All hands,
Pangkalan Angkatan Laut secara universal mempunyai empat fungsi, yaitu rest, recreation, repair and replenishment alias 4R. Eksistensi pangkalan adalah untuk mendukung unsur kapal perang yang beroperasi. Dengan kata lain, eksistensi pangkalan terkait dengan dukungan logistik.
Adapun kewenangan pangkalan hanya sejauh pagar yang membatasi pangkalan itu. Pangkalan tidak mempunyai urusan-urusan di luar pagar pangkalan kecuali yang terkait dengan core business-nya. Itulah fungsi dan kewenangan pangkalan bagi Angkatan Laut.
Di Indonesia, sangat sulit untuk mencari pangkalan AL yang memenuhi 4R. Pangkalan Surabaya pun nyaris tak memenuhi 4R, kecuali fasilitas PT PAL dikembalikan lagi kepada AL. PT PAL itu kan dulunya fasilitas pemeliharaan milik AL. PAL itu sendiri sebenarnya singkatan dari Penataran Angkatan Laut, yang kalau diterjemahkan ke Bahasa Inggris menjadi Naval Shipyard.
Soal pangkalan, masalah yang kita hadapi bermacam-macam. Ada pangkalan yang nggak punya dermaga sendiri dan itu banyak. Ada pangkalan yang nggak punya fasilitas tangki timbun BBM dan juga jaraknya dari fasilitas Pertamina jauh.
Ada punya yang dukungan air bersihnya nggak memadai. Dan yang pasti sebagian besar pangkalan nggak punya fasilitas rest and recreation. Serta masih banyak masalah-masalah lain.
Dari dulu sampai sekarang masalah-masalah itu belum mampu untuk dipecahkan. Kenapa belum terpecahkan? Masalahnya bukan sekedar ketersediaan dukungan anggaran. Ada masalah lain yang sepertinya perlu untuk dipahami kembali.
Kita bikin pangkalan itu kebanyakan karena pertimbangannya untuk melaksanakan operasi keamanan laut (opskamla). Bukan untuk dukungan logistik kapal perang. Nggak heran bila pangkalan AL kita sekarang tersebar di mana-mana, dengan berbagai tipe. Dan dalam kenyataannya, tidak semua pangkalan itu mampu mendukung logistik kapal perang, seperti sudah ditulis sebelumnya.
Pertanyaannya, quo vadis pangkalan AL kita?
Pangkalan Angkatan Laut secara universal mempunyai empat fungsi, yaitu rest, recreation, repair and replenishment alias 4R. Eksistensi pangkalan adalah untuk mendukung unsur kapal perang yang beroperasi. Dengan kata lain, eksistensi pangkalan terkait dengan dukungan logistik.
Adapun kewenangan pangkalan hanya sejauh pagar yang membatasi pangkalan itu. Pangkalan tidak mempunyai urusan-urusan di luar pagar pangkalan kecuali yang terkait dengan core business-nya. Itulah fungsi dan kewenangan pangkalan bagi Angkatan Laut.
Di Indonesia, sangat sulit untuk mencari pangkalan AL yang memenuhi 4R. Pangkalan Surabaya pun nyaris tak memenuhi 4R, kecuali fasilitas PT PAL dikembalikan lagi kepada AL. PT PAL itu kan dulunya fasilitas pemeliharaan milik AL. PAL itu sendiri sebenarnya singkatan dari Penataran Angkatan Laut, yang kalau diterjemahkan ke Bahasa Inggris menjadi Naval Shipyard.
Soal pangkalan, masalah yang kita hadapi bermacam-macam. Ada pangkalan yang nggak punya dermaga sendiri dan itu banyak. Ada pangkalan yang nggak punya fasilitas tangki timbun BBM dan juga jaraknya dari fasilitas Pertamina jauh.
Ada punya yang dukungan air bersihnya nggak memadai. Dan yang pasti sebagian besar pangkalan nggak punya fasilitas rest and recreation. Serta masih banyak masalah-masalah lain.
Dari dulu sampai sekarang masalah-masalah itu belum mampu untuk dipecahkan. Kenapa belum terpecahkan? Masalahnya bukan sekedar ketersediaan dukungan anggaran. Ada masalah lain yang sepertinya perlu untuk dipahami kembali.
Kita bikin pangkalan itu kebanyakan karena pertimbangannya untuk melaksanakan operasi keamanan laut (opskamla). Bukan untuk dukungan logistik kapal perang. Nggak heran bila pangkalan AL kita sekarang tersebar di mana-mana, dengan berbagai tipe. Dan dalam kenyataannya, tidak semua pangkalan itu mampu mendukung logistik kapal perang, seperti sudah ditulis sebelumnya.
Pertanyaannya, quo vadis pangkalan AL kita?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar