04 November 2009

Kerjasama Keamanan Maritim Berdasarkan Prinsip Kesetaraan

All hands,
Kerjasama antara negara harus didasarkan pada prinsip kesetaraan. Prinsip tersebut bukan saja harus tertulis di atas kertas, tetapi harus dan wajib pula dipraktekkan di lapangan. Artinya dalam kerjasama yang melibatkan dua pihak atau lebih, tidak ada pihak yang dalam kerjasama bertindak laksana tuan dan pihak lain berlaku bagaikan jongos.
Akan tetapi sangat disayangkan bahwa belum semua pihak di Indonesia paham dan berpegang teguh terhadap prinsip tersebut. Paham dan berpegang teguh terhadap prinsip itu terkait dengan martabat dan wibawa bangsa Indonesia di dunia internasional. Masih ada saja pihak tertentu yang secara sadar atau tidak sadar meletakkan diri pada posisi inferior ketika menjalin kerjasama dengan pihak asing, termasuk pula dalam isu keamanan maritim.
Sehingga tidak aneh bila di laut kita menemukan adanya pihak yang beroperasi secara intensif di perairan tertentu yang selama ini tidak digolongkan sebagai focal point oleh pihak yang lebih berkompeten, khususnya Angkatan Laut. Ketika ditelusuri lebih jauh mengapa pihak itu beroperasi secara intensif di perairan non focal point tanpa alasan dasar yang kuat, ternyata jawabannya tak lain dan tidak bukan adalah karena pesanan sponsor pihak asing.
Adapun kepatuhan kepada pesanan pihak asing tidak lain dan tidak bukan karena disebabkan oleh pemberian bantuan dana. Dengan kata lain, operasi di laut oleh pihak tertentu itu dilaksanakan berdasarkan penyakit yang diderita oleh birokrasi Indonesia, yaitu pendekatan proyek. Demi pendekatan proyek, prinsip kesetaraan antar negara dengan sadar dipinggirkan.
Hal seperti itu merupakan kecelakaan nasional bagi bangsa Indonesia. Namun tidak banyak pihak yang peduli dengan masalah seperti ini. Tak lain karena bangsa ini pada dasarnya memang tidak peduli dengan laut, kecuali bila ada uang yang menjanjikan di sana.

Tidak ada komentar: