07 Juni 2009

Kasus Laut Sulawesi: Deklarasi Wilayah Pelibatan

All hands,
Seandainya kondisi di Laut Sulawesi mengarah pada konfrontasi militer, salah satu hal yang harus dilakukan oleh Indonesia adalah pengumuman atau deklarasi Maritime Exclusion Zone (MEZ) atau Total Exclusion Zone (TEZ). Dengan penetapan MEZ atau TEZ, maka sekian ratus mil laut sepanjang 360 derajat dari titik referensi tertentu merupakan wilayah yang tidak boleh dimasuki oleh pihak manapun. Barang siapa yang masuk ke MEZ atau TEZ, akan dianggap sebagai kekuatan lawan yang langsung akan ditindak secara koersif tanpa peringatan apapun juga.
Di antara contoh terkenal soal MEZ atau TEZ adalah dalam Perang Malvinas 1982 yang menghadapkan Inggris versus Argentina. Inggris mengumumkan bahwa zona sepanjang 200 mil laut dari Kepulauan Malvinas alias Falkland sebagai TEZ. Namun ada kontroversi di sini, yaitu kapal penjelajah ARA Belgrano ditorpedo oleh kapal selam HMS Conqueror di luar TEZ.
Masalah penetapan MEZ atau TEZ sangat penting dan jangan pernah dianggap sepele. Sebab ini menyangkut keselamatan dan keamanan pelayaran kapal niaga dan pesawat udara negara-negara netral dan atau yang tidak terlibat dalam konflik. Dan pada akhirnya akan menyentuh aspek hubungan Indonesia dengan negara-negara lain, khususnya pengguna ruang laut dan udara Indonesia.
Penetapan MEZ atau TEZ terkait dengan area of operations dalam major operations. Area of operations terdiri atas maritime area of operations, air area of operations dan land area of operations. Dalam perkembangan terkini, seiring dengan mengedepannya operasi gabungan, biasanya yang ditetapkan adalah joint operations area. Dalam joint operations area, kekuatan yang beroperasi lebih dari dua Angkatan.
Pertanyaannya, sudahkah dirancang MEZ atau TEZ sebagai antisipasi situasi di Laut Sulawesi? Untuk menjawab pertanyaan ini, bisa diperiksa di dokumen terkait. Adakah MEZ atau TEZ di situ?

Tidak ada komentar: