All hands,
Penyebaran Armada Angkatan Laut didasarkan pada kepentingan nasional yang dijelaskan secara detail dalam dokumen berjudul strategi keamanan nasional. Dalam strategi tersebut, dapat dipastikan terdapat tujuan keamanan nasional. Tujuan keamanan nasional tersebut menjadi panduan bagi penyebaran kekuatan Armada Angkatan Laut.
Banyak negara sudah mempraktekkan hal ini sejak lama. Masalahnya bagi Indonesia, negeri ini tidak mempunyai strategi keamanan nasional. Yang ada adalah strategi pertahanan ---lepas bahwa strategi itu juga masih kontroversial---, yang mana cakupan strategi tersebut jauh lebih sempit daripada strategi keamanan nasional. Sebab strategi pertahanan merupakan salah satu turunan dari strategi keamanan nasional, yang mana strategi pertahanan akan dijabarkan lagi menjadi strategi militer nasional.
Karena tidak mempunyai strategi keamanan nasional, maka penyebaran Armada Angkatan Laut di Indonesia menjadi “membingungkan”. “Membingungkan” dalam arti Angkatan Laut dipaksa untuk menerjemahkan sendiri kepentingan nasional yang terkait dengan domain maritim. Penerjemahan dan pemahaman Angkatan Laut yang demikian belum tertentu dipahami oleh pihak yang lebih, dalam hal ini pemerintah.
Bahkan tidak berlebihan untuk berpendapat bahwa selama ini pemerintah tidak terlalu hirau dengan penyebaran kekuatan Armada Angkatan Laut. Baru ketika muncul masih mendesak dengan negara-negara lain dan terkait dengan Angkatan Laut, baru kemudian pemerintah untuk sementara waktu hirau. Lihat saja kasus di Laut Sulawesi sebagai salah satu preseden.
Dengan kata lain, penyebaran Armada Angkatan Laut diserahkan sepenuhnya pemerintah kepada militer, dalam hal ini Mabes TNI dan Mabes Angkatan Laut. Padahal penyebaran itu ditujukan untuk penangkalan, selain bagi penindakan. Ketika memasuki wilayah penangkalan dan penindakan, semestinya ada arahan jelas dari pemerintah. Arahan itu bukan berupa alasan lisan yang sifatnya temporer dan kasuistis, tetapi arahan tertulis yang berbentuk strategi keamanan nasional.
Penyebaran Armada Angkatan Laut didasarkan pada kepentingan nasional yang dijelaskan secara detail dalam dokumen berjudul strategi keamanan nasional. Dalam strategi tersebut, dapat dipastikan terdapat tujuan keamanan nasional. Tujuan keamanan nasional tersebut menjadi panduan bagi penyebaran kekuatan Armada Angkatan Laut.
Banyak negara sudah mempraktekkan hal ini sejak lama. Masalahnya bagi Indonesia, negeri ini tidak mempunyai strategi keamanan nasional. Yang ada adalah strategi pertahanan ---lepas bahwa strategi itu juga masih kontroversial---, yang mana cakupan strategi tersebut jauh lebih sempit daripada strategi keamanan nasional. Sebab strategi pertahanan merupakan salah satu turunan dari strategi keamanan nasional, yang mana strategi pertahanan akan dijabarkan lagi menjadi strategi militer nasional.
Karena tidak mempunyai strategi keamanan nasional, maka penyebaran Armada Angkatan Laut di Indonesia menjadi “membingungkan”. “Membingungkan” dalam arti Angkatan Laut dipaksa untuk menerjemahkan sendiri kepentingan nasional yang terkait dengan domain maritim. Penerjemahan dan pemahaman Angkatan Laut yang demikian belum tertentu dipahami oleh pihak yang lebih, dalam hal ini pemerintah.
Bahkan tidak berlebihan untuk berpendapat bahwa selama ini pemerintah tidak terlalu hirau dengan penyebaran kekuatan Armada Angkatan Laut. Baru ketika muncul masih mendesak dengan negara-negara lain dan terkait dengan Angkatan Laut, baru kemudian pemerintah untuk sementara waktu hirau. Lihat saja kasus di Laut Sulawesi sebagai salah satu preseden.
Dengan kata lain, penyebaran Armada Angkatan Laut diserahkan sepenuhnya pemerintah kepada militer, dalam hal ini Mabes TNI dan Mabes Angkatan Laut. Padahal penyebaran itu ditujukan untuk penangkalan, selain bagi penindakan. Ketika memasuki wilayah penangkalan dan penindakan, semestinya ada arahan jelas dari pemerintah. Arahan itu bukan berupa alasan lisan yang sifatnya temporer dan kasuistis, tetapi arahan tertulis yang berbentuk strategi keamanan nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar