All hands,
SLOC Indonesia dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu SLOC yang berada di luar wilayah kedaulatan dan SLOC yang terletak di dalam wilayah kedaulatan. Kedua bagian SLOC tersebut harus dilindungi secara politik dan militer, yang mana perlindungan militer merupakan tugas pokok Angkatan Laut negeri ini. Namun berdasarkan kondisi kekinian, perlu ada penyusunan prioritas dalam perlindungan SLOC, di mana SLOC yang berada di wilayah kedaulatan wajib diutamakan. Sebab SLOC di dalam negeri merupakan urusan hidup mati republik ini sebagai negara kepulauan.
Dalam urusan realisasi perlindungan SLOC itu, hendaknya selalu menjadi tugas pokok Angkatan Laut. Artinya, pembangunan kekuatan dalam kondisi apapun minimal harus mampu menciptakan kekuatan Angkatan Laut yang mampu melindungi SLOC tersebut. Termasuk pula dengan MEF, harus diarahkan ke sini salah satu kemampuannya. Dengan satu harapan bahwa di masa depan kekuatan laut Indonesia mampu melindungi pula SLOC yang berada di luar wilayah kedaulatan.
Pertanyaannya, apakah para pengambil keputusan di negeri ini paham soal perlindungan SLOC? Entah itu tetangganya Taman Ria Senayan, bulakan sapi lanang (kata orang Tegal) alias Lapangan Banteng maupun penghuni istana di seberang eks Lapangan Koningsplein? Sebab merekalah yang mengatur besaran anggaran bagi pembangunan kekuatan Angkatan Laut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar