31 Maret 2010

Obligasi Pertahanan

All hands,
Berdasarkan proyeksi anggaran pertahanan hingga 15 tahun ke depan, kebutuhan minimum essential force (MEF) hanya dapat ditutupi sekitar 60 persen oleh anggaran pertahanan. Dengan demikian, terdapat 40 persen potensi kekurangan anggaran untuk mencapai postur yang sesuai dengan MEF. Tentu saja harus dicari alternatif bagaimana menutupi kekurangan yang 40 persen ini, sehingga kekuatan pertahanan Indonesia tidak semakin mundur dan ketinggalan dibandingkan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara.
Salah satu alternatif yang tersedia adalah melalui penerbitan obligasi, baik obligasi konvensional maupun sukuk alias obligasi syariah. Kedua obligasi itu telah ada aturannya di Indonesia dan kini telah digunakan oleh pemerintah untuk mendanai beberapa kegiatan yang tidak terkait dengan bidang pertahanan. Dengan penerbitan obligasi, pemerintah akan mendapatkan dana segar yang dapat digunakan untuk kepentingan modernisasi kekuatan pertahanan negeri ini.
Perlu diketahui bahwa penggunaan obligasi untuk kepentingan pertahanan di dunia internasional sebenarnya bukan suatu hal yang baru sama sekali. Ketika Perang Dunia Kedua tengah berkecamuk, Amerika Serikat menerbitkan War Bond untuk membiayai perang tersebut. Dalam perkembangan terkini, beberapa negara berkembang tengah mengarah pada penggunaan obligasi sebagai alat pembayaran bagi pengadaan sistem senjata baru.
Indonesia hendaknya tidak ketinggalan dengan kecenderungan terbaru itu. Di tengah keterbatasan dukungan anggaran, harus dicari sejumlah alternatif agar kemampuan pertahanan negeri ini tidak semakin menurun. Kata kunci dari semua itu adalah kemauan politik dan pengaturan alokasi anggaran bagi pertahanan tidak ditentukan sepenuhnya oleh kinerja ekonomi, tetapi lebih ditentukan oleh kemauan politik.

Tidak ada komentar: