All hands,
Dalam beberapa waktu terakhir, saya mendapat informasi yang sama dari beberapa pihak bahwa pasca pengesahan RUU Pelayaran menjadi UU, Bakorkamla akan segera memasuki masa baru, yaitu senja kala alias dibubarkan. Kabarnya, pembubaran Bakorkamla tak lepas dari akan berdirinya Indonesian Coast Guard sebagaimana diatur dalam Bab XVII Pasal 264-268. Informasi lain yang saya dapat, seorang pejabat tinggi yang urus masalah organisasi pemerintahan di republik ini, yang juga warga Trunojoyo itu sudah sepakat akan pembentukan Coast Guard sesuai amanat UU Pelayaran. Memang ada kekhawatiran dari sebagian kita selama ini bahwa sang pejabat akan berupaya menghalangi berdirinya Coast Guard karena dianggap akan merugikan ambisi Trunojoyo untuk menjadi kekuatan maritim. Moga-moga kekhawatiran demikian tidak terbukti.
Sudah sepantasnya memang lembaga itu dibubarkan. Menurut pendapat saya, pendirian lembaga itu tidak lepas dari “penerusan” kebijakan lama yang belum tercapai dari seorang pejabat penting negeri ini ketika dia menduduki suatu jabatan. Ketika sang pejabat posisinya sudah lebih tinggi, pekerjaan rumah yang dulu sempat terbengkalai “dibereskan” kembali. Kebetulan saya mengikuti kegiatan pembentukan Bakorkamla yang sekarang, karena posisi saya saat itu di suatu tempat yang godok Bakorkamla. Namun itu tidak berarti saya dari awal setuju Bakorkamla, justru tidak setuju!!!
Pembubaran Bakorkamla, bila itu jadi, harus diikuti oleh penataan ulang manajemen keamanan maritim Indonesia. Karena masih ada 10 instansi darat lain yang ikut cawe-cawe di laut, di samping dua instansi yang memang fungsi dan habitatnya di laut (AL dan Dephub). Sepak terjang mereka (10 instansi itu) di laut harus dibatasi!!! Itu pekerjaan rumah yang tak boleh dilupakan.
Menyimak UU Pelayaran khususnya pasal-pasal tentang Coast Guard, saya yakin sekali bahwa pembentukan Coast Guard akan dilaksanakan melalui revitalisasi KPLP (dan Ditjen Hubla). Dan sepertinya Coast Guard nantinya akan mengambil sebagian fungsi dari beberapa Direktorat di Ditjen Hubla, seperti Dit Navigasi dan Dit Kepelautan. Setelah direvitalisasi, Coast Guard statusnya akan dinaikkan menjadi Badan atau sejenisnya. Jadi pimpinannya eselon I atau setara Laksda di AL.
Konon kabarnya Komandan pertamanya dirancang dari AL. Saya setuju soal itu, karena jangan sampai Coast Guard dibina oleh Trunojoyo. Nggak ada sejarah maupun preseden bahwa Coast Guard itu dibina oleh mereka. Dari jaman kolonial Belanda, Coast Guard atau Djawatan Pelayaran waktu itu dibina oleh AL. Masa di era reformasi dibina oleh Trunojoyo yang subyek hukumnya adalah orang, sementara Coast Guard subyek hukumnya adalah bendera kapal.
So...mari kita lihat perkembangan selanjutnya. Bakorkamla memang harus bubar, saya setuju sekali!!! Gantikan dengan Coast Guard dengan kewenangan yang luas!!!
Dalam beberapa waktu terakhir, saya mendapat informasi yang sama dari beberapa pihak bahwa pasca pengesahan RUU Pelayaran menjadi UU, Bakorkamla akan segera memasuki masa baru, yaitu senja kala alias dibubarkan. Kabarnya, pembubaran Bakorkamla tak lepas dari akan berdirinya Indonesian Coast Guard sebagaimana diatur dalam Bab XVII Pasal 264-268. Informasi lain yang saya dapat, seorang pejabat tinggi yang urus masalah organisasi pemerintahan di republik ini, yang juga warga Trunojoyo itu sudah sepakat akan pembentukan Coast Guard sesuai amanat UU Pelayaran. Memang ada kekhawatiran dari sebagian kita selama ini bahwa sang pejabat akan berupaya menghalangi berdirinya Coast Guard karena dianggap akan merugikan ambisi Trunojoyo untuk menjadi kekuatan maritim. Moga-moga kekhawatiran demikian tidak terbukti.
Sudah sepantasnya memang lembaga itu dibubarkan. Menurut pendapat saya, pendirian lembaga itu tidak lepas dari “penerusan” kebijakan lama yang belum tercapai dari seorang pejabat penting negeri ini ketika dia menduduki suatu jabatan. Ketika sang pejabat posisinya sudah lebih tinggi, pekerjaan rumah yang dulu sempat terbengkalai “dibereskan” kembali. Kebetulan saya mengikuti kegiatan pembentukan Bakorkamla yang sekarang, karena posisi saya saat itu di suatu tempat yang godok Bakorkamla. Namun itu tidak berarti saya dari awal setuju Bakorkamla, justru tidak setuju!!!
Pembubaran Bakorkamla, bila itu jadi, harus diikuti oleh penataan ulang manajemen keamanan maritim Indonesia. Karena masih ada 10 instansi darat lain yang ikut cawe-cawe di laut, di samping dua instansi yang memang fungsi dan habitatnya di laut (AL dan Dephub). Sepak terjang mereka (10 instansi itu) di laut harus dibatasi!!! Itu pekerjaan rumah yang tak boleh dilupakan.
Menyimak UU Pelayaran khususnya pasal-pasal tentang Coast Guard, saya yakin sekali bahwa pembentukan Coast Guard akan dilaksanakan melalui revitalisasi KPLP (dan Ditjen Hubla). Dan sepertinya Coast Guard nantinya akan mengambil sebagian fungsi dari beberapa Direktorat di Ditjen Hubla, seperti Dit Navigasi dan Dit Kepelautan. Setelah direvitalisasi, Coast Guard statusnya akan dinaikkan menjadi Badan atau sejenisnya. Jadi pimpinannya eselon I atau setara Laksda di AL.
Konon kabarnya Komandan pertamanya dirancang dari AL. Saya setuju soal itu, karena jangan sampai Coast Guard dibina oleh Trunojoyo. Nggak ada sejarah maupun preseden bahwa Coast Guard itu dibina oleh mereka. Dari jaman kolonial Belanda, Coast Guard atau Djawatan Pelayaran waktu itu dibina oleh AL. Masa di era reformasi dibina oleh Trunojoyo yang subyek hukumnya adalah orang, sementara Coast Guard subyek hukumnya adalah bendera kapal.
So...mari kita lihat perkembangan selanjutnya. Bakorkamla memang harus bubar, saya setuju sekali!!! Gantikan dengan Coast Guard dengan kewenangan yang luas!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar