All hands,
Proliferation Security Initiative (PSI) yang digagas oleh Amerika Serikat pada Mei 2003 ditujukan untuk mencegah penyebaran senjata pemusnah massal ke negara-negara yang dipandang sebagai ancaman terhadap kepentingan Amerika Serikat. Negara-negara yang menjadi sasaran PSI di antaranya adalah Iran dan Korea Utara, oleh Amerika Serikat dan sekutunya dijuluki sebagai rogue states. Untuk menerapkan PSI, kegiatannya meliputi tekanan politik, tekanan ekonomi, operasi intelijen terhadap sasaran yang dicurigai, interdiksi di laut dan kerjasama dengan negara-negara lain di dunia.
Korea Utara merupakan salah satu negara yang “nakal” di mata Amerika Serikat. “Kenakalan” itu dipelihara oleh Om Sam untuk membenarkan kehadirannya di Asia Timur. Semakin Korea Utara bertingkah, misalnya melalui ujicoba nuklir dan rudal, Amerika Serikat semakin “senang”.
Tingkah laku Korea Utara ---yang mungkin sebagian adalah reaksi terhadap skenario yang dimainkan oleh Amerika Serikat--- dalam beberapa bulan terakhir ini pulalah yang mendorong lahirnya Resolusi Dewan Keamanan PBB No.1874 pada 12 Juni 2009. Resolusi itu merupakan penegasan dari Resolusi Dewan Keamanan PBB No.1718 tanggal 14 Oktober 2006. Substansinya adalah “cekik” Korea Utama dalam semua aspek, sampai negeri itu patuh pada tuntutan Amerika Serikat dan sekutunya.
Salah satu amanat dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB No.1874 adalah penegasan perintah kepada semua negara anggota PBB untuk menginspeksi kapal yang berlayar dari dan ke Korea Utara yang dicurigai membawa material-material yang dicurigai. Dengan kata lain, resolusi itu sebagian isinya adalah pelaksanaan dari PSI.
Pertanyaannya, akankah Indonesia comply terhadap Resolusi Dewan Keamanan PBB No.1874? Sebab di sisi lain Indonesia adalah salah satu negara yang gigih menolak PSI. Apabila Amerika Serikat meminta kepada Indonesia untuk menginterdiksi suatu kapal yang berlayar dari dan atau ke Korea Utara yang dicurigai membawa material-material yang ada kaitannya dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB No.1718 dan No.1874, akankah Indonesia mengiyakan permintaan itu? Meskipun yang meminta adalah Amerika Serikat dan bukan Dewan Keamanan PBB, namun tetap harus dilihat bahwa Amerika Serikat adalah pihak yang bisa mengatur agenda Dewan Keamanan PBB.
Di forum internasional Indonesia boleh saja dengan gagah menolak PSI. Tapi bagaimana dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB No.1874 dan No.1718? Bisakah di lapangan Indonesia menolaknya? Bila Indonesia masih dengan gagah berani menolak, bisa jadi armada U.S. Navy atau armada Singapura yang akan menginterdiksi kapal yang dicurigai di perairan Indonesia.
Memang kemudian masalah pasti akan diarahkan oleh Indonesia kepada isu kedaulatan. Tapi sebaiknya harus tetap diingat bahwa ujung pangkalnya bukan pada isu kedaulatan, tetapi pada penegakan resolusi Dewan Keamanan PBB. Apakah Indonesia comply atau tidak?
Proliferation Security Initiative (PSI) yang digagas oleh Amerika Serikat pada Mei 2003 ditujukan untuk mencegah penyebaran senjata pemusnah massal ke negara-negara yang dipandang sebagai ancaman terhadap kepentingan Amerika Serikat. Negara-negara yang menjadi sasaran PSI di antaranya adalah Iran dan Korea Utara, oleh Amerika Serikat dan sekutunya dijuluki sebagai rogue states. Untuk menerapkan PSI, kegiatannya meliputi tekanan politik, tekanan ekonomi, operasi intelijen terhadap sasaran yang dicurigai, interdiksi di laut dan kerjasama dengan negara-negara lain di dunia.
Korea Utara merupakan salah satu negara yang “nakal” di mata Amerika Serikat. “Kenakalan” itu dipelihara oleh Om Sam untuk membenarkan kehadirannya di Asia Timur. Semakin Korea Utara bertingkah, misalnya melalui ujicoba nuklir dan rudal, Amerika Serikat semakin “senang”.
Tingkah laku Korea Utara ---yang mungkin sebagian adalah reaksi terhadap skenario yang dimainkan oleh Amerika Serikat--- dalam beberapa bulan terakhir ini pulalah yang mendorong lahirnya Resolusi Dewan Keamanan PBB No.1874 pada 12 Juni 2009. Resolusi itu merupakan penegasan dari Resolusi Dewan Keamanan PBB No.1718 tanggal 14 Oktober 2006. Substansinya adalah “cekik” Korea Utama dalam semua aspek, sampai negeri itu patuh pada tuntutan Amerika Serikat dan sekutunya.
Salah satu amanat dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB No.1874 adalah penegasan perintah kepada semua negara anggota PBB untuk menginspeksi kapal yang berlayar dari dan ke Korea Utara yang dicurigai membawa material-material yang dicurigai. Dengan kata lain, resolusi itu sebagian isinya adalah pelaksanaan dari PSI.
Pertanyaannya, akankah Indonesia comply terhadap Resolusi Dewan Keamanan PBB No.1874? Sebab di sisi lain Indonesia adalah salah satu negara yang gigih menolak PSI. Apabila Amerika Serikat meminta kepada Indonesia untuk menginterdiksi suatu kapal yang berlayar dari dan atau ke Korea Utara yang dicurigai membawa material-material yang ada kaitannya dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB No.1718 dan No.1874, akankah Indonesia mengiyakan permintaan itu? Meskipun yang meminta adalah Amerika Serikat dan bukan Dewan Keamanan PBB, namun tetap harus dilihat bahwa Amerika Serikat adalah pihak yang bisa mengatur agenda Dewan Keamanan PBB.
Di forum internasional Indonesia boleh saja dengan gagah menolak PSI. Tapi bagaimana dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB No.1874 dan No.1718? Bisakah di lapangan Indonesia menolaknya? Bila Indonesia masih dengan gagah berani menolak, bisa jadi armada U.S. Navy atau armada Singapura yang akan menginterdiksi kapal yang dicurigai di perairan Indonesia.
Memang kemudian masalah pasti akan diarahkan oleh Indonesia kepada isu kedaulatan. Tapi sebaiknya harus tetap diingat bahwa ujung pangkalnya bukan pada isu kedaulatan, tetapi pada penegakan resolusi Dewan Keamanan PBB. Apakah Indonesia comply atau tidak?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar