All hands,
Indonesia kaya akan sumber daya alam, kaya pula dengan entitas pertambangan asing yang berada di dalam wilayah kedaulatan. Entitas asing yang menyedot sumber daya alam Indonesia tersebut sudah pasti membutuhkan rasa aman. Merupakan tanggungjawab pemerintah Indonesia untuk mampu memberikan rasa aman tersebut.
Apabila Indonesia dipandang tak mampu memberikan rasa aman, negara-negara di mana entitas itu berasal tidak pernah ragu untuk menyebarkan kekuatan militernya untuk melindungi entitas mereka di sini. Entitas itu terletak di berbagai tempat di Indonesia, seperti anjungan minyak dan gas di ZEE Indonesia di Laut Cina Selatan, anjungan serupa di Selat Makassar dan Laut Jawa, pula kawasan Freeport di Tembaga Pura. Kalau sudah begini kondisinya, pihak yang paham akan berkesimpulan bahwa keamanan obyek-obyek vital tersebut secara ril bukan tanggungjawab sipil bersenjata seperti yang selama ini diklaim. Mana mungkin sipil bersenjata ditugaskan untuk menghadapi intervensi militer asing, sebab urusan keamanan nasional secara luas dan pertahanan secara khusus bukanlah wewenang dan tanggungjawab sipil bersenjata.
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa kekuatan di kawasan seperti Amerika Serikat dan Australia sudah memiliki rencana kontijensi untuk melaksanakan non-combatant evacuation operation (NCEO)di Indonesia. Tantangannya adalah Indonesia harus mempunyai rencana untuk meng-counter kemungkinan operasi itu digelar di beberapa wilayah Indonesia yang menjadi kawasan entitas asing. Lalu bagaimana meng-counter rencana kontinjensi itu?
Kekuatan militer Indonesia, termasuk kekuatan Angkatan Laut, dituntut untuk mampu merebut inisiatif. Setiap ancaman keamanan di wilayah entitas asing harus segera ditangani, situasi keamanan di wilayah itu harus dipulihkan as soon as possible. Artinya, maksimal dalam 24 jam sejak terjadinya ancaman keamanan yang serius maka situasi di wilayah tersebut harus diamankan dengan cara apapun. Apabila tidak, maka ada alasan kuat bagi kekuatan militer asing untuk mengamankan kepentingan mereka di Indonesia.
Rencana kontinjensi yang ada saat ini ada baiknya dimutakhirkan, khususnya menyangkut kemampuan untuk memulihkan kedaulatan negara di wilayah yang terkena ancaman keamanan. Semakin cepat kedaulatan negara dipulihkan ---artinya antara lain situasi bisa dikendalikan, aparat militer cepat menguasai situasi dan wilayah--- maka kemungkinan akan adanya intervensi militer asing melalui non-combatant evacuation operation bisa diminimalisasikan secepat mungkin. Kuncinya terletak pada waktu, seberapa cepat kekuatan militer merespon ancaman yang muncul.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar