All hands,
Indonesia sebagai negara yang mempunyai perairan terluas di kawasan Asia Tenggara sudah sepantasnya menjadi pengatur keamanan maritim kawasan. Namun aspirasi itu tentu saja menghadapi sejumlah tantangan, baik yang bersifat internal maupun eksternal.
Faktor internal adalah sangat disayangkan bahwa aspirasi geopolitik Indonesia justru belum dipahami oleh semua pihak yang memiliki kewenangan melaksanakan diplomasi. Seperti diketahui, diplomasi masa kini tidak dapat lagi dimonopoli oleh Departemen Luar Negeri. Situasi demikian menunjukkan bahwa pemahaman geopolitik pada pihak-pihak pelaksana diplomasi belum merata.
Sedangkan faktor eksternal adalah aspirasi geopolitik dari negeri-negeri di sekitar Indonesia, misalnya Negeri Tukang Klaim. Sangat jelas bahwa Negeri Tukang Klaim ini menjadikan Indonesia sebagai subordinatnya. Celakanya lagi, ada pihak-pihak tertentu di Indonesia yang secara tidak sadar bekerja untuk mensukseskan bingkai tersebut. Misalnya dalam kasus Tanjung Berakit ketika para diplomat Dunhill menyikapi masalah itu dengan pendekatan diplomatik tradisional.
Indonesia sebenarnya memiliki wadah untuk mengimplementasikan aspirasi geopolitiknya, yaitu ASEAN. Sebab ASEAN adalah proyeksi aspirasi geopolitik Indonesia. Namun sangat disayangkan proses dalam ASEAN dari sisi Indonesia lebih banyak didominasi oleh diplomat Dunhill dengan pendekatan-pendekatan yang sangat tradisional dan nyaris tanpa terobosan. Kalau sudah begini kondisinya, lalu bagaimana Indonesia bisa mengatur keamanan maritim kawasan sesuai aspirasinya?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar