All hands,
Selama ini di Indonesia terdapat pemahaman yang keliru terhadap istilah kekuatan maritim, termasuk di lingkungan militer. Kekuatan maritim disalahpahami menjadi sekedar kekuatan Angkatan Laut. Pemahaman demikian sangat jelas keliru, sebab kekuatan maritim merupakan gabungan dari kekuatan Angkatan Laut dan kekuatan lainnya, baik kekuatan sipil maupun militer. Artinya, kekuatan udara maupun kekuatan darat dapat menjadi bagian dari kekuatan maritim.
Menyangkut kekuatan udara, kekuatan ini sesungguhnya merupakan bagian tak terpisahkan dari kekuatan maritim. Hanya saja di Indonesia pemikiran demikian belum membumi, sebab seringkali kekuatan udara di negeri ini merasa berdiri sendiri. Padahal dalam operasi yang berlangsung pada domain maritim maupun daratan, kekuatan ikut sesungguhnya merupakan kekuatan yang mem-back keduanya.
Karena kekuatan udara adalah bagian dari kekuatan maritim, di Indonesia perlu dikembangkan suatu doktrin maritim yang komprehensif. Artinya, doktrin maritim harus pula menyediakan ruang untuk mengakomodasi peran kekuatan udara dalam operasi maritim. Doktrin maritim ini meskipun isinya pasti akan didominasi oleh kekuatan laut, tetapi harus tetap menyediakan ruang bagi kekuatan udara. Kekuatan udara yang dimaksud bukan semata Angkatan Udara, tetapi juga unsur penerbangan sipil yang dapat dimobilisasi bagi kepentingan operasi maritim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar