18 Januari 2011

Peluang Dari Defense Trade Cooperation Agreement

All hands,
Banyak cara ditempuh oleh tidak sedikit negara di dunia untuk dapat menguasai teknologi yang terkait dengan sistem senjata. Satu di antaranya yaitu dengan menjalin kerjasama lewat ikatan Defense Trade Cooperation Agreement (DTCA) dengan negara pemilik teknologi tertentu. Melalui DTCA, suatu negara dapat mengakses teknologi tertentu yang dipunyai oleh negara mitra perjanjian tersebut. Biasanya DTCA mengatur soal teknologi sensitif, yang dalam konteks Angkatan Laut antara lain berupa teknologi kapal selam, enskripsi dan lain sebagainya.
Sejauh ini, Australia dan Inggris tercatat sebagai negara yang telah memiliki DTCA dengan Amerika Serikat. Perjanjian itu telah diratifikasi oleh Senat Amerika Serikat pada 2010, sehingga kini tinggal memasuki tahap pelaksanaan. Untuk kasus Australia, DTCA antara lain dikembangkan guna mendukung ambisi pembangunan 12 kapal selam baru menggantikan enam kapal selam kelas Collins. Seperti diketahui, Australia mempunyai pengalaman pahit dalam membangun dan mengoperasikan kapal selam kelas Collins, meskipun sebenarnya kapal selam itu teknologinya juga dipasok oleh Washington.
Terkait dengan Indonesia, ada baiknya bila Jakarta mengkaji kemungkinan penerapan DTCA dengan negara pemilik teknologi maju. Entah dengan Jerman, Rusia, Cina, India, Australia atau Amerika Serikat. DTCA merupakan salah satu peluang untuk memperkuat penguasaan teknologi sensitif di bidang militer dan pertahanan. Dengan DTCA, ada ikatan hukum yang mengikat Indonesia sehingga negara yang diajak kerjasama tidak terlalu khawatir akan terjadinya kebocoran informasi terkait teknologi yang mereka berikan kepada Indonesia.

Tidak ada komentar: