26 September 2010

Memposisikan Kapal Cepat

All hands,
Satuan kapal cepat merupakan satu di antara satuan kapal yang ada dalam Armada Angkatan Laut Indonesia. Eksistensi kapal cepat dalam kekuatan laut negeri telah dimulai sejak sekitar 50 tahun silam saat kapal cepat dari Rusia masuk dalam jajaran armada. Kapal cepat di Indonesia terdiri dari dua jenis yaitu KCR dan KCT, di mana kedua kapal berada dalam divisi yang berbeda dalam satuan kapal cepat.
Kehadiran kapal cepat, baik KCR maupun KCT, merupakan salah satu senjata pemukul strategis. Dengan menggunakan taktik yang tepat, kapal ini dapat melumpuhkan kapal perang yang berukuran lebih besar. Hal itu apabila digunakan pada masa konflik dan perang, namun menjadi pertanyaan bagaimana mengeksploitasi kapal tersebut pada masa damai.
Selama ini terdapat beberapa pendapat yang berbeda tentang penggunaan kapal cepat pada masa damai. Pokok perbedaan pendapat terletak pada apakah kapal cepat tepat dan pantas digunakan untuk patroli rutin yang kebanyakan ancamannya adalah kapal ikan. Sebab lebih dari 90 persen operasi yang digelar di masa damai adalah operasi kamla.
Pihak yang kurang sependapat dengan penggunaan kapal cepat untuk menghadapi masalah pelanggaran hukum di laut, khususnya pencurian sumber daya laut, berpendapat bahwa pengunaan kapal itu berlebihan. Sebab ancaman yang dihadapi cuma kapal ikan yang sangat jelas tidak pantas untuk dilumpuhkan dengan rudal atau torpedo.
Sementara pendapat yang lain menyatakan bahwa penggunaan kapal jenis itu tidak masalah, meskipun rudal atau torpedonya pasti tidak akan digunakan. Justru kehadiran kapal cepat di laut diharapkan meningkatkan kemampuan penangkalan Indonesia.
Dari dua pendapat yang saling berseberangan itu, sebaiknya perlu dicari solusi pengoperasian kapal cepat di masa damai. Salah satu solusinya adalah mengeksploitasi kapal ini pada perairan sengketa dan atau di perbatasan perairan Indonesia dengan negara lain. Misalnya menghadirkan kapal itu di Laut Sulawesi, khususnya di sekitar perbatasan Indonesia dengan Negeri Tukang Klaim. Begitu pula di sekitar Selat Malaka dan Selat Singapura, yang tentunya akan memberikan nilai tersendiri daripada hanya menggelar kapal patroli jenis PC seperti yang selama ini dilakukan.
Pemilihan lokasi operasi kapal cepat hendaknya selalu disesuaikan dengan karakteristik kapal tersebut. Kapal cepat lebih cocok beroperasi pada perairan dangkal dan tidak di laut lepas dan dalam. Sebab kalau dipaksakan dioperasikan di laut dalam, maka yang mengalami kesulitan justru para pengawaknya karena besarnya ombak, sementara dimensi kapal tidak terlalu besar.

2 komentar:

Anonim mengatakan...

Apa ada prioritas pengadaan KC yg sejenis dg yg ada skr? We never know..
Dari subs ke PKR trus KC.. Binun deh *tepokjidat*
Turbin kan boros.. Paling2 jg pake diesel, yg artinya sama jg dg PC..

Anonim mengatakan...

Dari dua pendapat itu intinya adalah naval presence aja. Bukan begitu bung Damn?
Setelah itu, yg inti berikutnya, menurut saya, komitmen thd garis batas kita yg sdh tertera di peta.