All hands,
Beberapa waktu lalu Bakosurtanal meresmikan kapal survei pertamanya. Dengan memiliki kapal survei ini, lembaga itu berambisi mengadakan survei dan pemetaan di laut untuk kepentingan keselamatan pelayaran. Ambisi lembaga itu harus diakui merupakan ancaman terhadap eksistensi Dinas Hidro Oseanografi Angkatan Laut yang berdiri berdasarkan Keppres No.164 Tahun 1960.
Berdasarkan Keppres itu, dinas ini membina dan melaksanakan fungsi survei dan pemetaan laut Indonesia yang meliputi survei, penelitian, pemetaan laut, publikasi, penerapan lingkungan laut dan keselamatan navigasi pelayaran untuk kepentingan nasional dan internasional serta kepentingan militer. Organisasi yang dulunya merupakan penggabungan dari lembaga hidrografi sipil dan Angkatan Laut ini juga merupakan wakil Indonesia di IHO.
Fungsi Dishidros adalah ganda, yaitu untuk kepentingan sipil dan militer. Kini fungsi untuk kepentingan sipil itu hendak diambil alih oleh Bakosurtanal, meskipun sebenarnya kompetensi lembaga itu dipertanyakan soal masalah keselamatan pelayaran. Kalau mau jujur, Departemen Perhubungan lebih berkompeten dan kuat secara hukum (nasional dan internasional) untuk melaksanakan urusan pemerintahan terkait keselamatan pelayaran di laut daripada Bakosurtanal. Silakan periksa Undang-undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Dengan kondisi seperti ini, lalu langkah apa yang akan dilaksanakan oleh Dishidros? Apakah berbisnis seperti biasa dan baru akan bereaksi ketika kewenangan itu sudah direbut oleh Bakorsurtanal? Ataukah memang sudah siap untuk “dikebiri” menjadi lembaga survei dan pemetaan untuk kepentingan militer saja, meskipun Keppres No.164 Tahun 1960 masih berlaku?
Perlu refleksi mendalam soal ini pada rekan-rekan yang berdinas di satuan tersebut, sebelum arah ke depan ditentukan. Penentuannya tentu harus dilakukan oleh hirarki yang lebih tinggi dari lembaga itu. Apapun itu, keputusan dari hirarki yang lebih tinggi akan sangat tergantung masukan yang diberikan oleh Dishidros itu sendiri. Satu pertanyaan penting yang harus dijawab adalah apakah kinerja selama ini dalam survei dan pemetaan untuk kepentingan sipil dan militer sudah berimbang?
Untuk bisa mempertahankan kewenangan yang melekat pada Dishidros dari incaran lembaga lain yang tidak berkompeten, diperlukan refleksi atas apa yang telah dilakukan selama ini sebelum melangkah lebih jauh. Jangan sampai apa yang telah dilakukan selama ini justru menjadi amunisi bagi pihak lain untuk mengebiri fungsi Dishidros.
Beberapa waktu lalu Bakosurtanal meresmikan kapal survei pertamanya. Dengan memiliki kapal survei ini, lembaga itu berambisi mengadakan survei dan pemetaan di laut untuk kepentingan keselamatan pelayaran. Ambisi lembaga itu harus diakui merupakan ancaman terhadap eksistensi Dinas Hidro Oseanografi Angkatan Laut yang berdiri berdasarkan Keppres No.164 Tahun 1960.
Berdasarkan Keppres itu, dinas ini membina dan melaksanakan fungsi survei dan pemetaan laut Indonesia yang meliputi survei, penelitian, pemetaan laut, publikasi, penerapan lingkungan laut dan keselamatan navigasi pelayaran untuk kepentingan nasional dan internasional serta kepentingan militer. Organisasi yang dulunya merupakan penggabungan dari lembaga hidrografi sipil dan Angkatan Laut ini juga merupakan wakil Indonesia di IHO.
Fungsi Dishidros adalah ganda, yaitu untuk kepentingan sipil dan militer. Kini fungsi untuk kepentingan sipil itu hendak diambil alih oleh Bakosurtanal, meskipun sebenarnya kompetensi lembaga itu dipertanyakan soal masalah keselamatan pelayaran. Kalau mau jujur, Departemen Perhubungan lebih berkompeten dan kuat secara hukum (nasional dan internasional) untuk melaksanakan urusan pemerintahan terkait keselamatan pelayaran di laut daripada Bakosurtanal. Silakan periksa Undang-undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Dengan kondisi seperti ini, lalu langkah apa yang akan dilaksanakan oleh Dishidros? Apakah berbisnis seperti biasa dan baru akan bereaksi ketika kewenangan itu sudah direbut oleh Bakorsurtanal? Ataukah memang sudah siap untuk “dikebiri” menjadi lembaga survei dan pemetaan untuk kepentingan militer saja, meskipun Keppres No.164 Tahun 1960 masih berlaku?
Perlu refleksi mendalam soal ini pada rekan-rekan yang berdinas di satuan tersebut, sebelum arah ke depan ditentukan. Penentuannya tentu harus dilakukan oleh hirarki yang lebih tinggi dari lembaga itu. Apapun itu, keputusan dari hirarki yang lebih tinggi akan sangat tergantung masukan yang diberikan oleh Dishidros itu sendiri. Satu pertanyaan penting yang harus dijawab adalah apakah kinerja selama ini dalam survei dan pemetaan untuk kepentingan sipil dan militer sudah berimbang?
Untuk bisa mempertahankan kewenangan yang melekat pada Dishidros dari incaran lembaga lain yang tidak berkompeten, diperlukan refleksi atas apa yang telah dilakukan selama ini sebelum melangkah lebih jauh. Jangan sampai apa yang telah dilakukan selama ini justru menjadi amunisi bagi pihak lain untuk mengebiri fungsi Dishidros.
1 komentar:
Menyedihkan memang kondisi yang ada di negara kita perebutan kewenangan yang ada tanpa melihat realita yang ada, saat ini masih belum optimal kinerja suatu instansi timbul wacana lagi yang ada: Sudah ada contoh misalkan Australia atau negara lain yg telah maju kewenangan siapa dan bagaimana itu Dinas Oceanography misalkan tujuan nya DOM Aust menjadi terkenal karena keunggulan dalam penyediaan informasi geospasial maritim dan jasa yang melebihi Pertahanan, harapan nasional dan internasional, didukung oleh orang-orang profesional, teknologi maju dan infrastruktur yang memadai. trus mau dibawah kemana juga dishidros kita? Semoga tidak di kebiri dan menjadi lebih baik.
Posting Komentar