All hands,
Disetujuinya UNCLOS 1982 sebagai hukum laut internasional tidak berarti menyelesaikan pertarungan antara negara penganut mare liberum versus mare clausum. Masih sering terjadinya protes diplomatik plus navigasi kapal perang negara besar di perairan teritorial negara berkembang merupakan bukti nyata betapa pertarungan itu belum berakhir. Isu mare liberum versus mare clausum pada dasarnya berpangkal pada kepentingan nasional masing-masing bangsa yang berbeda.
Indonesia meskipun jelas sikapnya dalam pertarungan ini, namun dalam prakteknya sering mengalami kesulitan dalam menegakkan sikapnya di lapangan. Mengapa demikian? Hal itu karena masih rendahnya komitmen pemerintah dalam membangun kekuatan laut yang mampu mengamankan kepentingan nasional Indonesia, termasuk dalam urusan pertarungan rezim hukum tersebut.
Penting untuk dipahami bersama bahwa UNCLOS telah mengakomodasi sebagian kepentingan nasional Indonesia. Namun demikian, akomodasi tersebut harus ditindaklanjuti dengan penegakan di laut yang merupakan salah satu tugas pokok Angkatan Laut. Sebab dengan mengakomodasi UNCLOS, secara tidak langsung ada pihak-pihak lain yang menganut salah satu paham dalam hukum laut tersebut yang dirugikan. Dengan alasan kebebasan bernavigasi, mereka ingin mengakses semua wilayah perairan Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar