All hands,
Setiap negara bangsa memiliki kepentingan nasional, termasuk yang menyangkut keamanan nasional. Kepentingan nasional yang terkait dengan keamanan nasional cakupannya akan berkisar pada maintaining national territorial integrity, promoting nation’s political sovereignity, protecting citizen and nation’s interest both at home and abroad dan promoting an international environment (that stable, peaceful and prosperous). Dari empat butir kepentingan nasional yang terkait terkait keamanan nasional tersebut, bukan sesuatu yang berlebihan bila Angkatan Laut berada dalam semua butir itu.
Maksudnya, Angkatan Laut mempunyai ruang yang cukup luas untuk berperan pada keempat butir kepentingan nasional itu. Hal demikian tidak lepas dari karakteristik Angkatan Laut yang selain mempunyai peran militer, juga mengemban peran konstabulari dan diplomasi. Inilah yang membedakan Angkatan Laut di dunia dengan matra-matra lain. Dan sudah sepatutnya setiap insan Angkatan Laut bangga atas kelebihan tersebut, selain tentu saja harus paham bagaimana mengimplementasikan peran Angkatan Laut dalam ruang yang tersedia.
Mari kita tarik empat kepentingan tersebut dalam konteks Indonesia. Pada dasarnya semua butir kepentingan nasional itu telah tercakup dalam Perpres No.7 Tahun 2008, meskipun dalam bahasa atau istilah yang berbeda. Akan tetapi substansinya sama. Pertanyaannya adalah bagaimana mengimplementasikan peran Angkatan Laut di situ?
Ambil contoh mengenai protecting citizen and national interest both at home and abroad. Terkadang pemahaman soal protecting citizen and national interest at abroad saat ini di Indonesia sebatas apa yang dilakukan oleh Departemen Luar Negeri dan beberapa departemen lain yang terkait. Sebagai contoh, kalau ada ancaman pengusiran TKI di Malaysia, maka yang dilakukan pemerintah adalah melakukan pendekatan diplomatik. Dan itu sudah diklaim sebagai upaya melindungi WNI di luar negeri.
Klaim demikian ada benarnya, tetapi belum cukup. Sebab itu baru satu langkah saja, masih banyak langkah untuk melindungi WNI. Termasuk di antaranya mengirimkan kapal perang Angkatan Laut untuk mengevakuasi WNI yang terancam keselamatannya di luar negeri. Dengan catatan bahwa jumlah WNI yang harus dievakuasi tersebut signifikan, bukan 10-30 orang.
Ketika situasi keamanan di Lebanon memburuk pada Juli 2006 akibat Perang Hizbullah-Israel, India menyebarkan kapal perangnya ke negeri itu untuk mengevakuasi warga negaranya. Sebab ada ribuan warga negara India yang hidup dan mencari nafkah di sana, sehingga Angkatan Laut India diperintahkan untuk melindungi mereka.
Indonesia, dalam hal ini pemerintah, juga semestinya melakukan langkah demikian. Dengan catatan harus ditentukan dulu negara-negara mana saja yang termasuk dalam primary interest area of Indonesia. Bila primary interest area of Indonesia adalah Asia Tenggara, berarti AL harus disiapkan untuk beroperasi di kawasan itu. Mengingat bahwa peluang untuk terjadinya konflik antar negara di Asia Tenggara lebih kecil, AL kita harus disiapkan untuk tugas-tugas yang terkait peran konstabulari dan diplomasi.
Dengan kata lain, untuk mewujudkan protecting Indonesians and Indonesian interest at abroad, AL harus dibangun oleh pemerintah untuk mampu melaksanakan operasi ekspedisionari. Operasi ekspedisionari merupakan bagi proyeksi kekuatan. Percuma negeri ini mempunyai AL tetapi jarang diberdayakan oleh pemerintah untuk kepentingan-kepentingan yang bersifat eksternal. Padahal di sisi lain AL mempunyai karakteristik untuk beroperasi jauh dari negeri asal.
Partisipasi AL kita dalam UNIFIL Maritime Task Force hanya merupakan langkah awal untuk membangun kemampuan ekspedisionari. Bila untuk operasi ekspedisionari ke Lebanon yang letaknya nun jauh di sana saja AL kita mampu, apalagi untuk di kawasan Asia Tenggara. Sekarang kembali kepada pemerintah, mau memberdayakan Angkatan Laut untuk mengamankan kepentingan nasional di luar negeri atau tidak.
Bila untuk pengadaan kapal selam saja terkesan dihambat oleh sebagian unsur-unsur dalam pemerintah, merupakan sebuah keraguan pemerintah negeri ini mempunyai komitmen untuk memberdayakan AL bagi pengamanan kepentingan nasional. Padahal kapal selam mampu beroperasi berbulan-bulan di laut dan jauh dari pangkalan induk, sementara Sukhoi baru terbang tiga jam saja sudah harus segera mendarat karena bahan bakarnya hampir habis.
Setiap negara bangsa memiliki kepentingan nasional, termasuk yang menyangkut keamanan nasional. Kepentingan nasional yang terkait dengan keamanan nasional cakupannya akan berkisar pada maintaining national territorial integrity, promoting nation’s political sovereignity, protecting citizen and nation’s interest both at home and abroad dan promoting an international environment (that stable, peaceful and prosperous). Dari empat butir kepentingan nasional yang terkait terkait keamanan nasional tersebut, bukan sesuatu yang berlebihan bila Angkatan Laut berada dalam semua butir itu.
Maksudnya, Angkatan Laut mempunyai ruang yang cukup luas untuk berperan pada keempat butir kepentingan nasional itu. Hal demikian tidak lepas dari karakteristik Angkatan Laut yang selain mempunyai peran militer, juga mengemban peran konstabulari dan diplomasi. Inilah yang membedakan Angkatan Laut di dunia dengan matra-matra lain. Dan sudah sepatutnya setiap insan Angkatan Laut bangga atas kelebihan tersebut, selain tentu saja harus paham bagaimana mengimplementasikan peran Angkatan Laut dalam ruang yang tersedia.
Mari kita tarik empat kepentingan tersebut dalam konteks Indonesia. Pada dasarnya semua butir kepentingan nasional itu telah tercakup dalam Perpres No.7 Tahun 2008, meskipun dalam bahasa atau istilah yang berbeda. Akan tetapi substansinya sama. Pertanyaannya adalah bagaimana mengimplementasikan peran Angkatan Laut di situ?
Ambil contoh mengenai protecting citizen and national interest both at home and abroad. Terkadang pemahaman soal protecting citizen and national interest at abroad saat ini di Indonesia sebatas apa yang dilakukan oleh Departemen Luar Negeri dan beberapa departemen lain yang terkait. Sebagai contoh, kalau ada ancaman pengusiran TKI di Malaysia, maka yang dilakukan pemerintah adalah melakukan pendekatan diplomatik. Dan itu sudah diklaim sebagai upaya melindungi WNI di luar negeri.
Klaim demikian ada benarnya, tetapi belum cukup. Sebab itu baru satu langkah saja, masih banyak langkah untuk melindungi WNI. Termasuk di antaranya mengirimkan kapal perang Angkatan Laut untuk mengevakuasi WNI yang terancam keselamatannya di luar negeri. Dengan catatan bahwa jumlah WNI yang harus dievakuasi tersebut signifikan, bukan 10-30 orang.
Ketika situasi keamanan di Lebanon memburuk pada Juli 2006 akibat Perang Hizbullah-Israel, India menyebarkan kapal perangnya ke negeri itu untuk mengevakuasi warga negaranya. Sebab ada ribuan warga negara India yang hidup dan mencari nafkah di sana, sehingga Angkatan Laut India diperintahkan untuk melindungi mereka.
Indonesia, dalam hal ini pemerintah, juga semestinya melakukan langkah demikian. Dengan catatan harus ditentukan dulu negara-negara mana saja yang termasuk dalam primary interest area of Indonesia. Bila primary interest area of Indonesia adalah Asia Tenggara, berarti AL harus disiapkan untuk beroperasi di kawasan itu. Mengingat bahwa peluang untuk terjadinya konflik antar negara di Asia Tenggara lebih kecil, AL kita harus disiapkan untuk tugas-tugas yang terkait peran konstabulari dan diplomasi.
Dengan kata lain, untuk mewujudkan protecting Indonesians and Indonesian interest at abroad, AL harus dibangun oleh pemerintah untuk mampu melaksanakan operasi ekspedisionari. Operasi ekspedisionari merupakan bagi proyeksi kekuatan. Percuma negeri ini mempunyai AL tetapi jarang diberdayakan oleh pemerintah untuk kepentingan-kepentingan yang bersifat eksternal. Padahal di sisi lain AL mempunyai karakteristik untuk beroperasi jauh dari negeri asal.
Partisipasi AL kita dalam UNIFIL Maritime Task Force hanya merupakan langkah awal untuk membangun kemampuan ekspedisionari. Bila untuk operasi ekspedisionari ke Lebanon yang letaknya nun jauh di sana saja AL kita mampu, apalagi untuk di kawasan Asia Tenggara. Sekarang kembali kepada pemerintah, mau memberdayakan Angkatan Laut untuk mengamankan kepentingan nasional di luar negeri atau tidak.
Bila untuk pengadaan kapal selam saja terkesan dihambat oleh sebagian unsur-unsur dalam pemerintah, merupakan sebuah keraguan pemerintah negeri ini mempunyai komitmen untuk memberdayakan AL bagi pengamanan kepentingan nasional. Padahal kapal selam mampu beroperasi berbulan-bulan di laut dan jauh dari pangkalan induk, sementara Sukhoi baru terbang tiga jam saja sudah harus segera mendarat karena bahan bakarnya hampir habis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar