All hands,
Seperti kita ketahui bersama bahwa Undang-undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mengatur pula tentang Coast Guard. Diaturnya Coast Guard dalam undang-undang itu merupakan hal yang bagus dan sekaligus satu langkah maju. Termasuk pula buat AL, karena selama hampir tiga tahun terakhir kita berjuang untuk menggolkan Coast Guard. Memang perjuangan belum selesai, karena kita harus membina Coast Guard, jangan sampai sipil bersenjata dari Trunojoyo yang bina mereka.
Kalau kita cermati fungsi-fungsi Coast Guard dalam undang-undang itu, kayaknya ada dua pendapat. Pendapat pertama mengatakan bahwa fungsi Coast Guard dalam Undang-undang No.17 Tahun 2008 hanya yang sebatas kewenangan Departemen Perhubungan seperti keamanan dan keselamatan pelayaran, penanggulangan pencemaran dan lain sebagainya. Sedangkan pendapat kedua bilang bahwa fungsinya luas, karena di undang-undang menyatakan fungsi Coast Guard juga mencakup pengawasan dan penertiban ekplorasi dan eksploitasi kekayaan laut. Artinya mereka bisa tangkap kapal ikan dan lain-lain itu.
Saya sendiri menafsirkan fungsi organisasi itu luas, meskipun dalam undang-undang terkesan berat pada kewenangan yang ada di Departemen Perhubungan. Memang soal fungsi sebagai penafsiran dari undang-undang itu debatable. Rekan-rekan pasti punya penafsiran masing-masing. Terus terang saya belum baca penjelasan dari pasal-pasal soal Coast Guard. Jangan-jangan penjelasannya seperti biasa…Cukup jelas. Ha..ha..ha.. Undang-undang kita banyak yang gitu kan, Cukup jelas… padahal buat pelaksana di lapangan malah belum atau tidak jelas… Ha..ha..ha...
Bagi saya, dengan adanya Coast Guard maka ambisi sipil bersenjata dari Trunojoyo ubah satuan Marine Police dia jadi Police Coast Guard ala negeri kecil yang licik dan rakus di utara Pulau Batam jadi mentok. Yah harus begitu, mayoritas negara-negara di dunia bedakan Coast Guard dengan polisi. Karena rezim hukum laut memang beda dengan hukum darat. Fungsi Coast Guard dengan sipil bersenjata dari Trunojoyo kan jelas-jelas beda. Kalau soal Police Coast Guard punya negeri licik dan rakus itu, dia kan negara kota. Berapa mil sih perairan dia???
So...pekerjaan rumah buat kita sekarang adalah kita harus ikuti terus perumusan PP soal Coast Guard itu. Jangan sampai kita ditelikung sama sipil bersenjata dari Trunojoyo itu. Kan kita sudah sepakat bahwa Coast Guard akan menjadi kekuatan cadangan dan pengganda bagi AL, jadi sudah sewajarnya kita bina mereka.
Apabila ada Coast Guard, setidaknya beban konstabulari kita agak berkurang. Setidaknya di laut teritorial. Kalau di ZEE, yah tetap AL yang pegang. Tapi kok aneh yah, dari mana dasarnya sipil bersenjata itu mau patroli di ZEE? Memangnya ZEE itu wilayah teritorial Indonesia di mana kita punya kedaulatan?
Terkait dengan itu, RUU Keamanan Nasional dari Departemen Pertahanan itu mesti dilanjutnya. Biar jelas bahwa keamanan nasional itu BUKAN wilayah yurisdiksi sipil bersenjata dari Trunojoyo.
Semper Paratus...
Seperti kita ketahui bersama bahwa Undang-undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mengatur pula tentang Coast Guard. Diaturnya Coast Guard dalam undang-undang itu merupakan hal yang bagus dan sekaligus satu langkah maju. Termasuk pula buat AL, karena selama hampir tiga tahun terakhir kita berjuang untuk menggolkan Coast Guard. Memang perjuangan belum selesai, karena kita harus membina Coast Guard, jangan sampai sipil bersenjata dari Trunojoyo yang bina mereka.
Kalau kita cermati fungsi-fungsi Coast Guard dalam undang-undang itu, kayaknya ada dua pendapat. Pendapat pertama mengatakan bahwa fungsi Coast Guard dalam Undang-undang No.17 Tahun 2008 hanya yang sebatas kewenangan Departemen Perhubungan seperti keamanan dan keselamatan pelayaran, penanggulangan pencemaran dan lain sebagainya. Sedangkan pendapat kedua bilang bahwa fungsinya luas, karena di undang-undang menyatakan fungsi Coast Guard juga mencakup pengawasan dan penertiban ekplorasi dan eksploitasi kekayaan laut. Artinya mereka bisa tangkap kapal ikan dan lain-lain itu.
Saya sendiri menafsirkan fungsi organisasi itu luas, meskipun dalam undang-undang terkesan berat pada kewenangan yang ada di Departemen Perhubungan. Memang soal fungsi sebagai penafsiran dari undang-undang itu debatable. Rekan-rekan pasti punya penafsiran masing-masing. Terus terang saya belum baca penjelasan dari pasal-pasal soal Coast Guard. Jangan-jangan penjelasannya seperti biasa…Cukup jelas. Ha..ha..ha.. Undang-undang kita banyak yang gitu kan, Cukup jelas… padahal buat pelaksana di lapangan malah belum atau tidak jelas… Ha..ha..ha...
Bagi saya, dengan adanya Coast Guard maka ambisi sipil bersenjata dari Trunojoyo ubah satuan Marine Police dia jadi Police Coast Guard ala negeri kecil yang licik dan rakus di utara Pulau Batam jadi mentok. Yah harus begitu, mayoritas negara-negara di dunia bedakan Coast Guard dengan polisi. Karena rezim hukum laut memang beda dengan hukum darat. Fungsi Coast Guard dengan sipil bersenjata dari Trunojoyo kan jelas-jelas beda. Kalau soal Police Coast Guard punya negeri licik dan rakus itu, dia kan negara kota. Berapa mil sih perairan dia???
So...pekerjaan rumah buat kita sekarang adalah kita harus ikuti terus perumusan PP soal Coast Guard itu. Jangan sampai kita ditelikung sama sipil bersenjata dari Trunojoyo itu. Kan kita sudah sepakat bahwa Coast Guard akan menjadi kekuatan cadangan dan pengganda bagi AL, jadi sudah sewajarnya kita bina mereka.
Apabila ada Coast Guard, setidaknya beban konstabulari kita agak berkurang. Setidaknya di laut teritorial. Kalau di ZEE, yah tetap AL yang pegang. Tapi kok aneh yah, dari mana dasarnya sipil bersenjata itu mau patroli di ZEE? Memangnya ZEE itu wilayah teritorial Indonesia di mana kita punya kedaulatan?
Terkait dengan itu, RUU Keamanan Nasional dari Departemen Pertahanan itu mesti dilanjutnya. Biar jelas bahwa keamanan nasional itu BUKAN wilayah yurisdiksi sipil bersenjata dari Trunojoyo.
Semper Paratus...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar