All hands,
Untuk menjaga profesionalisme Angkatan Laut, pelaksanaan latihan secara berjenjang harus senantiasa dilaksanakan. Ketika jenjang latihan mencapai tahapan latihan puncak, dibutuhkan daerah latihan yang sangat luas. Dalam konteks Angkatan Laut, daerah latihan bukan saja mencakup wilayah laut, tetapi juga kawasan pantai dan daratan untuk menguji coba semua bentuk peperangan. Saat menyentuh isu kawasan pantai dan daratan, di sini mulai timbul masalah.
Hal itu terjadi karena Angkatan Laut harus bersentuhan dengan manusia, dalam hal ini sekelompok masyarakat yang terpengaruh oleh diadakannya latihan di wilayah sekitar mereka. Sekelompok masyarakat tersebut bukan semata kumpulan penduduk biasa, namun termasuk pula pemerintahan lokal. Terkadang persentuhan itu berlangsung dengan tidak mulus, bahkan memunculkan konflik seperti dalam kasus di wilayah Grati beberapa tahun silam.
Untuk mengatasi masalah ini, hendaknya tidak diserahkan sepenuhnya kepada Angkatan Laut negeri ini. Departemen Pertahanan sebagai penentu kebijakan pertahanan harus terlibat dalam masalah penetapan daerah latihan tempur. Departemen ini harus melakukan assessment daerah mana saja yang layak dan pantas dijadikan daerah latihan tempur. Setelah assessment selesai, barulah menetapkannya dan menyelesaikan permasalahan administratif dengan pemerintahan lokal.
Dalam melaksanakan assessment, tentu saja Departemen Pertahanan harus mendengarkan masukan dari Angkatan Laut. Penting untuk diingat bahwa penetapan daerah latihan tempur terkait RUTR Pertahanan yang hingga kini aturan tersebut masih ditunggu bagaimana kelanjutannya. Adanya RUTR Pertahanan akan memudahkan Angkatan Laut dalam berbagai hal, termasuk mengusulkan wilayah yang sepantasnya menjadi daerah latihan tempur.
Untuk menjaga profesionalisme Angkatan Laut, pelaksanaan latihan secara berjenjang harus senantiasa dilaksanakan. Ketika jenjang latihan mencapai tahapan latihan puncak, dibutuhkan daerah latihan yang sangat luas. Dalam konteks Angkatan Laut, daerah latihan bukan saja mencakup wilayah laut, tetapi juga kawasan pantai dan daratan untuk menguji coba semua bentuk peperangan. Saat menyentuh isu kawasan pantai dan daratan, di sini mulai timbul masalah.
Hal itu terjadi karena Angkatan Laut harus bersentuhan dengan manusia, dalam hal ini sekelompok masyarakat yang terpengaruh oleh diadakannya latihan di wilayah sekitar mereka. Sekelompok masyarakat tersebut bukan semata kumpulan penduduk biasa, namun termasuk pula pemerintahan lokal. Terkadang persentuhan itu berlangsung dengan tidak mulus, bahkan memunculkan konflik seperti dalam kasus di wilayah Grati beberapa tahun silam.
Untuk mengatasi masalah ini, hendaknya tidak diserahkan sepenuhnya kepada Angkatan Laut negeri ini. Departemen Pertahanan sebagai penentu kebijakan pertahanan harus terlibat dalam masalah penetapan daerah latihan tempur. Departemen ini harus melakukan assessment daerah mana saja yang layak dan pantas dijadikan daerah latihan tempur. Setelah assessment selesai, barulah menetapkannya dan menyelesaikan permasalahan administratif dengan pemerintahan lokal.
Dalam melaksanakan assessment, tentu saja Departemen Pertahanan harus mendengarkan masukan dari Angkatan Laut. Penting untuk diingat bahwa penetapan daerah latihan tempur terkait RUTR Pertahanan yang hingga kini aturan tersebut masih ditunggu bagaimana kelanjutannya. Adanya RUTR Pertahanan akan memudahkan Angkatan Laut dalam berbagai hal, termasuk mengusulkan wilayah yang sepantasnya menjadi daerah latihan tempur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar