All hands,
Dalam suatu Gugus Tugas Angkatan Laut Multinasional, terdiri beberapa karakteristik yang berbeda dan hal itu terkait dengan statusnya. Setidaknya terdapat tiga karakteristik berbeda yang mempengaruhi Gugus Tugas Angkatan Laut Multinasional, yaitu ad hoc forces, on-call forces dan standing forces.
Ad hoc forces dimobilisasi dalam kondisi darurat (tidak dipersiapkan sebelumnya), kesiapannya rendah, berada dalam komando nasional negara asal, dirancang untuk mencapai tujuan jangka pendek dan sementara dan interoperability-nya lemah, kecuali bagi negara-negara yang sebelumnya telah mempunyai kerjasama antar Angkatan Laut.
On-call forces adalah kekuatan laut yang secara struktur sudah ada sebelumnya, namun tidak permanen. Kekuatan ini lebih banyak digunakan untuk kepentingan negara asal, kecuali ketika ada latihan bersama atau kontinjensi, maka statusnya adalah on-call. Meskipun sudah berada dalam struktrur organisasi suprasional, namun seringkali komando dan kendalinya tetap lebih dominan di negara asal. Jangka waktu komitmen on-call forces adalah permanent on part-time basis.
Sedangkan standing forces adalah kekuatan laut yang telah diintegrasikan ke dalam komando multinasional. Meskipun secara hukum satuan ini tetap milik negara asalnya, namun dalam pelaksanaan misinya sudah berkarakter multinasional. Komando dan kendalinya berada pada organisasi supranasional, bukan lagi negara asal. Standing forces sudah terintegrasi dengan baik, sehingga dapat melaksanakan interoperability.
NATO mempunyai standing naval forces, yaitu Standing Naval Forces Atlantic (STANAVFORLANT) yang bermarkas di Northword, Inggris dan Standing Naval Forces Mediterranean (STANAVFORMED) yang bermarkas di Napoli, Italia. Begitu juga dengan Uni Eropa dengan EUROMARFOR.
Seiring dengan integrasi Standing Naval Forces ke dalam NATO Reaction Forces (NRF) sejak 1 Januari 2005, STANAVFORLANT dan STANAVFORMED berubah nama menjadi Standing NRF Maritime Group-1 (SNMG-1) dan Standing NRF Maritime Group-2 (SNMG-2).
Masalah utama dalam Gugus Tugas Angkatan Laut Multinasional adalah soal komando dan kendali (Kodal). Beberapa negara seperti Amerika Serikat konstitusinya melarang pasukan militernya berada di bawah kodal asing. Kalau soal interoperability, nggak terlalu susah mengatasinya karena itu dimensi teknis. Sementara kodal itu berdimensi politik.
Apakah di Asia Pasifik sudah diperlukan Standing Naval Forces? Apakah Indonesia sudah siap dengan konsep itu?
Dalam suatu Gugus Tugas Angkatan Laut Multinasional, terdiri beberapa karakteristik yang berbeda dan hal itu terkait dengan statusnya. Setidaknya terdapat tiga karakteristik berbeda yang mempengaruhi Gugus Tugas Angkatan Laut Multinasional, yaitu ad hoc forces, on-call forces dan standing forces.
Ad hoc forces dimobilisasi dalam kondisi darurat (tidak dipersiapkan sebelumnya), kesiapannya rendah, berada dalam komando nasional negara asal, dirancang untuk mencapai tujuan jangka pendek dan sementara dan interoperability-nya lemah, kecuali bagi negara-negara yang sebelumnya telah mempunyai kerjasama antar Angkatan Laut.
On-call forces adalah kekuatan laut yang secara struktur sudah ada sebelumnya, namun tidak permanen. Kekuatan ini lebih banyak digunakan untuk kepentingan negara asal, kecuali ketika ada latihan bersama atau kontinjensi, maka statusnya adalah on-call. Meskipun sudah berada dalam struktrur organisasi suprasional, namun seringkali komando dan kendalinya tetap lebih dominan di negara asal. Jangka waktu komitmen on-call forces adalah permanent on part-time basis.
Sedangkan standing forces adalah kekuatan laut yang telah diintegrasikan ke dalam komando multinasional. Meskipun secara hukum satuan ini tetap milik negara asalnya, namun dalam pelaksanaan misinya sudah berkarakter multinasional. Komando dan kendalinya berada pada organisasi supranasional, bukan lagi negara asal. Standing forces sudah terintegrasi dengan baik, sehingga dapat melaksanakan interoperability.
NATO mempunyai standing naval forces, yaitu Standing Naval Forces Atlantic (STANAVFORLANT) yang bermarkas di Northword, Inggris dan Standing Naval Forces Mediterranean (STANAVFORMED) yang bermarkas di Napoli, Italia. Begitu juga dengan Uni Eropa dengan EUROMARFOR.
Seiring dengan integrasi Standing Naval Forces ke dalam NATO Reaction Forces (NRF) sejak 1 Januari 2005, STANAVFORLANT dan STANAVFORMED berubah nama menjadi Standing NRF Maritime Group-1 (SNMG-1) dan Standing NRF Maritime Group-2 (SNMG-2).
Masalah utama dalam Gugus Tugas Angkatan Laut Multinasional adalah soal komando dan kendali (Kodal). Beberapa negara seperti Amerika Serikat konstitusinya melarang pasukan militernya berada di bawah kodal asing. Kalau soal interoperability, nggak terlalu susah mengatasinya karena itu dimensi teknis. Sementara kodal itu berdimensi politik.
Apakah di Asia Pasifik sudah diperlukan Standing Naval Forces? Apakah Indonesia sudah siap dengan konsep itu?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar