14 Desember 2010

Penambahan Kuantitas Minus Daya Tembak?

All hands,
Indonesia pada dasarnya mempunyai potensi untuk menjadi kekuatan regional dan potensi ini sudah diberdayakan di masa lalu. Karena pemberdayaan di masa lalu itu pula, negara-negara di kawasan cukup mewaspadai pembangunan kekuatan pertahanan Indonesia di masa kini. Secara tersirat, negara-negara di kawasan Asia Pasifik tidak menghendaki Indonesia memiliki kekuatan pertahanan yang berstatus kekuatan regional, sebab bisa mengancam kepentingan mereka.
Dewasa ini, kekuatan pertahanan Indonesia tengah berupaya untuk diperkuat oleh kebijakan pemerintah. Sedikit demi sedikit, meskipun penuh hambatan, pengadaan sistem senjata baru bagi kekuatan pertahanan Indonesia dilaksanakan. Khususnya sistem senjata berkemampuan ofensif, seperti kapal perang dan pesawat tempur. Namun demikian, perlu dicermati dengan seksama apakah penambahan itu benar-benar memperkuat daya tembak alias fire power kekuatan pertahanan Indonesia atau tidak?
Sebagai contoh, sejak 2004 terdapat kecenderungan penambahan kapal perang dan pesawat tempur guna menggantikan sistem senjata lama yang sudah (seharusnya) dihapus dari susunan tempur, namun (seringkali) tak dilengkapi dengan senjata yang memadai dan lengkap. Ketika sistem senjata itu diserahkan oleh produsen kepada pembeli, senjata yang melengkapinya sangat minim. Pernyataan resmi yang dipaparkan kepada masyarakat bahwa pengadaan senjata kapal perang dan pesawat tempur itu dilakukan secara terpisah.
Bagi masyarakat awam, penjelasan demikian mungkin dapat dipahami. Akan tetapi buat publik yang tidak awam, bisa jadi pernyataan itu dipahami dari sudut pandang yang lain. Sebab di manapun di dunia, sudah menjadi kebiasaan atau konvensi bahwa pengadaan kapal perang dan pesawat tempur pasti satu paket dengan senjata yang diusungnya. Pertanyaannya, apakah kondisi seperti ini tidak mencermin kebijakan tak tertulis negara-negara maju produsen senjata yaitu Indonesia boleh menambah kuantitas sistem senjata, akan tetapi tak boleh diikuti dengan penambahan daya tembak?
Sebagai ilustrasi, rezim pengaturan penjualan senjata di dunia yang diciptakan oleh negara-negara maju meliputi The Wassenaar Arrangement, MTCR, UNROCA, ITAR, EU Code of Conduct on Arms Export dan lain sebagainya. Rezim itu disepakai oleh negara-negara produsen senjata dunia, termasuk Rusia. Negara-negara Barat memiliki daya tekan terhadap penjualan senjata oleh Rusia, seperti dalam kasus penjualan rudal hanud S-300 kepada Iran yang sejak 2005 sampai sekarang terkatung-katung karena dikaitkan dengan program nuklir Negeri Mullah tersebut.

Tidak ada komentar: