All hands,
Apabila mengacu pada konsep operasi amfibi pada era Perang Dunia Kedua hingga Perang Korea, peran kapal LST cukup dominan. Kapal itu sesuai dengan desainnya dapat mendarat di pantai yang landai, untuk kemudian retreat. Dengan mendarat di pantai, kapal LST bisa melakukan debarkasi kering terhadap satuan-satuan amfibi.
Seiring dengan kemajuan teknologi, taktis peperangan amfibi kini sudah mengalami perubahan. Salah satu di antaranya adalah STOM yang tidak lagi mewajibkan adanya pembentukan tumpuan pantai. Cukup dengan GKK lintas heli, pasukan amfibi langsung didaratkan di sasaran yang hendak dituju. Dengan STOM, tidak diperlukan lagi pendaratan amfibi tradisional yang kemudian dilanjutkan dengan operasi darat lanjutan.
Karena terjadi perubahan taktis, maka sedikit demi sedikit kini peran kapal LST mulai digantikan oleh kapal yang lebih besar berjenis LPD, LHD dan atau LSD. Kapal-kapal itu selain mampu memuat tank dan panser amfibi, juga dilengkapi dengan helikopter. Artinya kapal jenis LPD, LHD dan atau LSD selain mampu mendukung taktik operasi amfibi tradisional, juga mampu mendukung taktik operasi amfibi yang lebih maju seperti STOM. Yang membedakan dengan LST, kapal jenis LPD, LHD dan atau LSD tidak mampu mendarat di pantai, sebab desain lunasnya berbeda dengan LST.
Dalam 20 tahun terakhir, terlihat kecenderungan bahwa pembuatan kapal jenis LPD, LHD dan atau LSD mengalami peningkatan di berbagai galangan kapal dunia. Sebaliknya, produksi LST mengalami penurunan cukup besar. Dari situ secara sederhana dapat ditarik kesimpulan bahwa eksistensi LST sedikit demi sedikit mulai digantikan oleh LPD, LHD dan atau LSD.
AL Indonesia pun sudah mengoperasikan beberapa kapal LPD. Pertanyaannya kini, masih perlukah LST dalam susunan tempur kita di masa depan?
Apabila mengacu pada konsep operasi amfibi pada era Perang Dunia Kedua hingga Perang Korea, peran kapal LST cukup dominan. Kapal itu sesuai dengan desainnya dapat mendarat di pantai yang landai, untuk kemudian retreat. Dengan mendarat di pantai, kapal LST bisa melakukan debarkasi kering terhadap satuan-satuan amfibi.
Seiring dengan kemajuan teknologi, taktis peperangan amfibi kini sudah mengalami perubahan. Salah satu di antaranya adalah STOM yang tidak lagi mewajibkan adanya pembentukan tumpuan pantai. Cukup dengan GKK lintas heli, pasukan amfibi langsung didaratkan di sasaran yang hendak dituju. Dengan STOM, tidak diperlukan lagi pendaratan amfibi tradisional yang kemudian dilanjutkan dengan operasi darat lanjutan.
Karena terjadi perubahan taktis, maka sedikit demi sedikit kini peran kapal LST mulai digantikan oleh kapal yang lebih besar berjenis LPD, LHD dan atau LSD. Kapal-kapal itu selain mampu memuat tank dan panser amfibi, juga dilengkapi dengan helikopter. Artinya kapal jenis LPD, LHD dan atau LSD selain mampu mendukung taktik operasi amfibi tradisional, juga mampu mendukung taktik operasi amfibi yang lebih maju seperti STOM. Yang membedakan dengan LST, kapal jenis LPD, LHD dan atau LSD tidak mampu mendarat di pantai, sebab desain lunasnya berbeda dengan LST.
Dalam 20 tahun terakhir, terlihat kecenderungan bahwa pembuatan kapal jenis LPD, LHD dan atau LSD mengalami peningkatan di berbagai galangan kapal dunia. Sebaliknya, produksi LST mengalami penurunan cukup besar. Dari situ secara sederhana dapat ditarik kesimpulan bahwa eksistensi LST sedikit demi sedikit mulai digantikan oleh LPD, LHD dan atau LSD.
AL Indonesia pun sudah mengoperasikan beberapa kapal LPD. Pertanyaannya kini, masih perlukah LST dalam susunan tempur kita di masa depan?
3 komentar:
Penggantian peran LST dengan LPD, LHD dan LSD selain berarti berubahnya taktik klasik LST ala WW2, juga makin kompleksnya kebutuhan dan tantangan dalam amphibious assault. Yang ingin saya tanyakan apa sebenernya beda antara LHD,LPD dan LSD dan fungsi masing-masing?
Sekarang ini TNI-AL mulai mengoperasikan LPD. Sementara LST, jika kedepannya memang akan dicoret dari daftar alutsista, bukankah akan menjadikan kebutuhan akan LSD dan LHD menjadi penting konsekuensinya juga jumlah dan type heli juga akan berkembang, tidak hanya heli angkut pasukan tapi juga heli serbu untuk CAS (dengan asumsi cover udara lewat fixed wing masih disediakan TNI-AU)
Saya pernah ngobrol sama beberapa teman dari STTAL tentang kemungkinan mengembangkan wahana tempur hydrofoil yang bisa diangkut di LPD kita. Kira2 apa fungsinya ya ?
Beda LHD,LPD,LSD? LHD fungsi asasinya opsfib dengan heli wajib ada di geladaknya, mirip-mirip kapal induk heli. LPD fungsi asasinya opsfib, bisa buat platform heli maupun peralatan lainnya seperti LCU, tank amfibi dan lain sebagainya. LSD itu fungsi asasinya untuk dukung opsfib, bisa memuat semua sistem senjata bagi keperluan opsfib.
Bedanya dengan LST dari sisi dimensi dan juga kemampuan.
Hydrofoil? Buat opsfib, dia keluar masuk lewat well deck yang ada di LPD atau sejenisnya. Rata-rata kapal LPD, LSD, LHD punya well deck. Perhatikan LPD kelas MKS.
-Taufik-
Apa TNI-AL kita punya rencana akan memiliki kapal seperti Mistral-nya Prancis yang berkonsep gado-gado tapi manjur?
Mistral itu Chopper carrier,LSD,Command ship tapi juga punya kemampuan seperti hospital ship & logistical ship juga.
Posting Komentar