All hands,
Ratifikasi dan penerapan UNCLOS 1982 mempunyai banyak konsekuensi terhadap Indonesia sebagai negara kepulauan. Beberapa di antaranya adalah harus meningkatnya kemampuan Angkatan Laut negeri ini dalam menjaga laut teritorial, zona tambahan, ZEE dan landas kontinen Indonesia. Begitu pula dengan harus meningkatnya kemampuan Indonesia untuk mengeksploitasi sumber daya yang ada di zona-zona tersebut. Akan tetapi sangat disayangkan bahwa perluasan wilayah kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia tidak diikuti dengan penguatan Angkatan Laut secara signifikan.
Dari sini muncul pertanyaan, yakni sebenarnya Indonesia lebih banyak meraih keuntungan atau kerugian dengan berlakunya UNCLOS 1982? Apakah Indonesia hanya cukup puas dengan meraih pengakuan status sebagai negara kepulauan sesuai UNCLOS 1982? Apakah kepentingan nasional Indonesia sudah cukup terwadahi hanya dengan meraih status itu?
Saat ini Washington secara pelan-pelan mulai menggergaji UNCLOS 1982 lewat mekanisme Dewan Keamanan PBB. Salah satunya adalah resolusi Dewan Keamanan PBB No.S/Res/1816 (2008). Seperti pernah ditulis di sini, resolusi itu secara langsung menggergaji UNCLOS 1982.
Cara pandang pengambil kebijakan di Indonesia menyangkut UNCLOS 1982 nampaknya perlu dirombak, sebab cara pandang yang selama ini dianut lebih mengutamakan pengakuan politik minus guts untuk mengamankan kepentingan nasional terkait domain maritim secara operasional. Bila tidak ada perombakan cara pandang, nampaknya diratifikasi atau tidaknya UNCLOS 1982 tidak membawa keuntungan optimal bagi negeri ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar