19 September 2009

Mengembalikan Sistem Senjata Armada Terpadu

All hands,
Disadari atau tidak, pemahaman kita terhadap Sistem Senjata Armada Terpadu (SSAT) sudah mengalami kemerosotan. Akibatnya tanpa disadari, terkadang muncul pemikiran dan tindakan-tindakan yang sebenarnya bertentangan dengan SSAT. Misalnya, ada keinginan menjadi lebih besar tanpa memperhatikan dengan seksama soal SSAT.
SSAT secara harfiah terkait dengan penggunaan secara terpadu empat sistem senjata Angkatan Laut dalam operasi. Keempat sistem senjata ini tidak dapat bergerak sendiri-sendiri, tetapi harus bergerak secara terpadu di bawah bendera Angkatan Laut. Misalnya, eksistensi Penerbangan Angkatan Laut adalah untuk mendukung operasional kapal perang dan juga Marinir.
Dari empat komponen SSAT, dua di antaranya secara organisasi terpisah dari Armada RI. Sebetulnya hal itu tidak menjadi masalah, sepanjang operasionalnya masih berada di bawah atap armada. Sebagai contoh, penerbangan Angkatan Laut yang mempunyai induk sendiri dalam operasinya tetap berada di bawah komando dan kendali Armada RI melalui konsep BKO. Dengan kata lain, Pusnerbal berfungsi sebagai force provider bagi armada.
Yang menarik untuk dicermati adalah soal Korps Marinir. Di masa lalu, di dalam organisasi Armada RI terdapat Satmararma. Sangat disayangkan organisasi itu kemudian dilikuidasi, sehingga kini armada tidak lagi mempunyai satuan Marinir yang dapat disebarkan sewaktu-waktu. Kalau cuma masalah pembinaan, sebenarnya eksistensi Satmararma tidak perlu dihapuskan karena pembinaan personel satuan ini tidak berada di armada.
Begitu pula dengan pangkalan. Dalam SSAT, salah satu tugas pokok pangkalan adalah memberikan dukungan logistik kepada kapal perang yang sedang beroperasi. Pertanyaannya kini, seberapa banyak pangkalan yang memenuhi syarat 4R?
Kondisi seperti ini menggambarkan bahwa SSAT perlu dipahami kembali dan dirujuk kembali kenapa konsep itu dijadikan kebijakan Angkatan Laut sejak dahulu. Kalau kita mempelajari kembali sejarah Angkatan Laut negeri ini, SSAT muncul pertama kali dalam Jakpimal 1974-1978. Kenapa kebijakan itu muncul? Karena saat itu ada kecenderungan setiap unsur dalam Angkatan Laut negeri ini yang terkesan berdiri sendiri alias otonomi dan kurang terikat dalam suatu kekuatan Angkatan Laut yang terpadu.

Tidak ada komentar: