02 Maret 2011

Kebijakan Hibah Sistem Senjata

All hands,
Dalam pembangunan kekuatan, terdapat berbagai macam tantangan yang dihadapi. Satu di antaranya adalah mencukupkan atau menyeimbangkan antara kebutuhan sumber daya dihadapkan dengan ancaman dan tantangan yang dihadapi. Termasuk di dalamnya soal kecukupan kuantitas sistem senjata.
Hibah adalah salah satu metode mudah dan tidak selalu murah dalam pembangunan kekuatan, termasuk hibah sistem senjata. Saat ini dalam prakteknya di Indonesia Departemen Pertahanan masih membuka pintu bagi hibah sistem senjata dari pihak asing kepada militer Indonesia. Di sinilah titik kritis yang perlu dicermati dalam kontek berpikir jangka panjang.
Hibah sistem senjata penuh dengan perhitungan politik dari negara penyedia hibah. Sistem senjata yang dihibahkan pasti selalu sistem senjata bekas, kemudian daya pukulnya juga rendah. Tentang daya pukul rendah antara lain diatur melalui perlucutan senjata aslinya dan atau senjata aslinya sudah berusia mendekati batas usia efektif.
Kalau awal 1990-an kekuatan laut Indonesia mendapat hibah 39 kapal perang eks Jerman Timur, kini Angkatan Laut negeri ini akan memperoleh hibah dua kapal perang eks Brunei Darussalam. Pertanyaannya, apakah hibah itu memberikan peningkatan daya pukul bagi Angkatan Laut? Bagaimana pula dengan efektivitas biaya operasionalnya nanti?
Terlalu sederhana bila Departemen Pertahanan hanya berhitung soal hibah dari aspek diplomatik saja, begitu pula hanya dari aspek penambahan kuantitas kapal perang yang memperkuat Angkatan Laut negeri ini.

Tidak ada komentar: