All hands,
Pada 22 Februari 2007, MV Levina terbakar di Laut Jawa di utara perairan Kepulauan Seribu dalam pelayaran dari Tanjung Priok menuju Bangka Belitung. Kasus itu bukan saja menunjukkan masih cerobohnya petugas Departemen Perhubungan dalam menjamin keamanan dan keselamatan pelayaran, tapi juga menunjukkan bahwa betapa polisi memang nggak berkompeten untuk keamanan dan keselamatan pelayaran. Keamanan dan keselamatan pelayaran, sesuai hukum nasional dan internasional, adalah kompetensi Departemen Perhubungan, dalam hal ini Coast Guard yang di Indonesia dikenal sebagai Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP).
Kapal yang terbakar itu ditarik ke perairan Muara Gembong di utara Bekasi. Dan kemudian dengan gagahnya tim Puslabfor polisi naik ke kapal untuk kemudian pasang police line dan kemudian selidik sana sini. Kapal kok dipasang police line???
Ketika sedang mempraktekkan kepintarannya olah TKP, tiba-tiba MV Levina tenggelam dan memakan beberapa korban. Kapal itu tenggelam most probably karena platnya bocor karena panas akibat kebakaran. Pertanyaannya, siapa yang harus tanggung jawab? POLISI!!! Sebab dia yang tanpa dasar ilmu tentang kapal nyatakan kapal aman untuk dinaiki. Juga tanpa kewenangan yang jelas nyatakan kapal aman dinaiki!!!
Padahal kalau kita mengacu pada peraturan keselamatan pelayaran internasional, kapal yang habis terbakar baru boleh dinaiki dalam waktu 3x24 jam. Yang boleh naik pun petugas badan sertifikasi kapal, yang di Indonesia adalah Biro Klasifikasi Indonesia (BKI). BKI akan selidiki bangunan kapal secara detail, sebelum nyatakan aman atau tidak dinaiki. Kalau BKI sudah nyatakan kapal aman untuk dinaiki, baru pihak lain boleh naik ke kapal.
Kita sama-sama tahu Puslabfor bukan BKI. Entah dari mana ilmunya dia bisa bilang kapal aman dinaiki. Seandainya yang kasih clearance MV Levina aman dinaiki itu instansi sipil selain polisi (ingat, polisi itu sipil bersenjata, bukan militer), pasti sudah dipidanakan sama dia. Karena ini yang kasih clearance polisi, yah mana ada jeruk makan jeruk.
Pesan dari kasus MV Levina adalah biarkan instansi berbasis laut menjalankan kewenangannya dan instansi berbasis darat nggak usah ke laut. Itu bukan habitatnya. Kalau bukan habitatnya terus memaksa masuk, tenggelamnya MV Levina itu hasilnya.
Pada 22 Februari 2007, MV Levina terbakar di Laut Jawa di utara perairan Kepulauan Seribu dalam pelayaran dari Tanjung Priok menuju Bangka Belitung. Kasus itu bukan saja menunjukkan masih cerobohnya petugas Departemen Perhubungan dalam menjamin keamanan dan keselamatan pelayaran, tapi juga menunjukkan bahwa betapa polisi memang nggak berkompeten untuk keamanan dan keselamatan pelayaran. Keamanan dan keselamatan pelayaran, sesuai hukum nasional dan internasional, adalah kompetensi Departemen Perhubungan, dalam hal ini Coast Guard yang di Indonesia dikenal sebagai Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP).
Kapal yang terbakar itu ditarik ke perairan Muara Gembong di utara Bekasi. Dan kemudian dengan gagahnya tim Puslabfor polisi naik ke kapal untuk kemudian pasang police line dan kemudian selidik sana sini. Kapal kok dipasang police line???
Ketika sedang mempraktekkan kepintarannya olah TKP, tiba-tiba MV Levina tenggelam dan memakan beberapa korban. Kapal itu tenggelam most probably karena platnya bocor karena panas akibat kebakaran. Pertanyaannya, siapa yang harus tanggung jawab? POLISI!!! Sebab dia yang tanpa dasar ilmu tentang kapal nyatakan kapal aman untuk dinaiki. Juga tanpa kewenangan yang jelas nyatakan kapal aman dinaiki!!!
Padahal kalau kita mengacu pada peraturan keselamatan pelayaran internasional, kapal yang habis terbakar baru boleh dinaiki dalam waktu 3x24 jam. Yang boleh naik pun petugas badan sertifikasi kapal, yang di Indonesia adalah Biro Klasifikasi Indonesia (BKI). BKI akan selidiki bangunan kapal secara detail, sebelum nyatakan aman atau tidak dinaiki. Kalau BKI sudah nyatakan kapal aman untuk dinaiki, baru pihak lain boleh naik ke kapal.
Kita sama-sama tahu Puslabfor bukan BKI. Entah dari mana ilmunya dia bisa bilang kapal aman dinaiki. Seandainya yang kasih clearance MV Levina aman dinaiki itu instansi sipil selain polisi (ingat, polisi itu sipil bersenjata, bukan militer), pasti sudah dipidanakan sama dia. Karena ini yang kasih clearance polisi, yah mana ada jeruk makan jeruk.
Pesan dari kasus MV Levina adalah biarkan instansi berbasis laut menjalankan kewenangannya dan instansi berbasis darat nggak usah ke laut. Itu bukan habitatnya. Kalau bukan habitatnya terus memaksa masuk, tenggelamnya MV Levina itu hasilnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar