All hands,
Salah satu agenda ASEAN Security Community adalah setting the norm. Isu setting the norm apabila didalami merupakan isu sensitif. Sebab isu ini akan terkait dengan norma-norma lama dalam ASEAN yang beberapa di antaranya dipertanyakan relevansinya oleh beberapa pihak, seperti non interference. Pertanyaannya, apakah agenda setting the norm termasuk pula mengganti prinsip non interference yang sudah dianut ASEAN sejak 1967?
Prinsip non interference mempunyai implikasi terhadap keamanan maritim pula. Apabila prinsip tersebut mengalami penyesuaian dalam agenda setting the norm, akan berdampak pada negara-negara yang selama ini menjunjung tinggi soal kedaulatan di laut, khususnya dalam pengamanan laut. Apabila negara itu tidak mampu mengamankan perairannya, atas nama stabilitas kawasan maka negara-negara ASEAN lainnya bisa masuk untuk mengamankan perairan negara anggotanya.
Isu ini jelas sangat sensitif bagi Indonesia. Menyangkut isu ini, sebenarnya ada pilihan-pilihan buat Indonesia. Pertama, bertahan pada prinsip non interference. Kedua, mengadopsi norma baru ASEAN. Kalau pilihan kedua ditempuh, konsekuensinya pemerintah Indonesia harus melakukan akselerasi terhadap pembangunan kekuatan lautnya. Tanpa itu, masuknya Angkatan Laut ASEAN lainnya pada perairan Indonesia tertentu yang dipandang tidak aman dan sekaligus mengancam stabilitas kawasan merupakan keniscayaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar