All hands,
Hingga saat ini kekuatan laut Indonesia tidak mempunyai kekuatan cadangan. Sesuai dengan perkembangan situasi lingkungan keamanan dan juga dalam rangka mewujudkan amanat Undang-undang No.3 Tahun 2002, ke depan Angkatan Laut negeri ini harus mempunyai kekuatan cadangan. Pertanyaannya, seperti apakah konsep kekuatan cadangan itu sebaiknya?
Model kekuatan cadangan Angkatan Laut di Amerika Serikat, Australia dan beberapa negara Eropa adalah melaksanakan rekrutmen dan pembinaan secara khusus terhadap kekuatan cadangan. Terdapat satuan kerja dalam organisasi Angkatan Laut yang tugasnya membina kekuatan cadangan. Kini di negara-negara tersebut, kekuatan cadangan bukan lagi the last resort, namun telah menjelma menjadi operational reserve. Dengan menyandang status demikian, kekuatan cadangan Angkatan Laut secara periodik beroperasi bersama-sama dengan kekuatan reguler.
Dalam operasi tersebut, kekuatan cadangan tidak dibatasi pada bidang-bidang yang tergolong dukungan operasi, tetapi masuk pula pada bidang operasi itu sendiri. Misalnya berdinas di kapal perang pada departemen operasi, navigasi dan lain sebagainya. Artinya tidak ada perbedaan antara kekuatan cadangan dengan kekuatan reguler dalam prakteknya.
Indonesia masih menghadapi masalah keterbatasan anggaran untuk membangun dan membina kekuatan reguler. Oleh karena itu, konsep kekuatan cadangan Angkatan Laut negeri ini sebaiknya tidak mengadopsi model yang digunakan di Amerika Serikat dan negara-negara lain. Lalu konsep seperti apa yang sebaiknya digunakan di Indonesia?
Menurut hemat saya, konsepnya adalah menggunakan kekuatan pihak ketiga sebagai kekuatan cadangan Angkatan Laut. Pihak ketiga itu tidak lain dan tak bukan adalah Coast Guard yang cikal bakalnya adalah KPLP. Seperti diketahui, pembentukan Indonesia Coast Guard sedang dalam proses. Sementara sejarah terbentuknya KPLP tidak lepas dari keinginan di masa lalu agar kekuatan itu bisa menjadi kekuatan cadangan Angkatan Laut.
Tidak aneh bila kini semua senapan mesin yang berada dalam penguasaan KPLP masih terdaftar di Angkatan Laut, karena memang dulunya senjata itu dipinjamkan. Selain itu, dulu banyak personel Angkatan Laut yang diperbantukan ke KPLP untuk memperkuat organisasi tersebut. Dengan menjadikan KPLP/Indonesia Coast Guard sebagai kekuatan cadangan Angkatan Laut, ada keuntungan yang bisa dipetik oleh Angkatan Laut itu sendiri.
Yaitu dalam aspek pembinaan, Angkatan Laut tidak akan mengeluarkan anggaran besar untuk membinanya. Sebab Angkatan Laut bisa membina Indonesia Coast Guard lewat anggaran lembaga itu sendiri. Yang penting adalah Angkatan Laut menyediakan perangkat lunak pembinaan kekuatan cadangan itu. Artinya ada standar kompetensi yang jelas pembinaan Indonesia Coast Guard oleh Angkatan Laut dalam rangka kekuatan cadangan di laut.
Di samping aspek pembinaan, terdapat beberapa keuntungan lainnya yang dapat diraih Angkatan Laut. Misalnya memperkuat kembali ikatan sejarah antara Angkatan Laut dengan Indonesia Coast Guard. Juga eksistensi Coast Guard dapat membantu meringankan Angkatan Laut dalam melaksanakan tugas pokoknya mengamankan kepentingan nasional yang terkait domain maritim.
Hingga saat ini kekuatan laut Indonesia tidak mempunyai kekuatan cadangan. Sesuai dengan perkembangan situasi lingkungan keamanan dan juga dalam rangka mewujudkan amanat Undang-undang No.3 Tahun 2002, ke depan Angkatan Laut negeri ini harus mempunyai kekuatan cadangan. Pertanyaannya, seperti apakah konsep kekuatan cadangan itu sebaiknya?
Model kekuatan cadangan Angkatan Laut di Amerika Serikat, Australia dan beberapa negara Eropa adalah melaksanakan rekrutmen dan pembinaan secara khusus terhadap kekuatan cadangan. Terdapat satuan kerja dalam organisasi Angkatan Laut yang tugasnya membina kekuatan cadangan. Kini di negara-negara tersebut, kekuatan cadangan bukan lagi the last resort, namun telah menjelma menjadi operational reserve. Dengan menyandang status demikian, kekuatan cadangan Angkatan Laut secara periodik beroperasi bersama-sama dengan kekuatan reguler.
Dalam operasi tersebut, kekuatan cadangan tidak dibatasi pada bidang-bidang yang tergolong dukungan operasi, tetapi masuk pula pada bidang operasi itu sendiri. Misalnya berdinas di kapal perang pada departemen operasi, navigasi dan lain sebagainya. Artinya tidak ada perbedaan antara kekuatan cadangan dengan kekuatan reguler dalam prakteknya.
Indonesia masih menghadapi masalah keterbatasan anggaran untuk membangun dan membina kekuatan reguler. Oleh karena itu, konsep kekuatan cadangan Angkatan Laut negeri ini sebaiknya tidak mengadopsi model yang digunakan di Amerika Serikat dan negara-negara lain. Lalu konsep seperti apa yang sebaiknya digunakan di Indonesia?
Menurut hemat saya, konsepnya adalah menggunakan kekuatan pihak ketiga sebagai kekuatan cadangan Angkatan Laut. Pihak ketiga itu tidak lain dan tak bukan adalah Coast Guard yang cikal bakalnya adalah KPLP. Seperti diketahui, pembentukan Indonesia Coast Guard sedang dalam proses. Sementara sejarah terbentuknya KPLP tidak lepas dari keinginan di masa lalu agar kekuatan itu bisa menjadi kekuatan cadangan Angkatan Laut.
Tidak aneh bila kini semua senapan mesin yang berada dalam penguasaan KPLP masih terdaftar di Angkatan Laut, karena memang dulunya senjata itu dipinjamkan. Selain itu, dulu banyak personel Angkatan Laut yang diperbantukan ke KPLP untuk memperkuat organisasi tersebut. Dengan menjadikan KPLP/Indonesia Coast Guard sebagai kekuatan cadangan Angkatan Laut, ada keuntungan yang bisa dipetik oleh Angkatan Laut itu sendiri.
Yaitu dalam aspek pembinaan, Angkatan Laut tidak akan mengeluarkan anggaran besar untuk membinanya. Sebab Angkatan Laut bisa membina Indonesia Coast Guard lewat anggaran lembaga itu sendiri. Yang penting adalah Angkatan Laut menyediakan perangkat lunak pembinaan kekuatan cadangan itu. Artinya ada standar kompetensi yang jelas pembinaan Indonesia Coast Guard oleh Angkatan Laut dalam rangka kekuatan cadangan di laut.
Di samping aspek pembinaan, terdapat beberapa keuntungan lainnya yang dapat diraih Angkatan Laut. Misalnya memperkuat kembali ikatan sejarah antara Angkatan Laut dengan Indonesia Coast Guard. Juga eksistensi Coast Guard dapat membantu meringankan Angkatan Laut dalam melaksanakan tugas pokoknya mengamankan kepentingan nasional yang terkait domain maritim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar