All hands,
Sudah menjadi pengetahuan bersama bahwa tingkat pelanggaran kedaulatan dan hukum di laut cukup tinggi. Entah itu yang dilakukan oleh kapal perang asing ataupun dilaksanakan oleh kapal ikan luar negeri. Tidak heran bila kapal perang Indonesia sering bertindak keras terhadap pelanggaran tersebut, mulai dari menanyakan tujuan kapal perang asing hingga mengusir dan membayangi atau menembak kapal ikan luar negeri, bahkan terkadang sampai tenggelam. Semua tindakan itu dilakukan oleh Angkatan Laut untuk menjaga kedaulatan dan martabat negeri ini.
Bahwa setelah tindakan-tindakan demikian biasanya diikuti oleh meluncurnya nota diplomatik dari negara asing yang merasa dirugikan oleh tindakan tegas kapal perang Indonesia kepada Departemen Luar Negeri di Pejambon, itu hal yang biasa. Dalam setahun setidaknya ada puluhan kali nota diplomatik dari beberapa negara tertentu yang ditujukan kepada Indonesia yang isinya memprotes tindakan keras kapal perang Indonesia terhadap kapal perang atau kapal ikan mereka.
Protes-protes seperti itu tentu saja harus dilayani secara proporsional dan mengutamakan kepentingan nasional pada domain diplomatik. Jangan sampai tindakan keras yang dilakukan oleh kapal perang Angkatan Laut Indonesia malah disalahpahami oleh pihak tertentu (di luar Angkatan Laut), misalnya dengan alasan takut mengganggu hubungan baik dengan negara-negara tertentu.
Harus dipahami bersama bahwa hubungan baik dengan negara-negara tertentu memang harus didasarkan pada asas resiprokal. Namun bukan berarti salah satu asas resiprokal itu adalah memberikan lisensi dan imunitas kepada kapal perang dan atau kapal ikan negara-negara itu untuk melanggar kedaulatan dan hukum di laut wilayah Indonesia. Sangat keliru kalau ada satu negara tertentu memberikan utang yang tidak sedikit kepada Indonesia, lalu balas budi dari Indonesia adalah menutup mata atas pelanggaran kedaulatan dan hukum yang dilakukan oleh kapal perang dan atau kapal ikannya di perairan yurisdiksi Indonesia.
Jika selama ini kapal perang Indonesia bisa bersikap tegas terhadap kapal perang negara adidaya yang melintas tanpa mengabaikan peraturan internasional di tengah keterbatasan kemampuan Angkatan Laut negeri ini, mengapa kita harus "mengubah sikap" terhadap kapal perang dari negara yang bukan adidaya? Penting untuk dicamkan bahwa dalam mengamankan kepentingan nasional yang terkait dengan domain maritim, tidak boleh ada standar ganda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar