All hands,
Australia sangat berkepentingan dengan SLOC di Indonesia, sehingga dengan cara apapun harus dipertahankan. Terkait hal tersebut, salah satu langkah yang ditempuh adalah bekerjasama dengan Amerika Serikat. Bentuknya adalah Radford-Collins Agreement yang ditandangani pada Maret 1951 oleh Laksamana Arthur Radford CinC U.S. Pacom dan Laksamana Muda John Collins Kepala Staf Angkatan Laut Australia. Cakupan Radford-Collins Agreement meliputi Samudera India dan Samudera Pasifik, dengan salah satu fokus adalah SLOC di Asia Tenggara (baca: Indonesia).
Hingga sekarang Radford-Collins Agreement masih berlaku, hanya saja memang jarang disebut. Bahkan dalam konteks Indonesia, nampaknya tidak banyak pihak yang paham soal perjanjian itu. Radford-Collins Agreement dalam beberapa tahun terakhir kembali menjadi perhatian di Australia seiring adanya ancaman keamanan maritim di perairan Asia Tenggara, khususnya Asia Tenggara. Keluaran dari perbincangan tentang perjanjian tersebut adalah Australia tidak akan ragu menggunakan klausul dalam Radford-Collins Agreement apabila Indonesia tidak mampu mengamankan SLOC yang berada di wilayahnya.
Pertanyaannya adalah apakah Persetujuan Lombok tidak dapat dimanfaatkan oleh Indonesia untuk "menangkis" Radford-Collins Agreement? Secara kasat mata terdapat beberapa peluang dalam Persetujuan Lombok yang dapat dimanfaatkan oleh Indonesia terkait pengamanan SLOC.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar