17 Januari 2010

Birokrasi Pertahanan Indonesia

All hands,
Birokrasi pertahanan Indonesia cukup rumit walaupun sebenarnya bisa dibuat sederhana apabila ada kemauan politik. Akibatnya rumitnya birokrasi tersebut, pihak yang paling sering dirugikan pada pada matra Angkatan TNI. Setiap pengajuan yang terkait soal anggaran, pembangunan kekuatan dan lain sebagainya dari tingkat Mabes Angkatan ke Departemen Pertahanan harus melalui Mabes TNI terlebih didahulu. Di sana dokumen dari ketiga Mabes Angkatan dikompulasi baru kemudian diajukan kepada Departemen Pertahanan.
Dari situ bisa dihitung berapa jumlah hari kerja yang terbuang hanya sekedar untuk menyampaikan dokumen dari Mabes Angkatan kepada Departemen Pertahanan. Belum lagi waktu yang diperlukan bagi Departemen Pertahanan untuk memproses pengajuan tersebut. Baru kemudian realisasi dari pengajuan itu apabila pengajuan yang dimaksud disetujui pelaksanaannya oleh Departemen Pertahanan.
Bandingkan dengan soal pengucuran anggaran. Kedudukan Mabes Angkatan setara dengan Mabes TNI dalam masalah anggaran, yaitu sama-sama UO. Dengan demikian, anggaran bagi tiap matra langsung disalurkan dari Departemen Pertahanan kepada Mabes Angkatan masing-masing tanpa melewati Mabes TNI. Di sini terlihat adanya kesederhanaan birokrasi.
Apa arti dari semua itu? Selama ini didengungkan bahwa Mabes TNI adalah gunkuat. Meskipun menurut hemat saya semestinya gunkuat ada pada Departemen Pertahanan karena terkait dengan kebijakan politik, namun dalam kondisi saat ini harus diakui soal posisi Mabes TNI tersebut. Yang menjadi masalah adalah ketidakkonsistenan dalam pelaksanaannya.
Kalau memang Mabes TNI adalah gunkuat, semestinya masalah binkuat tidak perlu ikut campur. Serahkanlah masalah itu kepada tiap Mabes Angkatan sepenuhnya, termasuk di dalamnya soal koordinasi dengan Departemen Pertahanan selaku penentu kebijakan pertahanan. Artinya usulan soal anggaran dan lain sebagainya dari Mabes Angkatan sudah seharusnya langsung saja ke Departemen Pertahanan tanpa melewati Mabes TNI.
Bukankah sudah jelas bahwa dalam sistem yang berlaku saat ini Mabes TNI adalah gunkuat. Dengan status itu, semestinya Mabes TNI tidak ikut terlibat dalam urusan antara Mabes Angkatan dengan Departemen Pertahanan.
Urusan Mabes TNI semestinya hanya menerima unsur yang siap setelah dibina oleh Mabes Angkatan untuk digunakan bagi kepentingan operasi. Soal bagaimana proses pembinaannya, seharusnya bukan domain Mabes TNI. Pesan yang ingin disampaikan di sini adalah penataan kembali birokrasi pertahanan harus dilaksanakan segera seiring diterapkannya program renumerasi di lingkungan Departemen Pertahanan-TNI.

Tidak ada komentar: