All hands,
Indonesia mempunyai beberapa utang terhadap stabilitas kawasan yang hingga kini belum dilunasi. Rupanya lebih gampang bagi Indonesia untuk melunasi utang terhadap kreditor internasional seperti IMF, Bank Dunia, ADB dan aktor-aktor negara daripada melunasi utang terkait keamanan kawasan. Apa saja utang negeri ini terhadap stabilitas kawasan?
Terdapat beberapa konvensi internasional yang hingga detik ini belum diratifikasi oleh Indonesia menyangkut keamanan dan keselamatan maritim. Yaitu 1988 SUA Convention, 1988 SUA Protocol, 1979 SAR Convention. Dua konvensi pertama mengatur soal tindak kekerasan tidak legal (di laut), misalnya pembajakan, perompakan dan terorisme maritim. Sedangkan konvensi terakhir adalah regulasi internasional tentang pencarian dan pertolongan terhadap distress di laut.
Khusus mengenai SAR Convention, memang meskipun Indonesia sampai kini belum menjadi negara pihak, tetapi tidak berarti Jakarta tidak memberikan pencarian dan pertolongan terhadap distress di laut selama ini. Namun masalahnya adalah apabila negeri ini mengadopsi konvensi itu, keuntungan yang akan diraih jauh lebih besar. Misalnya kemampuan memantau distress di laut yang selama ini sebagian bergantung pada kebaikan hati Australia.
Sementara dua konvensi pertama apabila diadopsi akan meningkatkan profil Indonesia dalam menghadapi ancaman di laut, khususnya yang bersifat asimetris. Selama ini profil Indonesia di mata beberapa negara dianggap tidak serius menangani ancaman itu, setidaknya secara politik. Ketidakseriusan secara politik bisa berdampak pada aspek operasional di laut.
Pertanyaannya, kapal Jakarta akan menandatangani dan meratifikasi sejumlah konvensi itu. Ada beberapa kemungkinan jawaban atas pertanyaan tersebut. Pertama, dalam waktu dekat. Kedua, bila dirasa perlu. Ketiga, setelah ada kejadian dan Indonesia menjadi bulan-bulanan dunia internasional di domain diplomatik internasional dan di media massa dunia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar