor negara daripada melunasi utang terkait keamanan kawasan. Apa saja utang negeri ini terhadap stabilitas kawasan?
Terdapat beberapa konvensi internasional yang hingga detik ini belum diratifikasi oleh Indonesia menyangkut keamanan dan keselamatan maritim. Yaitu 1988 SUA Convention, 1988 SUA Protocol, 1979 SAR Convention. Dua konvensi pertama mengatur soal tindak kekerasan tidak legal (di laut), misalnya pembajakan, perompakan dan terorisme maritim. Sedangkan konvensi terakhir adalah regulasi internasional tentang pencarian dan pertolongan terhadap distress di laut.
Khusus mengenai SAR Convention, memang meskipun Indonesia sampai kini belum menjadi negara pihak, tetapi tidak berarti Jakarta tidak memberikan pencarian dan pertolongan terhadap distress di laut selama ini. Namun masalahnya adalah apabila negeri ini mengadopsi konvensi itu, keuntungan yang akan diraih jauh lebih besar. Misalnya kemampuan memantau distress di laut yang selama ini sebagian bergantung pada kebaikan hati Australia.
Sementara dua konvensi pertama apabila diadopsi akan meningkatkan profil Indonesia dalam menghadapi ancaman di laut, khususnya yang bersifat asimetris. Selama ini profil Indonesia di mata beberapa negara dianggap tidak serius menangani ancaman itu, setidaknya secara politik. Ketidakseriusan secara politik bisa berdampak pada aspek operasional di laut.
Pertanyaannya, kapal Jakarta akan menandatangani dan meratifikasi sejumlah konvensi itu. Ada beberapa kemungkinan jawaban atas pertanyaan tersebut. Pertama, dalam waktu dekat. Kedua, bila dirasa perlu. Ketiga, setelah ada kejadian dan Indonesia menjadi bulan-bulanan dunia internasional di domain diplomatik internasional dan di media massa dunia.

07 Juli 2010

Propaganda Kemakmuran Dan Keamanan Maritim

All hands,
Sebagian dari isu keamanan maritim yang dihadapi kawasan Asia Tenggara, termasuk Indonesia di dalamnya, adalah karena propaganda kemakmuran. Propaganda kemakmuran itu dipancarkan lewat radio, televisi dan film yang substansinya adalah kemakmuran masyarakat suatu negara. Pancaran propanganda itu melintasi batas cakrawala, bukan sekedar batas negara. Akibatnya, muncullah isu keamanan maritim seperti migran ilegal yang menggunakan perairan Asia Tenggara untuk menuju negara yang gencar mempropagandakan kemakmurannya.
Para migran ilegal itu bukan orang miskin, mereka orang yang secara ekonomi mampu di negara asalnya. Karena mampu mengakses sarana informasi dan telekomunikasi di negaranya, mereka pun terbujuk oleh proganda tersebut. Lahirlah isu migran ilegal sebagai masalah keamanan maritim, karena mereka berupaya masuk negara tujuan tanpa menggunakan persyaratan yang ditetapkan.
Celakanya, negara yang gencar berpropaganda soal kemakmurannya menolak mentah-mentah kehadiran para migran ilegal tersebut. Secara cara ditempuh oleh negeri itu agar jangan sampai para pencari kemakmuran mencapai wilayah teritorialnya, sebab apabila telah sampai di wilayah teritorialnya maka negara propagandis itu harus menerima dan memproses mereka.
Indonesia yang berbatasan dengan negeri yang gencar berpropaganda soal kemakmurannya itu akhirnya kena getahnya. Negeri ini ditekan agar menangkap para migran ilegal yang melintasi perairan Indonesia, padahal secara hukum Indonesia tidak bisa menangkap mereka yang tengah berlayar melintasi perairan itu. Pertanyaannya, sampai kapan Indonesia mau menjadi bumper dari proganda kemakmuran itu?

04 Juni 2010

Indonesia Dalam Strategi Keamanan Nasional Amerika Serikat 2010

All hands,
Belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah, Indonesia disebut dalam dokumen Strategi Keamanan Nasional Amerika Serikat. Kini dalam Strategi Keamanan Nasional Amerika Serikat 2010, Indonesia disebut satu kali dalam dokumen itu. Hanya segelintir negara di dunia yang disebut dalam strategi keamanan nasional tersebut dan Indonesia adalah satu di antaranya. Penyebutan Indonesia dalam dokumen yang diterbitkan oleh administrasi Obama tidak dalam konotasi negatif, sebaliknya berada dalam bingkai positif.
Kalimat lengkapnya di hal.3 adalah sebagai berikut “We are working to build deeper and more effective partnerships with other key centers of influence—includ­ing China, India, and Russia, as well as increasingly influential nations such as Brazil, South Africa, and Indonesia—so that we can cooperate on issues of bilateral and global concern, with the recognition that power, in an interconnected world, is no longer a zero sum game”. Selanjutnya soal emerging centers of influence dielaborasi di hal.44, yang mana Indonesia dianggap menjadi mitra yang semakin penting (bagi Amerika Serikat) dalam berbagai isu dunia, termasuk keamanan maritim di dalamnya
Mungkin sebagian pihak gembira di Indonesia dengan penyebutan itu, namun akan lebih bijaksana bila menyikapinya dengan introspeksi diri. Substansi dari introspeksi diri tersebut adalah Indonesia akan lebih diperhitungkan oleh Amerika Serikat dibandingkan saat ini apabila mempunyai kekuatan militer, khususnya Angkatan Laut, yang lebih kuat guna menjaga keamanan nasionalnya dan sekaligus mengamankan stabilitas keamanan kawasan. Indonesia bisa menjadi "mitra" Amerika Serikat di kawasan ini bila mempunyai Angkatan Laut yang kuat dengan sistem senjata yang lebih modern dan mampu interoperable dengan negara-negara lain.
Menjaga stabilitas keamanan kawasan sama artinya dengan “membantu” Amerika Serikat menjaga stabilitas. Dengan “membantu” Amerika Serikat, Uwak Sam tidak punya alasan untuk banyak “cawe-cawe” di Asia Tenggara. Indonesia harus memainkan peran itu, sebab dua pertiga kawasan Asia Tenggara adalah wilayah Indonesia, bukan wilayah Negeri Tukang Klaim ataupun wilayah negeri penampung koruptor asal Indonesia.
Penyebutan Indonesia dalam Strategi Keamanan Nasional Amerika Serikat hendaknya tidak diterjemahkan pula sebagai keberhasilan soft power. Penyebutan itu karena ada seorang berdarah Indonesia yang melakukan proses naturalisasi kewarganegaraan dan menjadi anggota tim penyusun dokumen tersebut. Kalau ada klaim bahwa penyebutan itu adalah keberhasilan soft power, nampaknya itu sebuah kesalahan besar.

26 April 2010

Efektivitas Patroli Maritim Anti Pembajakan Dan Perompakan

All hands,
Pesawat patroli maritim yang dimiliki oleh Angkatan Laut berbagai negara di dunia filosofi perancangannya adalah untuk menghadapi peperangan kapal selam dan anti kapal selam. Oleh sebab itu, peralatan deteksi yang melengkapi berbagai pesawat itu adalah peralatan yang dibuat untuk mendeteksi kehadiran kapal selam di wilayah perairan di mana pesawat patroli maritim itu beroperasi. Misalnya MAD, sonar celup dan lain sebagainya.
Ketika pesawat patroli maritim dengan spesifikasi demikian digunakan untuk menghadapi ancaman pembajakan dan perompakan di laut, efektivitasnya tentu dipertanyakan. Sebab kesulitan utama dalam mendeteksi adalah membedakan mana kapal pembajak dan perompak dan mana kapal yang bukan pembajak dan perompak. Pembedaan hanya bisa dilakukan bila pembajak dan perompak tengah menjalankan aksinya, sehingga dari udara kelihatan senjata mereka, tangga dan lain sebagainya. Itulah tantangan yang dihadapi oleh pesawat patroli maritim dalam melaksanakan patroli anti pembajakan dan perompakan.
Di Selat Malaka, sejak beberapa tahun silam telah digelar patroli udara untuk menghadapi ancaman pembajakan dan perompakan yang bersandi Eyes In The Sky. Pesawat patroli maritim yang terlibat dalam operasi itu sebagian mempunyai perlengkapan untuk menghadapi peperangan kapal selam dan anti kapal selam. Sebagian lainnya baru sebatas mampu mendeteksi dengan akurat sasaran yang berada di atas permukaan laut dari jarak yang cukup jauh menggunakan peralatan electro-optical. Yang perlu dipertanyakan adalah seberapa besar sebenarnya efek kegiatan patroli itu untuk mencegah terjadinya pembajakan dan perompakan di Selat Malaka?

23 April 2010

Pelajaran Dari Somalia

All hands,
Dalam menghadapi ancaman keamanan maritim di Somalia, CTF-151 yang beroperasi di Teluk Aden menetapkan Internationally Recommended Traffic Corridor (IRTC). Kapal-kapal niaga yang melintas di koridor itu mendapat pengawalan konvoi dari kapal-kapal perang yang tergabung dalam CTF-151. Penetapan IRTC di Teluk Aden tidak lepas dari tingginya ancaman pembajakan di perairan strategis tersebut.
Preseden yang terjadi di Teluk Aden sangat mungkin terjadi pula di Selat Malaka apabila terjadi situasi keamanan maritim di perairan itu tidak bisa dikendalikan oleh Indonesia dan Malaysia. Negara-negara pengguna Selat Malaka khususnya Amerika Serikat, Jepang dan Korea Selatan dipastikan akan menurunkan kekuatan lautnya untuk mengamankan perairan itu. Dapat dipastikan Singapura dengan senang hati akan menyambut kedatangan satuan-satuan Angkatan Laut negara-negara luar kawasan untuk mengamankan Selat Malaka, sebab impian negeri penampung koruptor asal Indonesia itu selama ini memang demikian.
Artinya, di Selat Malaka besar kemungkinan akan ditetapkan pula IRTC oleh negara-negara koalisi. Berbekal pengalaman memimpin CTF-151 periode 19 Januari 2010-19 Maret 2010, Singapura tentu tidak dapat menyembunyikan ambisinya untuk memimpin operasi multinasional di Selat Malaka.
Pertanyaannya kini, bagaimana mencegah skenario demikian terjadi? Peningkatan kehadiran Angkatan Laut di Selat Malaka adalah solusi operasional. Solusi operasional belum cukup untuk mencegah skenario Teluk Aden terjadi di Selat Malaka. Dibutuhkan solusi kebijakan dari Indonesia yang bentuknya adalah adalah strategi keamanan maritim nasional.
Dalam strategi keamanan maritim nasional, harus dengan jelas diungkapkan siapa yang bertanggungjawab atas keamanan maritim di Indonesia. Sehingga tidak ada lagi kasus-kasus aneh, lucu dan menggelikan, seperti patroli satuan tertentu yang selama ini tugasnya mengejar kelompok Jemaah Islamiyah di daratan tiba-tiba menggelar patroli di laut.
Bagaimanapun, karakteristik di laut berbeda dengan di darat. Selain itu harus dipahami bahwa tidak ada pasukan khusus yang super yang bisa hebat di semua medan. Setiap medan mempunyai karakteristik berbeda-beda. Oleh karena itu, SWAT di Amerika Serikat tidak pernah berambisi merebut lahan Navy’s SEAL, sebab paham akan medan operasi yang berbeda. Begitu pula U.S. Army Ranger, tak pernah bernafsu mengambil domain Navy’s SEAL. Hal itu berbeda dengan di Indonesia di mana ada satuan khusus tertentu yang hidupnya di darat nampaknya mulai berambisi merebut lahan Kopaska di laut.

14 Januari 2010

Tantangan Keamanan Maritim Masa Kini

All hands,
Secara garis besar, terdapat dua tantangan besar yang kini dihadapi oleh Angkatan Laut di berbagai negara. Yakni secure the use of the sea and littorals dan deny the use of sea by non-stately actors. Itulah alasan mengapa beberapa Angkatan Laut dunia menyebarkan kekuatannya di perairan Somalia, Laut Merah dan Teluk Persia.
Bagi Indonesia, tantangan yang dihadapi juga demikian. Masalah secure the use of the sea and littorals merupakan tantangan besar bagi Indonesia, sebab negeri ini merupakan negara kepulauan. Artinya, Indonesia mempunyai sangat banyak wilayah littoral yang mana pihak asing juga berkepentingan atas keamanan di situ. Celakanya, ada preseden di masa lalu bahwa sejumlah konflik internal Indonesia justru terjadi di wilayah littoral.
Dengan demikian, mengamankan wilayah littoral harus dilihat secara luas oleh semua pihak. Menjadi tugas pokok dan kewajiban Angkatan Laut untuk mengamankan situasi keamanan maritim di kawasan littoral. Sementara pihak lain seperti pemerintah daerah yang terletak di wilayah littoral wajib menjaga keamanan wilayahnya agar tidak muncul konflik yang mempengaruhi kualitas keamanan maritim secara keseluruhan.
Isu yang terakhir ini nampaknya belum dipahami semua pihak di Indonesia. Selama ini persepsi yang ada bahwa masalah keamanan maritim adalah Angkatan Laut. Persepsi demikian memang benar, namun harus dilihat pula bahwa apa yang terjadi di laut seringkali dipengaruhi oleh situasi di daratan. Itulah yang terjadi di perairan Somalia sekarang.

10 November 2009

Saling Ketergantungan Antara Pertamina-Angkatan Laut

All hands,
Ketika membahas soal hubungan antara Pertamina selaku BUMN migas dengan militer negeri ini, khususnya Angkatan Laut maka yang pasti mengedepan adalah soal utang BBM Angkatan Laut kepada BUMN tersebut. Dalam situasi ini, Pertamina sebagai BUMN merasa di atas angin. Tidak heran bila BUMN ini berani mengurangi pasokan BBM bagi Angkatan Laut, sehingga mempengaruhi rencana operasi Angkatan Laut secara keseluruhan untuk hadir di laut.
Kondisi ini menggelitik pertanyaan, apakah betul hanya Angkatan Laut saja yang tergantung pada pasokan BUMN migas ini. Apakah Pertamina tidak mempunyai ketergantungan kepada Angkatan Laut? Boleh saja ada pihak yang berpendapat bahwa BUMN ini tidak punya ketergantungan terhadap Angkatan Laut, akan tetapi pendapat saya berbeda.
Berbicara tentang BBM bukan semata soal produksi, tetapi mencakup pula masalah distribusi. Seberapa besar pun kapasitas produksi BBM kilang Pertamina, tidak akan ada artinya tanpa didukung oleh distribusi. Ketika menyinggung soal rantai distribusi, di situlah titik ketergantungan BUMN yang di masa lalu pernah dihinggapi kasus korupsi yang menghebohkan ini terhadap Angkatan Laut.
Sebab suka atau tidak suka, distribusi BBM sebagian mengandalkan pada jalur laut. Jalur distribusi tersebut terbentang dari unit pengolahan/kilang minyak menuju ke terminal back loading, terminal transit dan depot-depot BBM. Terdapat delapan unit pengolahan/kilang minyak Pertamina di Indonesia, yaitu Pangkalan Brandan, Dumai, Sungai Pakning, Balongan, Cilacap, Cepu, Balikpapan dan Kasim. Sedangkan terminal transit ada lima yakni Teluk Kabung, Tanjung Gurem, Kalbut, Manggis dan Wayame.
Bila selama ini jalur distribusi Pertamina di dalam negeri lewat laut tidak mengalami gangguan, apakah hal itu tercipta tanpa kontribusi Angkatan Laut? Apakah ada kekuatan yang di dalam negeri yang bisa mengandalkan jalur distribusi minyak lewat laut selain Angkatan Laut? Mungkin saja perusahaan migas ini “mengundang” pihak yang tidak berkompeten di laut namun berupaya diri untuk memproklamasikan diri sebagai Coast Guard Indonesia, tetapi bagaimana pun “undangan” itu tidak akan mencapai tujuan yang diharapkan. Tidak ada pilihan lain untuk mengamankan perairan yurisdiksi Indonesia, termasuk jalur distribusi Pertamina kecuali berpaling kepada Angkatan Laut.
Putusnya jalur distribusi BBM di negeri ini implikasinya bukan soal kerugian bisnis Pertamina, tetapi kelangsungan logistik nasional. Soal perusahaan ini mau untung atau rugi, Angkatan Laut tidak punya urusan. Tetapi ketika sudah menyentuh logistik nasional yang berarti hajat hidup bangsa ini, tidak ada pilihan bagi Angkatan Laut kecuali harus turun tangan lewat penggunaan kekuatan laut.
Bertolak dari ilustrasi singkat ini, pesannya adalah agar Pertamina sebagai BUMN dan para penentu kebijakan soal BUMN berpikir dalam konteks kepentingan nasional. Bukan semata bingkai sektoral yaitu untung rugi perusahaan. Soal kecil seperti utang sebenarnya bisa diatur apabila pihak yang berada di atas Pertamina mau berpikir lebih bijak dalam bingkai kepentingan nasional.

15 September 2009

Keamanan Maritim Dan Attack At The Source

All hands,
Keamanan maritim merupakan salah satu isu utama dalam dinamika lingkungan saat ini. Menghadapi isu itu, banyak negara yang berkepentingan tidak ragu untuk menggunakan segala sumber daya yang tersedia, baik politik, ekonomi maupun militer. Secara militer, Angkatan Laut berbagai negara menggelar patroli di wilayah perairan yang dinilai sangat rawan terhadap ancaman keamanan maritim, misalnya di Somalia. Ada pula kerjasama patroli antar beberapa negara pantai, seperti di Selat Malaka.
Salah satu cara yang hingga kini belum ditempuh oleh banyak negara adalah attack at the source. Yaitu menyerang langsung sumber masalah keamanan maritim, yaitu para perompak dan pembajak. Sasaran penyerangan adalah di daratan yang menjadi basis kelompok tersebut. Meskipun belum pernah dilaksanakan, pemikiran seperti ini telah muncul dalam rencana kontinjensi beberapa Angkatan Laut untuk wilayah perairan tertentu, khususnya choke points.
Amerika Serikat dalam rencana kontinjensinya mempersiapkan pendaratan pasukan Marinir di wilayah Selat Malaka apabila negara-negara pantai dinilai sudah tidak sanggup lagi menghadapi ancaman perompakan dan pembajakan. Sedangkan pada rencana kontinjensi Australia, Angkatan Darat negeri itu akan menyerang wilayah pantai choke points apabila ada ancaman terhadap negara tersebut, baik dari aktor negara maupun non negara. Seperti diketahui, Negeri Kangguru tidak mempunyai kekuatan Marinir.
Indonesia belum pernah secara langsung mempraktekkan penggunaan kekuatan Marinir untuk mengatasi perompakan dan pembajakan melalui serangan ke wilayah pantai yang diduga menjadi basis kelompok tersebut. Ketika di Aceh terjadi pemberontakan GAM beberapa tahun lalu, kelompok bersenjata ini turut melancarkan aksi perompakan dan pembajakan sebagai cara untuk mencari uang. Untuk menghadapi masalah tersebut, penggunaan kekuatan Marinir nampaknya belum dioptimalkan, sebab fokus operasi militer saat itu bukan untuk memerangi perompakan dan pembajakan yang dilaksanakan oleh GAM, tetapi melumpuhkan perlawanan kelompok pemberontak ini secara umum. Sehingga tidak aneh bila pada era 2000-2005 perompakan dan pembajakan di perairan sekitar Aceh merajalela.
Menilik akar masalah perompakan dan pembajakan di Indonesia, memang ada beberapa penyebab. Salah satunya adalah aspek kultural pada kelompok masyarakat tertentu. Artinya penggunaan kekuatan Angkatan Laut, termasuk Marinir bukan satu-satunya cara untuk menumpas masalah itu. Namun di sisi lain perlu pula dipersiapkan rencana kontinjensi untuk menggunakan kekuatan militer untuk to attack at the source. Skenario itu hendaknya dipertimbangkan daripada suatu saat nanti kekuatan Marinir Amerika Serikat yang menyerang ke wilayah Indonesia dengan alasan untuk memerangi perompakan dan pembajakan. Preseden itu sudah ada di masa lalu, yakni ketika Marinir Uwak Sam menyerang pantai Aceh karena Kerajaan Aceh dinilai tidak bisa memerangi para bajak laut.

10 Juni 2009

Persepsi Terhadap Burden Sharing Keamanan Maritim

All hands,
Isu burden sharing yang berangkat dari Pasal 43 UNCLOS seringkali diangkat oleh Indonesia dalam kasus keamanan Selat Malaka. Namun yang tidak banyak diketahui oleh masyarakat umum adalah soal perbedaan pemahaman terhadap burden sharing itu sendiri. Persepsi negara pantai, khususnya Indonesia dengan negara-negara pengguna mengenai burden sharing jurangnya terlalu jauh.
Indonesia mempersepsikan burden sharing meliputi biaya untuk memberikan jasa keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan. Biaya yang dimaksud sama sekali tidak berarti penetapan tarif bagi kapal niaga yang lewat perairan Selat Malaka, tetapi pada bantuan negara-negara pengguna kepada negara pantai untuk melengkapi dan memperbarui kelengkapan bagi keselamatan dan perlindungan lingkungan laut. Misalnya untuk perambuan dan perlengkapan untuk mencegah polusi laut akibat tumpahan minyak mentah.
Adapun negara-negara pengguna mempersepsikan burden sharing sebagai terlibatnya negara-negara itu dalam aspek operasional di laut guna menindak perompakan, pembajakan dan ancaman terorisme maritim. Jadi burden sharing di sini dipersepsikan dari aspek keamanan maritim, bukan dari aspek keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan.
Oleh sebab itu, tidak aneh bila hanya Jepang yang antusias dengan ide burden sharing yang digagas oleh Indonesia. Amerika Serikat kurang antusias soal ini, walaupun di sisi lain memberikan bantuan lewat Project 1206. Bertolak dari sini, ada baiknya Indonesia mengevaluasi sejauh mana keberhasilan gagasan burden sharing di lapangan? Berapa persentase keberhasilan dan berapa yang gagal?
Evaluasi ini dimaksudkan untuk menilai secara utuh kebijakan yang dianut. Bila memang gagasan ini dianggap kurang berhasil, perlu dicari cara lain yang tetap menempatkan kepentingan nasional Indonesia nomor satu dan sekaligus in accordance with international customary law.

28 April 2009

Dilema Angkatan Laut Dan Keamanan Maritim

All hands,
Dewasa ini operational challenges Angkatan Laut di dunia lebih banyak menyangkut soal keamanan maritim. Baik menyangkut on the sea maupun from the sea. Tidak sedikit Angkatan Laut yang sangat ingin berkecimpung dalam isu keamanan maritim. Sebagian dari aspirasi tersebut bisa dilaksanakan dengan mudah, sebagian lagi agak sulit.
Kategori yang terakhir berlaku di negara yang menganut asas Posse Commitatus. Angkatan Laut negara-negara tersebut hanya bisa menggelar operasi keamanan maritim di luar wilayah teritorialnya, melalui proyeksi kekuatan. Itulah yang dilakukan oleh Amerika Serikat di Laut Arab, Teluk Persia dan Teluk Aden.
Yang perlu digarisbawahi dari semua itu adalah banyak Angkatan Laut yang selama ini sibuk dengan patroli tempur kini mulai beralih menangani keamanan maritim. Dulu yang mereka buru adalah kapal atas air dan kapal selam negara-negara lain, sekarang yang dikejar adalah aktor-aktor non negara yang mengancam stabilitas keamanan maritim.
Pada dasarnya Angkatan Laut mempunyai tiga peran universal, yaitu militer, konstabulari dan diplomasi. Selama ini tidak Angkatan Laut yang lebih menitikberatkan operasinya pada peran militer dan diplomasi. Hal itu tidak keliru, sebab Angkatan Laut adalah satu-satunya kekuatan militer yang dapat disebar di mana dan kapan saja tanpa harus takut menimbulkan komplikasi diplomatik dengan negara-negara lain.
Menghadapi perkembangan terakhir dengan makin dominannya isu keamanan maritim, Geoffrey Till telah menggagas balanced fleet. Till menyarankan agar Angkatan Laut di dunia menyeimbangkan perannya menghadapi operational challenges yang berkembang. Artinya, meskipun suatu Angkatan Laut saat ini disibukkan dengan peran konstabulari, tetapi tidak meninggalkan dua peran lainnya. Termasuk peran militer yang merupakan peran yang vital bagi eksistensi Angkatan Laut.
Konsep balanced fleet mungkin bisa menjadi salah satu alternatif solusi dilema yang nampaknya juga dihadapi AL kita. Berbeda dengan kondisi di negara-negara lain, AL kita ingin mengurangi porsinya pada peran konstabulari dan menambah porsi pada peran militer. Hal itulah yang mendorong AL menjadi penyokong kuat berdirinya Indonesia Coast Guard.

31 Maret 2009

Merumuskan Kepentingan Bersama, Mungkinkah?

All hands,
Pada 2015, ASEAN Security Community diharapkan sudah eksis dan menjalankan fungsinya sebagai wadah kerjasama keamanan negara-negara ASEAN. Namun ada satu pertanyaan yang masih mengganjal soal itu, bisakah negara-negara ASEAN merumuskan kepentingan bersama di bidang keamanan? Apakah bisa dirumuskan common threats and challenges?
Mencermati dinamika hubungan keamanan negara-negara ASEAN selama ini, rasanya sulit merumuskan kepentingan bersama di bidang keamanan. Memang betul bahwa negara-negara ASEAN menganggap terorisme dan keamanan maritim sebagai common threats and challenges. Akan tetapi mereka mempunyai cara yang berbeda-beda menangani kedua isu keamanan, yang tidak lepas dari kepentingan nasional masing-masing.
Sebagai contoh, Singapura paling antusias terhadap ide pelibatan langsung Amerika Serikat dalam penanganan masalah keamanan maritim di Selat Malaka. Sebaliknya, posisi Indonesia bertolak belakang 180 derajat dengan Singapura. Contoh lainnya, pencurian sumber daya laut di perairan yurisdiksi sebagian dilakukan oleh nelayan-nelayan Thailand dan Filipina. Meskipun Indonesia dirugikan secara ekonomi maupun ekologis, tetapi kedua negara itu tidak peduli karena pencurian tersebut terkait dengan roda ekonomi mereka.
Mungkin karena ketidakpahaman soal sulitnya merumuskan kepentingan bersama di ASEAN, ada pihak-pihak di Indonesia yang mencoba merumuskan hal tersebut, khususnya dalam masalah keamanan maritim, dengan mengacu pada pengalaman negara-negara Uni Eropa dan NATO. Padahal pengalaman sejarah negara-negara Eropa (Barat) jauh berbeda dengan negara-negara Asia Tenggara.
Berangkat dengan kenyataan akan sulitnya merumuskan kepentingan bersama ASEAN, lalu bagaimana operasionalisasi ASEAN Security Community nantinya? Jangan-jangan cuma deklarasi ini dan itu, seperti halnya perilaku ASEAN selama ini.

13 Januari 2009

Keamanan Energi Dan Angkatan Laut

All hands,
Dari perspektif Indonesia, isu keamanan energi memiliki dua dimensi yaitu dimensi nasional dan regional. Dari perspektif dimensi nasional, Indonesia harus mengembangkan kemampuan untuk mengamankan jalur pasokan energinya yang memanjang dari Timur Tengah hingga Asia Tenggara. Terganggunya pasokan energi dari Timur Tengah akan menimbulkan gejolak politik, ekonomi dan keamanan di Indonesia. Meskipun hingga saat ini belum pernah ada gangguan berarti terhadap pasokan energi untuk Indonesia, perlu disiapkan skenario untuk mengantisipasi hal terburuk.
Untuk merespon hal tersebut, pengamanan jalur pasokan energi dari Timur Tengah ke Asia Tenggara harus menempuh dua pendekatan, yaitu pendekatan politik dan pendekatan militer. Pendekatan politik adalah melalui jalur diplomatik pada 14 negara yang dilalui oleh pasokan energi Indonesia, seperti negara-negara di sekitar Teluk Persia Laut Merah dan Samudera Indonesia, selain tentu saja Amerika Serikat sebagai kekuatan adidaya yang mengendalikan Samudera Indonesia.
Adapun pendekatan militer melalui pembangunan kekuatan laut yang mampu melaksanakan proyeksi kekuatan. Sebab bukan tidak mungkin, suatu saat tanker-tanker yang bertujuan ke Indonesia harus dikawal oleh kapal perang AL kita dengan alasan kondisi keamanan maritim. Sebagai ilustrasi, pada 1987 jalur pelayaran di Teluk Persia sempat terganggu oleh the tanker war yang digelar oleh Iran dan Irak. Hal serupa dapat saja terjadi di masa depan karena kawasan Timur Tengah masih akan terus mengalami instabilitas, sehingga ada baiknya bila Indonesia harus bersiap secara militer.
Penyebaran kekuatan AL negeri ini untuk berpartisipasi dalam UNIFIL Maritime Task Force hendaknya menjadi ajang pembelajaran bagaimana melaksanakan proyeksi kekuatan dalam arti yang sebenarnya. Karena berbagai alasan, selama ini AL kita sangat jarang melaksanakan proyeksi kekuatan. Pengalaman dari partisipasi di UNIFIL Maritime Task Force dapat menjadi modal bagi proyeksi kekuatan lainnya, termasuk kemungkinan melindungi jalur pasokan energi Indonesia di masa depan.

03 Januari 2009

Penataan Stabilitas Vs (Kemungkinan) Perang

All hands,
Disadari atau tidak, saat ini menurut pandangan saya, ada dilema yang dihadapi oleh AL kita. Pada satu sisi, Indonesia masih dihadapkan pada sejumlah isu krusial terkait kedaulatan seperti masalah klaim batas maritim dan freedom of navigation vs sovereignity. Isu kedua dalam waktu-waktu tertentu menghangat, seperti kasus di Laut Sulawesi Februari-Maret 2005 dan di Laut Jawa (USS Carl Vinson) Juli 2003. Namun di sisi lain, ada “tuntutan” dari masyarakat internasional agar AL memberikan perhatian khusus terhadap isu penataan stabilitas kawasan.
Untuk isu yang terakhir, harus diakui tidak banyak pihak di AL yang aware dengan isu tersebut. Masalah penataan stabilitas kawasan tidak dapat dipersempit pada isu pengamanan Selat Malaka. Sebab masalah Selat Malaka hanyalah satu bagian kecil dari isu penataan stabilitas kawasan secara keseluruhan.
Isu penataan stabilitas kawasan terkait dengan sikap nasional atau sikap politik pemerintah untuk turut menjaga stabilitas keamanan di kawasan Asia Pasifik, khususnya kawasan Asia Tenggara di mana Indonesia berada. AL sebagai salah satu instrumen kekuatan nasional bertugas mengimplementasikan sikap politik tersebut dalam operasi sehari-hari.
Dikaitkan dengan posisi geopolitik Indonesia, stabilitas keamanan kawasan Asia Tenggara terletak di perairan yurisdiksi Indonesia. Terjaminnya keamanan maritim di perairan tersebut akan menjadi barometer keamanan kawasan. Di situlah relevansi sekaligus strategisnya peran AL kita dalam penataan stabilitas.
Penataan stabilitas apabila diturunkan ke dalam peran universal Angkatan Laut akan menyentuh peran militer, konstabulari dan diplomasi. Dalam masa damai seperti saat ini, peran konstabulari dan diplomasi akan lebih menonjol daripada peran militer. Dengan catatan bahwa peran konstabulari yang dimaksud berada dalam cakupan yang luas, bukan semata operasi perlindungan perikanan seperti yang salah dipahami oleh sebagian pihak selama ini.
Peran konstabulari dalam penataan stabilitas akan terkait dengan upaya-upaya to maintain good order at sea dan maritime peacekeeping operations. Maintain good order at sea bukan suatu hal yang bisa ditawar-tawar lagi, sebab itu sudah merupakan kewajiban Indonesia. Isu tersebut mempunyai kaitan dengan laut sebagai wadah untuk kepentingan politik dan ekonomi.
Sebagai contoh, Indonesia harus menjamin keamanan SLOC internasional, choke points dan ALKI yang berada di wilayahnya. Terjaminnya keamanan ketiga hal tersebut akan menjamin pula stabilitas politik dan ekonomi kawasan. Sebab dalam era globalisasi saat ini, good order at sea mutlak. Tidak terjaminnya good order at sea akan merusak atau mengganggu globalisasi, yang mana globalisasi selain menekankan pada arus informasi, juga bertumpu pada kelancaran arus barang dan jasa. Fakta menunjukkan bahwa lebih dari 90 persen arus barang dalam perekonomian dunia menggunakan domain maritim.
Di situlah peran AL dalam penataan stabilitas mutlak adanya. Sebab apabila AL kita tak bisa melaksanakan kewajiban itu, maka Angkatan Laut lain yang akan melaksanakannya. Pertanyaannya, maukah kita melihat kapal perang asing berseliweran di perairan yurisdiksi Indonesia mengamankan perairan negeri ini hanya karena AL kita tak mampu?
Memang betul bahwa selama ini setiap hari ada kapal perang asing yang lewat perairan Indonesia. Akan tetapi kehadiran mereka harus dipahami berada dalam kerangka hukum internasional, yang mana Indonesia sebagai negara kepulauan harus mengakomodasi rezim lintas damai, lintas transit dan lintas alur laut kepulauan.
Kembali ke topik semula, AL sepertinya dihadapkan pada dilema antara penataan stabilitas vs isu-isu terkait kedaulatan seperti batas maritim dan freedom of navigation vs sovereignity. Menghadapi dilema tersebut, jalan tengah yang terbaik, menurut hemat saya, adalah mencoba menyeimbangkan antara keduanya ketika diimplementasikan dalam operasi sehari-hari. Indonesia tidak dapat mengabaikan isu kedaulatan, tetapi tak dapat pula mengelak kewajibannya sebagai warga internasional untuk turut menata stabilitas kawasan.
Diskursus mengenai penataan stabilitas mempunyai relevansi kuat dengan pemikiran Geoffrey Till tentang balanced fleet. Dalam balanced fleet, ada Angkatan Laut yang berstatus modern navy dan ada pula yang post-modern navy. Sebagai AL negeri yang terletak pada posisi strategis dalam percaturan keamanan kawasan, suka atau tidak suka, AL kita dituntut untuk menjadi post-modern navy.

