All hands,
Mungkin bagi sebagian besar dari kita, masih belum paham apa itu Posse Comitatus. Posse Comitatus adalah aturan yang berlaku di negara-negara Barat yang melarang militer terlibat penegakan hukum (law enforcement) di dalam negeri. Penegakan hukum di dalam negeri hanya boleh dilakukan oleh instansi selain militer. Di Amerika Serikat, ada Posse Comitatus Act tahun 1878.
Makanya waktu ada Badai Katrina di negara-negara bagian Selatan Amerika Serikat sekitar Sungai Mississipi, militer Amerika Serikat nggak dapat berbuat maksimal. Saat itu ada keluhan dari para korban Katrina soal keamanan, tapi militer nggak bisa berbuat apa-apa karena Posse Comitatus Act. Di Amerika Serikat, satu-satunya dinas militer yang dikecualikan dari Posse Comitatus Act adalah U.S. Coast Guard.
U.S. Navy yang punya peran konstabulari tidak bisa melaksanakan peran itu di wilayah perairan Amerika Serikat. Dia hanya bisa melaksanakan di perairan internasional. Untuk menyiasati itu, ketika beroperasi di sekitar perairannya sendiri, di kapal perang U.S. Navy disertakan personel U.S. Coast Guard. Tapi secara umum, U.S. Navy lebih banyak diproyeksikan di luar Amerika Serikat, sementara keamanan perairan Amerika Serikat merupakan tanggung jawab U.S. Coast Guard.
Pertanyaannya, bagaimana dengan Indonesia? Apakah kita juga menganut Posse Comitatus? Kalau dalam konteks Angkatan Laut, Posse Comitatus nggak dianut. Itulah alasan mengapa AL kita bisa laksanakan peran konstabulari.
Sementara kalau dikaitkan dengan AD dan AU, mereka dalam prakteknya terikat Posse Comitatus. Makanya mereka nggak pernah terlibat penegakan hukum. Secara nasional, Indonesia nggak punya undang-undang yang atur Posse Comitatus. Tapi dalam prakteknya menerapkan itu secara terbatas, kecuali bagi AL.
Mungkin bagi sebagian besar dari kita, masih belum paham apa itu Posse Comitatus. Posse Comitatus adalah aturan yang berlaku di negara-negara Barat yang melarang militer terlibat penegakan hukum (law enforcement) di dalam negeri. Penegakan hukum di dalam negeri hanya boleh dilakukan oleh instansi selain militer. Di Amerika Serikat, ada Posse Comitatus Act tahun 1878.
Makanya waktu ada Badai Katrina di negara-negara bagian Selatan Amerika Serikat sekitar Sungai Mississipi, militer Amerika Serikat nggak dapat berbuat maksimal. Saat itu ada keluhan dari para korban Katrina soal keamanan, tapi militer nggak bisa berbuat apa-apa karena Posse Comitatus Act. Di Amerika Serikat, satu-satunya dinas militer yang dikecualikan dari Posse Comitatus Act adalah U.S. Coast Guard.
U.S. Navy yang punya peran konstabulari tidak bisa melaksanakan peran itu di wilayah perairan Amerika Serikat. Dia hanya bisa melaksanakan di perairan internasional. Untuk menyiasati itu, ketika beroperasi di sekitar perairannya sendiri, di kapal perang U.S. Navy disertakan personel U.S. Coast Guard. Tapi secara umum, U.S. Navy lebih banyak diproyeksikan di luar Amerika Serikat, sementara keamanan perairan Amerika Serikat merupakan tanggung jawab U.S. Coast Guard.
Pertanyaannya, bagaimana dengan Indonesia? Apakah kita juga menganut Posse Comitatus? Kalau dalam konteks Angkatan Laut, Posse Comitatus nggak dianut. Itulah alasan mengapa AL kita bisa laksanakan peran konstabulari.
Sementara kalau dikaitkan dengan AD dan AU, mereka dalam prakteknya terikat Posse Comitatus. Makanya mereka nggak pernah terlibat penegakan hukum. Secara nasional, Indonesia nggak punya undang-undang yang atur Posse Comitatus. Tapi dalam prakteknya menerapkan itu secara terbatas, kecuali bagi AL.
1 komentar:
kalo enak pasti rebutan.....tapi kalo nggak enak...pasti juga rebutan...maksudny rebutan lepas tanggung jawab......
Posting Komentar