08 Desember 2008

Penerbangan Angkatan Laut dan Maritime Domain Awareness

All hands,
Salah satu unsur penting untuk menciptakan maritime domain awareness adalah Penerbangan Angkatan Laut alias Naval Air Wing. Sebab di antara fungsi Penerbangan Angkatan Laut adalah sebagai mata dan telinga bagi Armada, selain sebagai kekuatan pemukul. Dan sejarah awal terbentuknya Penerbangan Angkatan Laut di berbagai negara adalah sebagai kepanjangan tangan dari Armada, khususnya untuk mengetahui situasi perairan yang berada puluhan dan ratusan mil laut dari posisi kapal-kapal perang.
Dalam era masa kini yang menuntut terciptanya maritime domain awareness, peran Penerbangan Angkatan Laut sangat penting. Oleh sebab itu, satuan tersebut harus dilengkapi dengan sejumlah alutsista yang mampu melaksanakan tugas-tugas patroli, pengamatan maupun pengintaian. Informasi yang berhasil dikumpulkan oleh pesawat patroli akan diolah satuan lain sebagai bagian dari penciptaan maritime domain awareness.
Dikaitkan dengan Penerbangan AL kita, cukup banyak tantangan ke depan yang harus dihadapi. Menyangkut maritime domain awareness, Penerbangan AL kita dituntut untuk mempunyai pesawat-pesawat patroli maritim yang mumpuni. Dalam arti pesawat tersebut memang benar-benar dirancang untuk mampu melaksanakan patroli maritim, bukan pesawat non patroli maritim yang “dipaksa” untuk melaksanakan patroli maritim.
Berdiskusi tentang pesawat patroli maritim, ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi. Beberapa di antaranya adalah pertama, endurance-nya lama, di atas tiga jam. Kedua, dilengkapi sensor untuk mendeteksi sasaran di atas permukaan laut maupun di bawah permukaan laut. Ketiga, sebaiknya pesawat turboprop.
Persyaratan pertama menurut saya yang cocok buat Penerbangan AL kita adalah CN-235 MPA. Kalau NC-212 MPA menurut saya agak tanggung, karena endurance-nya cuma sekitar tiga jam. Soal endurance kita sebaiknya belajar dari pengalaman mengoperasikan N-22/24 Nomad.
Sadar atau tidak, Australia menjual Nomad ke Indonesia agar kemampuan patroli maritim kita eksis tapi terbatas alias kerdil. Sementara AL kita menggunakan Nomad, Royal Australian Navy memakai P-3 Orion. Tentu saja tidak imbang dari berbagai aspek. Sebagai perbandingan, apabila kedua pesawat berpatroli di area tertentu dengan luas tertentu, P-3 Orion sudah lima bolak-balik, N-22 Nomad baru dua kali.
Tentang persyaratan kedua, terkait dengan fungsi asasi patroli maritim untuk mendeteksi kapal selam. Untuk mampu melaksanakan tugas itu, radar yang dipakai harus jenis Amascos-300, bukan Amascos-200 seperti yang terpasang di CN-235 MPA AU. Boleh saja AU berbangga dengan CN-235 MPA-nya, tapi perlu diketahui bahwa fungsi asasi MPA adalah untuk AKS.
Dan Amascos-200 bukan radar yang memenuhi spesifikasi itu. Bahwa CN-235 MPA bisa dipakai untuk mendeteksi kapal ikan yah boleh-boleh saja, tapi terlalu mahal peralatan pesawat itu kalau hanya untuk mendeteksi kapal ikan. Itu sama saja dengan kita beli fregat dengan bermacam senjata yang terpasang digeladaknya, tapi fungsi asasinya cuma untuk mengejar kapal ikan.
Apa tidak boros dan menciptakan inefisiensi? Kalau hanya untuk mengejar kapal ikan, cukup dipersenjatai dengan meriam 76 mm tanpa rudal maupun torpedo. Itu yang tengah dibangun oleh Royal Netherland Navy dengan Patrouilleschepen Class. Kapal itu tonasenya 3.750 ton, kecepatan ekonomis 20 kts, panjang 100 m, senjatanya cuma meriam Oto Melara 76 mm Super Rapid.
Menyangkut pesawat turboprop, karena biaya operasionalnya lebih murah daripada pesawat jet. Meskipun U.S. Navy berencana mengganti PC-3 Orion dengan P-8 Poseidon yang berbasis pada Boeing B-737, namun banyak Angkatan Laut di dunia yang lebih memilih pesawat turboprop sebagai pesawat patroli maritim. Kalau Angkatan Udara di dunia mungkin ceritanya berbeda, sebab ada AU di dunia yang dengan bangga mengoperasikan B-737 sebagai pesawat MPA.
Dalam konteks Indonesia, pesawat turboprop juga menjadi pilihan sebab panjang landasan di daerah-daerah operasi tidak sama. Apalagi ketika beroperasi di wilayah yang bandaranya hanya mampu melayani sekelas CN-235.
Ke depan, perlu dipertimbangkan pula penggunaan wahana tak berawak untuk keperluan operasi. Dengan bentuknya yang tidak terlalu memakai banyak ruang, wahana ini dapat diluncurkan dari kapal perang untuk membantu kemampuan sensing. Dengan catatan bahwa wahana yang digunakan merupakan generasi terakhir, jangan sampai seperti kasus pembelian UAV Searcher II asal Israel oleh Bais TNI dan konon dioperasikan oleh AU.
Kembali ke topik maritime domain awareness, salah satu pekerjaan rumah untuk mewujudkan itu adalah membenahi kemampuan Penerbangan AL kita. Sebab Penerbangan AL adalah satu unsur penting untuk mendukung terciptanya maritime domain awareness. Penguasaan terhadap maritime domain awareness berarti meningkatkan kemampuan AL kita secara keseluruhan.

07 Desember 2008

Pengembangan Intelijen Maritim

All hands,
Penguasaan terhadap maritime domain awareness (MDA) merupakan hal tidak bisa ditawar-tawar lagi saat ini. Maritime domain awareness utamanya terkait dengan isu keamanan maritim. Oleh sebab itu, merupakan persepsi yang keliru bila maritime domain awareness semata ranah Angkatan Laut. Maritime domain awareness juga ranah pihak-pihak lain yang terkait keamanan maritim, seperti Coast Guard, penguasa pelabuhan, perusahaan pelayaran dan lain sebagainya.
Dalam konteks Angkatan Laut, pengembangan maritime domain awareness tidak terbatas untuk aplikasi keamanan maritim, tetapi juga untuk kepentingan militer. Dan banyak aspek di dalam organisasi Angkatan Laut yang memiliki keterkaitan dengan maritime domain awareness.
Maritime domain awareness dapat dipastikan akan terkait dengan intelijen maritim. Organisasi intelijen maritim harus mempunyai perangkat untuk terciptanya maritime domain awareness. Terkait hal tersebut, organisasi intelijen maritim harus bekerjasama dengan organisasi lainnya di dalam Angkatan Laut yang mempunyai kemampuan untuk picture building bagi terwujudnya maritime domain awareness.
Masalahnya adalah sudahkan organisasi intelijen maritim kita mempunyai pemahaman terhadap maritime domain awareness? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita harus meninjau terlebih dahulu organisasi intelijen maritim kita dan bagaimana pola kerjanya?
Organisasi intelijen maritim hanya dapat bekerja apabila ada perintah dari Panglima TNI dan atau Kabais. Sepengetahuan saya itu berdasarkan Surat Keputusan Panglima ABRI di masa lalu dan sampai kini belum dicabut. Perlu diketahui di masa lalu Panglima ABRI merangkap Kabais. Baru setelah Panglima ABRI dijabat Try Sutrisno kedua jabatan itu dipisah.
Di organisasi AL, jabatan Asisten Intelijen cuma ada di organisasi Armada ke bawah. Sementara di Markas Besar AL tidak ada Asisten Intelijen, yang ada Asisten Pengamanan. Ada perbedaan yang sangat jelas antara kedua jabatan, yang mana Asisten Pengamanan cakupannya internal AL, yaitu untuk pengamanan personel dan material.
Beberapa tahun lalu ada upaya dari AL kita untuk mengubah jabatan Asisten Pengamanan menjadi Asisten Intelijen. Tapi usulan itu ditolak oleh Mabes TNI dengan alasan fungsi Mabes AL adalah untuk pembinaan, bukan operasional. Soal pembinaan dan operasional ini dalam konteks AL bisa diperdebatkan, karena dalam kenyataannya sampai pada tataran tertentu AL juga bergerak pada tataran operasional.
Berdasarkan surat keputusan yang telah disebutkan, sulit untuk dibantah bahwa yang berhak melaksanakan operasi intelijen maritim adalah Bais TNI. Tapi dalam kenyataannya Bais tidak melihat ke laut. Dengan kata lain, sulit untuk menunjuk siapa sebenarnya yang menjadi Bapul dalam intelijen maritim. Mungkin terlalu ekstrim kalau saya mengatakan kita tak mempunyai Bapul intelijen maritim, tetapi itu kenyataannya.
Untuk menghadapi lingkaran setan seperti ini, perubahan yang terjadi tidak bisa parsial, tetapi harus menyeluruh. Artinya fungsi dan organisasi intelijen strategis TNI perlu ditata ulang. Harus ada Bapul untuk intelijen maritim bagi AL dan intelijen udara bagi AU. Kalau tidak, kita akan tertatih-tatih terus ke depan.

29 Oktober 2008

Center of Economic Gravity

All hands,
Dalam menangani ancaman keamanan maritim saat ini, kita perlu memahami apa sasaran para perpetrators itu. Perpetrators yang dimaksud di sini lebih banyak didominasi oleh aktor non negara, baik teroris maupun kelompok lainnya. Pasca serangan terhadap USS Cole (DDG-67) pada 12 Oktober 2000, sasaran perompakan, pembajakan dan terorisme maritim bukan lagi pada kapal perang, tapi pada kapal-kapal niaga.
Kapal-kapal niaga itu merupakan urat nadi ekonomi dunia. Ekonomi dunia saat ini sudah terintegrasi dalam bingkai globalisasi. Artinya, serangan terhadap kapal-kapal niaga sama dengan serangan terhadap ekonomi dunia. Ekonomi dunia bisa mengalami guncangan karena serangan itu. Dengan kata lain, center of gravity saat ini berada pada aspek ekonomi.
Dibandingkan dengan sasaran militer seperti kapal perang, kapal niaga merupakan sasaran lunak yang gampang untuk diserang dan dilumpuhkan. Terkait dengan itu, sebagian Angkatan Laut di dunia memiliki tugas untuk melindungi SLOC. Perlindungan SLOC termasuk pula di dalamnya perlindungan terhadap perdagangan dunia lewat laut.
Lalu bagaimana dengan Indonesia? Dengan kondisi saat ini, kita nggak perlu muluk-muluk. Yang penting kita harus amankan perairan yurisdiksi kita yang menjadi jalur hidup bangsa ini dan bangsa lain. Baik ALKI maupun non ALKI.
Kemampuan untuk mengamankan perairan kita sendiri adalah tantangan bagi kita. Kelihatannya gampang, tapi dalam prakteknya sulit. Karena bila ditarik dari atas ke bawah, garisnya memanjang dari pemerintah, DPR hingga sampai ke AL kita. Kemampuan kita mengamankan garis perhubungan laut di wilayah Indonesia secara langsung atau tidak langsung berarti berkontribusi terhadap stabilitas keamanan kawasan.
Dan sekaligus turut menjaga agar tidak mencegah pengangguran di dalam negeri akibat PHK, karena gejolak ekonomi dunia akibat ancaman keamanan maritim dapat merambat hingga ke mereka. Ancaman terhadap center of economic gravity mempunyai korelasi pula dengan kesinambungan ekonomi dan industri Indonesia.

22 September 2008

Good Order At Sea

All hands,
Setelah Perang Dingin berakhir, isu good order at sea menjadi isu sentral di laut. Komunitas internasional berkepentingan agar tidak ada ancaman terhadap keselamatan dan keamanan bernavigasi di laut. Ancaman terhadap itu merupakan ancaman terhadap globalisasi, karena laut adalah salah satu tulang punggung globalisasi.
Seperti kita ketahui, mayoritas perdagangan dunia dilaksanakan lewat laut, termasuk pula di dalamnya transportasi energi. Security of energy dan energy security merupakan dua hal yang penting di laut. Tentu saja ada beda antara keduanya. Itu akan dijelaskan di bagian lain.
Kembali ke good order at sea, peran Angkatan Laut sangat sentral di sini. Negara-negara maju menyebarkan kekuatannya ke perairan di luar wilayahnya, salah satu tujuannya untuk menjamin good order at sea. Good order at sea pada dasarnya merupakan bagian dari fungsi konstabulari Angkatan Laut.
Karena isu good order at sea maka banyak pihak berteriak soal Selat Malaka. Mereka menilai bahwa perompakan di perairan itu merupakan ancaman terhadap good order at sea. Dan mereka nggak akan segan sebar kekuatan ke Selat Malaka bila kondisi di sana tidak kondusif.
Karena good order at sea pula, maka terbit Resolusi Dewan Keamanan PBB S/Res/1816 (2008) soal keamanan maritim di perairan Somalia. Somalia sejak 1991 merupakan failed state, negara tanpa pemerintahan yang efektif. Para warlords di Somalia cari uang dengan berbagai cara, termasuk dengan merompak dan membajak.
Sudah banyak korban dari kegiatan itu. Minggu lalu pasukan komando Prancis tewaskan beberapa pembajak yang sandera beberapa warga negara Prancis yang berlayar di dekat Somalia. Sampai saat ini, meskipun sudah terbit resolusi S/Res/1816 (2008), tetapi sepertinya kekuatan Angkatan Laut negara-negara Eropa (EUROMARFOR) belum masuk ke sana untuk melaksanakan operasi anti pembajakan dan perompakan.
Karena pentingnya good order at sea, Indonesia harus paham. Sebab bila kita nggak paham, orang lain yang akan masuk ke wilayah perairan kita untuk laksanakan “pengamanan”. Pekerjaan rumah yang beres bagi Indonesia soal good order at sea adalah penataan manajemen keamanan maritim.